Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Ia Terdakwa DASIE Anak dari YUDA, pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Divisi G Estate 1 Blok M 49 PT. Unggul Lestari, Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur,Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa PT. Unggul Lestari adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan total luasan areal perkebunannya adalah ±14.445 Hektar dan telah memiliki ijin antara lain:
- Ijin Usaha perkebunan dari Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 525.26/ 701/IX/EKBANG/2006 tanggal 04 September 2006.
- Ijin lokasi dari Bupati Kotawaringin Timur dengan Nomor: 377.460.42 tanggal 28 April 2005.
- Sertifikat Hak Guna Usaha dari BPN sampit Nomor 42 tanggal 03 Oktober 2007.
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB anggota security PT. Unggul Lestari melakukan pengintaian ke arah pondok milik Terdakwa lalu sekira pukul 17. 56 WIB anggota security PT. Unggul Lestari melihat Terdakwa sedang melakukan aktifitas pemanenan tanpa izin di areal Perkebunan PT. Unggul Lestari di Divisi G Estate 1 Blok M 49 PT. Unggul Lestari Desa Tumbang Boloi. Selanjutnya anggota security PT. Unggul Lestari melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi PERNANDUS TAEK selaku danru security PT. Unggul Lestari. Kemudian sekira pukul 17.56 WIB, Saksi PERNANDUS TAEK datang lalu ikut melakukan pengintaian bersama dengan anggota security PT. Unggul Lestari. Selanjutnya pihak PT. Unggul Lestari melihat Terdakwa sedang memindahkan buah kelapa sawit yang telah dipanen dari lahan milik PT. Unggul Lestari ke arah pondok Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah Arko warna merah. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa pergi meninggalkan pondok. Selanjutnya sekira pukul 19.40 WIB anggota security PT. Unggul Lestari melakukan pengecekan di lokasi Divisi G Estate 1 Blok M 49 PT. Unggul Lestari Desa Tumbang Boloi yakni tempat Terdakwa memanen tanpa izin buah kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari. Setelah dilakukan perhitungan ditemukan bekas panenan buah kelapa sawit sebanyak 38 (tiga puluh) janjang dan terdapat bekas-bekas pelepah jatuh. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB anggota security PT. Unggul Lestari bersama dengan Humas PT. Unggul Lestari berangkat menuju pondok milik Terdakwa yang bersebelahan dengan Divisi G Estate 1 Blok M 49 PT. Unggul Lestari Desa Tumbang Boloi. Kemudian pada saat pihak PT. Unggul Lestari sampai di pondok milik Terdakwa, terlihat gudang yang terbuat dari kayu di sekitar pondok Terdakwa lalu diminta kepada Terdakwa agar dapat membukakan pintu gudang tersebut dan setelah dicek isinya adalah tumpukan buah kelapa sawit yang berukuran besar. Selanjutnya ditanyakan kepada Terdakwa terkait buah kelapa sawit yang disimpannya di dalam gudang tersebut dan Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa telah memanen buah kelapa sawit dari lahan Blok M 49 milik PT. Unggul Lestari. Kemudian semua buah kelapa sawit yang tersimpan di dalam gudang tersebut dikeluarkan untuk kemudian dihitung oleh pihak PT. Unggul Lestari dan disaksikan oleh Terdakwa dan hasil perhitungan jumlahnya adalah sebanyak 38 (tiga puluh delapan) janjang sesuai dengan jumlah temuan bekas panenan baru di Blok M 49 Divisi G Estate 1 PT. Unggul Lestari Desa Tumbang Boloi sebelumnya, Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa beserta barang bukti sebanyak 38 (Tiga puluh delapan) janjang buah kelapa sawit dibawa ke Pabrik Estate II PT. Unggul Lestari untuk dilakukan penimbangan dan setelah ditimbang buah kelapa sawit tersebut beratnya adalah 840 kg (delapan ratus empat puluh kilogram). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Antang Kalang untuk proses lebih lanjut. -------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam memanen buah kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari tanpa izin adalah dengan cara awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Divisi G Estate 1 Blok M 49 PT. Unggul Lestari, Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur,Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa melakukan pemanenan setelah giat rotasi panen dilakukan oleh karyawan panen PT. Unggul Lestari. Terdakwa berhasil memanen sebanyak 38 (tiga puluh delapan) janjang dan buah kelapa sawit milik milik PT. Unggul Lestari tersebut Terdakwa sembunyikan di gudang milik Terdakwa di lokasi lahan kebun sawit milik Terdakwa. Kemudian pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB datang pihak PT. Unggul Lestari dan memberitahu Terdakwa bahwa mereka sebelumnya sudah mengintai perbuatan Terdakwa yang telah memanen tanpa izin buah kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari dari hari Minggu kemarin. Kemudian pihak PT. Unggul Lestari meminta Terdakwa untuk membuka pintu gudang Terdakwa dan setelah dicek pihak PT. Unggul Lestari menemukan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) janjang buah kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari yang Terdakwa sembunyikan. Setelah pihak PT. Unggul Lestari membandingkan buah sawit dari dalam gudang tersebut dengan buah kelapa sawit hasil panenan dari kebun pribadi Terdakwa yang saat itu Terdakwa tumpuk di depan pondok Terdakwa terdapat perbedaan yang sangat jelas dari besar dan bobotnya, dimana buah kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari berukuran lebih besar sedangkan buah kelapa sawit hasil panen di kebun milik Terdakwa berukuran lebih kecil. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa beserta buah kelapa sawit sebanyak 38 (tiga puluh delapan) janjang buah kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari dibawa menuju pabrik dan dilakukan penimbangan di Pabrik/PKS tersebut. Kemudian setelah dilakukan penimbangan hasilnya adalah seberat 840 kg (delapan ratus empat puluh kilogram). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 38 (tiga puluh delapan) janjang, 1 (satu) buah egrek, dan 1 (satu) buah gerobak Arko milik Terdakwa dibawa ke Polsek Antang Kalang untuk diproses lebih lanjut. -----------------------------------
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang memanen tanpa izin sebanyak 38 (tiga puluh delapan) janjang buah kelapa sawit yang setelah ditimbang adalah seberat 840 kg dikalikan dengan harga Rp3.484,68.- (tiga ribu empat ratus delapan puluh empat koma enam puluh delapan rupiah), sehingga kerugian yang dialami PT. Unggul Lestari adalah sejumlah Rp2.927.131,- (dua juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga puluh satu rupiah).----------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam memanen buah kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari adalah tanpa izin dari PT. Unggul Lestari. -----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.--------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Ia Terdakwa DASIE Anak dari YUDA, pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Divisi G Estate 1 Blok M 49 PT. Unggul Lestari, Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur,Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------
- Bahwa PT. Unggul Lestari adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan total luasan areal perkebunannya adalah ±14.445 Hektar dan telah memiliki ijin antara lain:
- Ijin Usaha perkebunan dari Bupati Kotawaringin Timur nomor : 525.26/ 701/IX/EKBANG/2006 tanggal 04 September 2006.
- Ijin lokasi dari Bupati Kotawaringin Timur dengan nomor : 377.460.42 tanggal 28 April 2005.
- Sertifikat Hak Guna Usaha dari BPN sampit nomor 42 tanggal 03 Oktober 2007.
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB anggota security PT. Unggul Lestari melakukan pengintaian ke arah pondok milik Terdakwa lalu sekira pukul 17. 56 WIB anggota security PT. Unggul Lestari melihat Terdakwa sedang melakukan aktifitas pemanenan tanpa izin di areal Perkebunan PT. Unggul Lestari di Divisi G Estate 1 Blok M 49 PT. Unggul Lestari Desa Tumbang Boloi. Selanjutnya anggota security PT. Unggul Lestari melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi PERNANDUS TAEK selaku danru security PT. Unggul Lestari. Kemudian sekira pukul 17.56 WIB, Saksi PERNANDUS TAEK datang lalu ikut melakukan pengintaian bersama dengan anggota security PT. Unggul Lestari. Selanjutnya pihak PT. Unggul Lestari melihat Terdakwa sedang memindahkan buah kelapa sawit yang telah dipanen dari lahan milik PT. Unggul Lestari ke arah pondok Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah Arko warna merah. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa pergi meninggalkan pondok. Selanjutnya sekira pukul 19.40 WIB anggota security PT. Unggul Lestari melakukan pengecekan di lokasi Divisi G Estate 1 Blok M 49 PT. Unggul Lestari Desa Tumbang Boloi yakni tempat Terdakwa mengambil tanpa izin buah kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari. Setelah dilakukan perhitungan ditemukan bekas panenan buah kelapa sawit sebanyak 38 (tiga puluh) janjang dan terdapat bekas-bekas pelepah jatuh. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB anggota security PT. Unggul Lestari bersama dengan Humas PT. Unggul Lestari berangkat menuju pondok milik Terdakwa yang bersebelahan dengan Divisi G Estate 1 Blok M 49 PT. Unggul Lestari Desa Tumbang Boloi. Kemudian pada saat pihak PT. Unggul Lestari sampai di pondok milik Terdakwa, terlihat gudang yang terbuat dari kayu di sekitar pondok Terdakwa lalu diminta kepada Terdakwa agar dapat membukakan pintu gudang tersebut dan setelah dicek isinya adalah tumpukan buah kelapa sawit yang berukuran besar. Selanjutnya ditanyakan kepada Terdakwa terkait buah kelapa sawit yang disimpannya di dalam gudang tersebut dan Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa telah mengambil buah kelapa sawit dari lahan Blok M 49 milik PT. Unggul Lestari. Kemudian semua buah kelapa sawit yang tersimpan di dalam gudang tersebut dikeluarkan untuk kemudian dihitung oleh pihak PT. Unggul Lestari dan disaksikan oleh Terdakwa dan hasil perhitungan jumlahnya adalah sebanyak 38 (tiga puluh delapan) janjang sesuai dengan jumlah temuan bekas panenan baru di Blok M 49 Divisi G Estate 1 PT. Unggul Lestari Desa Tumbang Boloi sebelumnya, Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa beserta barang bukti sebanyak 38 (Tiga puluh delapan) janjang buah kelapa sawit dibawa ke Pabrik Estate II PT. Unggul Lestari untuk dilakukan penimbangan dan setelah ditimbang buah kelapa sawit tersebut beratnya adalah 840 kg (delapan ratus empat puluh kilogram). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Antang Kalang untuk proses lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil buah kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari tanpa izin adalah dengan cara awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Divisi G Estate 1 Blok M 49 PT. Unggul Lestari, Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur,Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa melakukan pemanenan setelah giat rotasi panen dilakukan oleh karyawan panen PT. Unggul Lestari. Terdakwa berhasil mengambil sebanyak 38 (tiga puluh delapan) janjang dan buah kelapa sawit milik milik PT. Unggul Lestari tersebut Terdakwa sembunyikan di gudang milik Terdakwa di lokasi lahan kebun sawit milik Terdakwa. Kemudian pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB datang pihak PT. Unggul Lestari dan memberitahu Terdakwa bahwa mereka sebelumnya sudah mengintai perbuatan Terdakwa yang telah mengambil tanpa izin buah kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari dari hari Minggu kemarin. Kemudian pihak PT. Unggul Lestari meminta Terdakwa untuk membuka pintu gudang Terdakwa dan setelah dicek pihak PT. Unggul Lestari menemukan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) janjang buah kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari yang Terdakwa sembunyikan. Setelah pihak PT. Unggul Lestari membandingkan buah sawit dari dalam gudang tersebut dengan buah kelapa sawit hasil panenan dari kebun pribadi Terdakwa yang saat itu Terdakwa tumpuk di depan pondok Terdakwa terdapat perbedaan yang sangat jelas dari besar dan bobotnya, dimana buah kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari berukuran lebih besar sedangkan buah kelapa sawit hasil panen di kebun milik Terdakwa berukuran lebih kecil. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa beserta buah kelapa sawit sebanyak 38 (tiga puluh delapan) janjang buah kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari dibawa menuju pabrik dan dilakukan penimbangan di Pabrik/PKS tersebut. Kemudian setelah dilakukan penimbangan hasilnya adalah seberat 840 kg (delapan ratus empat puluh kilogram). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 38 (tiga puluh delapan) janjang, 1 (satu) buah egrek, dan 1 (satu) buah gerobak Arko milik Terdakwa dibawa ke Polsek Antang Kalang untuk diproses lebih lanjut. ----------------------------------------------------
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang mengambil tanpa izin sebanyak 38 (tiga puluh delapan) janjang buah kelapa sawit yang setelah ditimbang adalah seberat 840 kg dikalikan dengan harga Rp3.484,68.- (tiga ribu empat ratus delapan puluh empat koma enam puluh delapan rupiah), sehingga kerugian yang dialami PT. Unggul Lestari adalah sejumlah Rp 2.927.131,- (dua juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga puluh satu rupiah).------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil buah kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari adalah tanpa izin dari PT. Unggul Lestari.--------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--- |