Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2025/PN Spt QEMAL CANDRA MAULANA, S.H. DENDY bin ANDRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-62/O.2.11/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1QEMAL CANDRA MAULANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENDY bin ANDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JHONNI EMANUEL JOHANNIS, S.H., CPM. C.NS, DkkDENDY bin ANDRI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa DENDY Bin ANDRI pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar Pukul 18.00 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan November 2024 di jalan A. Yani Halaman Depan Exs Karaoke Happy Puppy Rt. 023 Rw. 010 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu Tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa di telpon oleh sdr LO melalui whatsapp untuk mengambil barang yang diduga narkotika jenis sabu namun sebelum mengambil barang yang diduga narkotika jenis sabu, Terdakwa disuruh oleh sdr LO untuk terlebih dahulu memantau seseorang di dekat ATM Brilink di sekitaran Hotel wella setelah itu Terdakwa melihat ada beberapa orang yang ada disekitaran ATM Brilink dan memberitahukan kepada sdr LO, kemudian Sdr LO menyuruh Terdakwa untuk mengambil dan mengantarkan barang yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang mana sdr LO menyuruh Terdakwa untuk mengambil di semak-semak pinggir jalan pelita barat kelurahan mentawa baru hilir kecamatan mentawa baru ketapang kabupaten kotawaringin timur provinsi Kalimantan tengah, setelah mendapatkan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung mengantarkannya ke jalan A. Yani Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sesuai perintah dari sdr LO sehingga kemudian pada sekitar pukul 18.00 Terdakwa menaruh barang yang diduga narkotika jenis sabu di depan Eks karaoke happy puppy yang belokasi di  jalan A. Yani Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara menggeser bungkusan plastik hitam tersebut dengan menggunakan kakinya setelah itu Terdakwa memfoto barang tersebut, lalu karena pada saat itu Saksi M. WAHYUDI BAYU IRAWAN dan Saksi A SYAHRIAN HIDAYAT yang merupakan petugas Kepolisian melihat kejadian tersebut sehingga Saksi M. WAHYUDI BAYU IRAWAN dan Saksi A SYAHRIAN HIDAYAT berupaya untuk mengamankan Terdakwa namun karena kondisi jalan yang tidak memungkinkan untuk dilakukan penangkapan sehingga Saksi M. WAHYUDI BAYU IRAWAN dan Saksi A SYAHRIAN HIDAYAT melakukan pembuntutan terhadap Terdakwa sehingga Terdakwa dapat diamankan disamping Hotel Andaru, tepatnya di jalan Kopi Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian saat dilakukan introgasi awal Terdakwa mengaku bahwa telah meletakan barang berupa narkotika jenis sabu di depan Eks karaoke happy puppy dan Terdakwa dapat menunjukan barang tersebut dengan disaksikan oleh Saksi GUSTI ABDUL KASPUL ANWAR;
  • Bahwa untuk melakukan pengantaran narkotika Janis sabu tersebut Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan yang dibuat oleh PT Pegadaian cabang Sampit pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 telah dilakukan penimbangan barang berupa serbuk kristal sebanyak 1 (satu) paket kristal, dengan hasil berat bersih penimbangan sebelum disisihkan seberat 992,5 gram (sembilan ratus sembilan puluh dua koma lima gram) kemudian sebagian disisihkan sebanyak 0,07 gram (nol koma nol tujuh gram) untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris dan sebanyak 992,43 gram (sembilan ratus sembilan puluh dua koma empat puluh tiga gram) untuk dimusnahkan;
  • Bahwa terhadap isi dari barang bukti berupa 1 (satu) paket kristal berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang telah disisihkan sebelumnya telah dilakukan pengujian dengan hasil  Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0566 tertanggal 12 November 2024 yang dikeluarkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dengan kesimpulan Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa DENDY Bin ANDRI pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar Pukul 18.00 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan November 2024 di jalan A. Yani Halaman Depan Exs Karaoke Happy Puppy Rt. 023 Rw. 010 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu Tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 18.00 Terdakwa menaruh barang yang diduga narkotika jenis sabu di depan Eks karaoke happy puppy yang belokasi di  jalan A. Yani Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara menggeser bungkusan plastik hitam tersebut dengan menggunakan kakinya setelah itu Terdakwa memfoto barang tersebut, lalu karena pada saat itu Saksi M. WAHYUDI BAYU IRAWAN dan Saksi A SYAHRIAN HIDAYAT yang merupakan petugas Kepolisian melihat kejadian tersebut sehingga Saksi M. WAHYUDI BAYU IRAWAN dan Saksi A SYAHRIAN HIDAYAT berupaya untuk mengamankan Terdakwa namun karena kondisi jalan yang tidak memungkinkan untuk dilakukan penangkapan sehingga Saksi M. WAHYUDI BAYU IRAWAN dan Saksi A SYAHRIAN HIDAYAT melakukan pembuntutan terhadap Terdakwa sehingga Terdakwa dapat diamankan disamping Hotel Andaru, tepatnya di jalan Kopi Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian saat dilakukan introgasi awal Terdakwa mengaku bahwa telah meletakan barang berupa narkotika jenis sabu di depan Eks karaoke happy puppy dan Terdakwa dapat menunjukan barang tersebut dengan disaksikan oleh Saksi GUSTI ABDUL KASPUL ANWAR;
  • Bahwa untuk melakukan pengantaran narkotika Janis sabu tersebut Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan yang dibuat oleh PT Pegadaian cabang Sampit pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 telah dilakukan penimbangan barang berupa serbuk kristal sebanyak 1 (satu) paket kristal, dengan hasil berat bersih penimbangan sebelum disisihkan seberat 992,5 gram (sembilan ratus sembilan puluh dua koma lima gram) kemudian sebagian disisihkan sebanyak 0,07 gram (nol koma nol tujuh gram) untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris dan sebanyak 992,43 gram (sembilan ratus sembilan puluh dua koma empat puluh tiga gram) untuk dimusnahkan;
  • Bahwa terhadap isi dari barang bukti berupa 1 (satu) paket kristal berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang telah disisihkan sebelumnya telah dilakukan pengujian dengan hasil  Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0566 tertanggal 12 November 2024 yang dikeluarkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dengan kesimpulan Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya