Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2024/PN Spt JOHANNES EKO S. JUNIOR SIDABUTAR, S.H. SUPRIYONO bin M KARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-105/O.2.11/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOHANNES EKO S. JUNIOR SIDABUTAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYONO bin M KARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa SUPRIYONO Bin M KARI, pada hari Minggu  tanggal 07 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024 bertempat di Lahan milik PT. UNGGUL LESTARI Blok F-52 Divisi A Estate I Desa Desa Tribuana Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, “secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Hari Minggu tanggal 07 Jannuari 2024 ketika Saksi Erwin Bin Johansyah sedang berpatroli dengan Saksi Yudi Hadi Utomo sedang berpatroli di Blok F-52 Divisi A Estate I Desa Desa Tribuana Kecamatan Telaga Antang kedua saksi menemukan tumpukan buah kelapa sawit dan langsung memeriksa ke dalam blok tersebut dan menemukan Terdakwa dengan sebuah angkong yang terisi dengan buah kelapa sawit.  Terdakwa telah melakukan pengangkutan buah kelapa sawit dari pohonnya menuju tempat penampungan buah sementara di pinggir jalan sebanyak kurang lebih empat kali.
  • Selanjutnya Saksi memanggil humas perusahaan dan anggota pengamanan yang tidak lama kemudian datang menghampiri lokasi kejadian dan mengamankan Terdakwa. Keesokan harinya Terdakwa dibawa kembali ke lokasi kejadian untuk menunjukkan buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Terdakwa.
  • Jumlah buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Terdakwa adalah sekitar 30 (tiga puluh) janjang. Selanjutnya buah kelapa sawit tersebut ditimbang dan setelah penimbangan dilakukan, Terdakwa dibawa menuju Polsek Antang Kalang
  • Bahwa berdasarkan bukti penimbangan oleh PT. Unggul Lestari diketahui jika sawit yang diambil oleh Terdakwa tanpa izin dari PT. Unggul Lestari adalah seberat 1.220  (seribu dua ratus dua puluh) kilogram atau sekitar Rp. 2.875.540,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus empat puluh rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan -----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa SUPRIYONO Bin M KARI, pada hari Minggu  tanggal 07 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024 bertempat di Lahan milik PT. UNGGUL LESTARI Blok F-52 Divisi A Estate I Desa Desa Tribuana Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa pada Hari Minggu tanggal 07 Jannuari 2024 ketika Saksi Erwin Bin Johansyah sedang berpatroli dengan Saksi Yudi Hadi Utomo sedang berpatroli di Blok F-52 Divisi A Estate I Desa Desa Tribuana Kecamatan Telaga Antang kedua saksi menemukan tumpukan buah kelapa sawit dan langsung memeriksa ke dalam blok tersebut dan menemukan Terdakwa dengan sebuah angkong yang terisi dengan buah kelapa sawit.  Terdakwa telah melakukan pengangkutan buah kelapa sawit dari pohonnya menuju tempat penampungan buah sementara di pinggir jalan sebanyak kurang lebih empat kali.
  • Selanjutnya Saksi memanggil humas perusahaan dan anggota pengamanan yang tidak lama kemudian datang menghampiri lokasi kejadian dan mengamankan Terdakwa. Keesokan harinya Terdakwa dibawa kembali ke lokasi kejadian untuk menunjukkan buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Terdakwa.
  • Jumlah buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Terdakwa adalah sekitar 30 (tiga puluh) janjang. Selanjutnya buah kelapa sawit tersebut ditimbang dan setelah penimbangan dilakukan, Terdakwa dibawa menuju Polsek Antang Kalang
  • Bahwa berdasarkan bukti penimbangan oleh PT. Unggul Lestari diketahui jika sawit yang diambil oleh Terdakwa tanpa izin dari PT. Unggul Lestari adalah seberat 1.220  (seribu dua ratus dua puluh) kilogram atau sekitar Rp. 2.875.540,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus empat puluh rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana -

Pihak Dipublikasikan Ya