Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G.S/2024/PN Spt | PIMPINAN CABANG PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk BRANCH OFFICE SAMPIT | 1.ABDUL RAHMAN 2.SANTI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2024/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 316.394.809,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 316.394.809,- ( TIGA RATUS ENAM BELAS JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 185.468.817,- ( SERATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU DELAPAN RATUS TUJUH BELAS) ditambah bunga sebesar 130.926.002,- ( SERATUS TIGA PULUH JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH ENAM RIBU DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPT No 593.2/63/Pem atas nama Abdul Rahman Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Sampit berkenan mengabulkannya. Terimakasih, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |