Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2024/PN Spt PT MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG SAMPIT SURYA DHARMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2024/PN Spt
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG SAMPIT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pangeran Bernes, SHPT MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG SAMPIT
Tergugat
NoNama
1SURYA DHARMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan yaitu sebagai berikut :

Perjanjian Pembiayaan

Tanggal Perjanjian Pembiayaan

Perjanjian Pembiayaan Nomor 9931900363

Tanggal 3 Mei 2019

Perjanjian Pembiayaan Nomor 9931900364

Tanggal 3 Mei 201

3.  Menyatakan Akta Jaminan Fidusia yaitu sebagai berikut :

Akta Jaminan Fidusia

Yang Dibuat oleh dan Dihadapan Notaris

Nomor : 17 tanggal 8 Mei 2019

Wuri Handoko, SH, MKN

Nomor : 18 tanggal 8 Mei 2019

Wuri Handoko, SH, MKN

Adalah sah secara hukum.

4. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia yaitu sebagai berikut :

Sertifikat Jaminan Fidusia

Yang Diterbitkan Oleh

W17.00043901.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal 8 Mei 2019

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah kalimantan Tengah

W17.00043900.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal 8 Mei 2019

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Tengah

Adalah sah secara hukum;

5. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan yaitu sebagai berikut :

Perjanjian Pembiayaan

Tanggal Perjanjian Pembiayaan

Perjanjian Pembiayaan Nomor 9931900363

Tanggal 3 Mei 2019

Perjanjian Pembiayaan Nomor 9931900364

Tanggal 3 Mei 2019

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Kerugian Materiil sebesar Rp. 2.645.496.400,- (dua milyar enam ratus empat puluh lima juta empat ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit membacakan Putusan dalam Perkara ini;

7. Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia yaitu sebagai berikut:

No.

OBJEK PEMBIAYAAN

Merek/Tipe

Nomor Rangka

Nomor Mesin

Tahun

Warna

No. Polisi

1

Hino Dutro 130 HD + Dump

MJEC1JG43K5177544

W04DTRR67245

2019

Hijau

KH8349FN

2

Hino Dutro 130 HD + Dump

MJEC1JG43K5177514

W04DTRR67220

2019

Hijau

KH8348FN

untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia dalam keadaan baik tanpa syarat apapun;

8.  Menyatakan Penggugat memiliki Hak Eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap Objek Jaminan Fidusia yaitu sebagai berikut :

No.

OBJEK PEMBIAYAAN

Merek/Tipe

Nomor Rangka

Nomor Mesin

Tahun

Warna

No. Polisi

1

Hino Dutro 130 HD + Dump

MJEC1JG43K5177544

W04DTRR67245

2019

Hijau

KH8349FN

2

Hino Dutro 130 HD + Dump

MJEC1JG43K5177514

W04DTRR67220

2019

Hijau

KH8348FN

apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.500.000.,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)  perhari terhitung sejak Tergugat lalai melaksanakan isi putusan Gugatan ini;

10. Menyatakan Putusan atas Gugatan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan (Uitvoerbaar bij Vorraad);

11.  Menghukum Tergugat untuk membayar segala dan semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak