Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2024/PN Spt MUHAMMAD TIARA, S.H. RIVAI bin ARDIANSYAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 118/Pid.B/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-138/O.2.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD TIARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVAI bin ARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa RIVAI Bin ARDIANSYAH bersama dengan Sdr. KOMENG (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. SOLIHIN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 Wib, selanjutnya pada hari, tanggal, bulan, tahun dan waktu yang tidak diingat lagi, selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib, selanjutnya pada hari, tanggal dan waktu yang tidak diingat lagi bulan Februari 2024, berlanjut pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 23.48 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL di Jalan Tjilik Riwut KM. 93 RT. 017 RW. 009 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 Wib, Terdakwa yang pada saat itu berstatus pekerja di Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL yang beralamat di jalan Tjilik Riwut KM. 93 RT. 017 RW. 009 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, mengambil uang di laci bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL, Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara memanjat pagar tembok yang berada di samping bengkel tepatnya di sebelah kiri, kemudian Terdakwa berjalan dengan cara merangkak dan merayap di atas pagar tembok selanjutnya Terdakwa melompat turun dan masuk ke dalam rumah menuju ke arah belakang yang merupakan pintu masuk bengkel, lalu Terdakwa pun berhasil masuk ke dalam bengkel dengan cara masuk melewati lubang yang berada di antara pintu teralis besi dan atap, selanjutnya Terdakwa pun berhasil mengambil sejumlah uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah berhasil mengambil uang, Terdakwa pun keluar dan pergi dari Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL. --------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa selanjutnya, pada hari, tanggal, bulan, tahun dan waktu yang Terdakwa tidak ingat lagi, Terdakwa kembali melakukan pencurian di Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL dengan cara yang sama yakni Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara memanjat pagar tembok yang berada di samping bengkel tepatnya di sebelah kiri, kemudian Terdakwa berjalan dengan cara merangkak dan merayap di atas pagar tembok selanjutnya Terdakwa melompat turun dan masuk ke dalam rumah menuju ke arah belakang yang merupakan pintu masuk bengkel, lalu Terdakwa pun berhasil masuk ke dalam bengkel dengan cara masuk melewati lubang yang berada di antara pintu teralis besi dan atap, selanjutnya Terdakwa pun kembali berhasil mengambil sejumlah uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah berhasil mengambil uang, Terdakwa pun keluar dan pergi dari Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL. ---------------------------------

-------- Bahwa selanjutnya, pada hari dan tanggal yang tidak Terdakwa ingat lagi di bulan Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa mengulangi lagi perbuatan pencurian untuk ketiga kalinya di Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL bersama-sama dengan Sdr. KOMENG (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. SOLIHIN (Daftar Pencarian Orang) dengan cara yang sama yakni Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara memanjat pagar tembok yang berada di samping bengkel tepatnya di sebelah kiri, kemudian Terdakwa berjalan dengan cara merangkak dan merayap di atas pagar tembok selanjutnya Terdakwa melompat turun dan masuk ke dalam rumah menuju ke arah belakang yang merupakan pintu masuk bengkel, lalu Terdakwa pun berhasil masuk ke dalam bengkel dengan cara masuk melewati lubang yang berada di antara pintu teralis besi dan atap, selanjutnya Terdakwa pun berhasil mengambil sejumlah barang berupa 3 (tiga) dus gear set, 3 (tiga) dus ban dalam dan 2 (dua) buah ban luar serta 1 (satu) dus Oli Ultratek ukuran 800 mili, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa pun keluar dan pergi dari Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL. Selanjutnya Terdakwa berhasil menjual barang-barang hasil curian tersebut berupa  3 (tiga) dus gear set, 3 (tiga) dus ban dalam dan 2 (dua) buah ban luar serta 1 (satu) dus Oli Ultratek ukuran 800 mili secara borongan seharga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang dijualkan oleh Sdr. SOLIHIN (Daftar Pencarian Orang) yang mana dari barang-barang hasil curian tersebut Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa selanjutnya, pada hari, tanggal dan waktu yang tidak Terdakwa ingat lagi di bulan Februari 2024, dikarenakan tidak dicurigai oleh Saksi SUPIANI Bin SAHRUL selaku pemilik bengkel, Terdakwa mengulangi lagi perbuatan pencurian untuk keempat kalinya di Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL dengan cara yang sama yakni Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara memanjat pagar tembok yang berada di samping bengkel tepatnya di sebelah kiri, kemudian Terdakwa berjalan dengan cara merangkak dan merayap di atas pagar tembok selanjutnya Terdakwa melompat turun dan masuk ke dalam rumah menuju ke arah belakang yang merupakan pintu masuk bengkel, lalu Terdakwa pun berhasil masuk ke dalam bengkel dengan cara masuk melewati lubang yang berada di antara pintu teralis besi dan atap, selanjutnya Terdakwa pun berhasil mengambil sejumlah barang berupa 1 (satu) buah knalpot, 2 (dua) kaca spion, 3 (tiga) buah shok variasi, 3 (tiga) pak klahar, 4 (empat) buah kampas belakang, dan 3 (tiga) buah saringan Vulpamp, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa pun keluar dan pergi dari Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL. --------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024, Terdakwa berjalan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 dengan Nomor Polisi KH 2933 NM warna hitam menuju ke Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL yang berada di Jalan Tjilik Riwut KM. 93 RT. 017 RW. 009 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian sekira pukul 23.48 Wib, sesampainya Terdakwa di Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL, Terdakwa memantau Bengkel tersebut untuk memastikan kondisi dalam keadaaan sepi, lalu Terdakwa memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya di  Samping Kiri Bengkel di bawah Pohon Sawit, setelah itu Terdakwa berjalan menuju samping bengkel yang Bengkel yang menjadi satu dengan rumah Saksi SUPIANI Bin SAHRUL, kemudian Terdakwa memanjat pagar tembok yang berada di samping bengkel tepatnya di sebelah kiri, kemudian Terdakwa berjalan dengan cara merangkak dan merayap di atas pagar tembok selanjutnya Terdakwa melompat turun dan masuk ke dalam rumah menuju ke arah belakang yang merupakan pintu masuk bengkel, lalu Terdakwa pun berhasil masuk ke dalam bengkel dengan cara masuk melewati lubang yang berada di antara pintu teralis besi dan atap, selanjutnya Terdakwa mengambil sejumlah barang 2 (dua) gear belakang merk Scarlet, 1 (satu) buah rotak (Pompa Bensin) Merk KNZ, namun Saksi SUPIANI Bin SAHRUL yang menyadari barang-barang berupa Sparepart miliknya banyak yang hilang, pada saat itu Saksi SUPIANI Bin SAHRUL bersama dengan Saksi PUJI SYUKRON Bin ROHALI memantau dan melihat CCTV yang berada di dalam Kamar, lalu Saksi SUPIANI Bin SAHRUL pun melihat  seseorang yang masuk ke dalam bengkel yang tidak lain adalah Terdakwa, setelah Saksi SUPIANI Bin SAHRUL mengetahui bahwa ada seseorang yang mencoba masuk ke dalam Bengkel, lalu Saksi SUPIANI Bin SAHRUL bersama dengan Saksi PUJI SYUKRON Bin ROHALI pun bergegas menuju ke Bengkel, kemudian Saksi SUPIANI Bin SAHRUL bersama dengan Saksi PUJI SYUKRON Bin ROHALI berhasil mengamankan Terdakwa yang pada saat itu berhasil mengambil barang berupa 2 (dua) gear belakang merk Scarlet, 1 (satu) buah rotak (Pompa Bensin) Merk KNZ, selanjutnya Saksi SUPIANI Bin SAHRUL bersama dengan Saksi PUJI SYUKRON Bin ROHALI membawa dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaga Hulu guna proses hukum lebih lanjut. ---------------

-------- Bahwa Terdakwa RIVAI Bin ARDIANSYAH  tidak ada ijin untuk memasuki Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa RIVAI Bin ARDIANSYAH mengambil barang-barang milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL berupa berupa  3 (tiga) dus gear set, 3 (tiga) dus ban dalam, 2 (dua) buah ban luar, 1 (satu) dus Oli Ultratek ukuran 800 mili, 1 (satu) buah knalpot, 2 (dua) kaca spion, 3 (tiga) buah shok variasi, 3 (tiga) pak klahar, 4 (empat) buah kampas belakang, 3 (tiga) buah saringan Vulpamp, 2 (dua) gear belakang merk Scarlet, 1 (satu) buah rotak (Pompa Bensin) Merk KNZ adalah untuk dijual kembali guna modal untuk judi dan memenuhi kebutuhan pribadi.  -----------

-------- Bahwa atas kejadian tersebut, kerugian materiil yang dialami oleh Saksi SUPIANI Bin SAHRUL kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). ------------------------------------------------

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa RIVAI Bin ARDIANSYAH bersama dengan Sdr. KOMENG (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. SOLIHIN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 Wib, selanjutnya pada hari, tanggal, bulan, tahun dan waktu yang tidak diingat lagi, selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib, selanjutnya pada hari, tanggal dan waktu yang tidak diingat lagi bulan Februari 2024, berlanjut pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 23.48 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL di Jalan Tjilik Riwut KM. 93 RT. 017 RW. 009 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------

-------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 Wib, Terdakwa yang pada saat itu berstatus pekerja di Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL yang beralamat di jalan Tjilik Riwut KM. 93 RT. 017 RW. 009 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, mengambil uang di laci bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL, Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara memanjat pagar tembok yang berada di samping bengkel tepatnya di sebelah kiri, kemudian Terdakwa berjalan dengan cara merangkak dan merayap di atas pagar tembok selanjutnya Terdakwa melompat turun dan masuk ke dalam rumah menuju ke arah belakang yang merupakan pintu masuk bengkel, lalu Terdakwa pun berhasil masuk ke dalam bengkel dengan cara masuk melewati lubang yang berada di antara pintu teralis besi dan atap, selanjutnya Terdakwa pun berhasil mengambil sejumlah uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah berhasil mengambil uang, Terdakwa pun keluar dan pergi dari Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL. --------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa selanjutnya, pada hari, tanggal, bulan, tahun dan waktu yang Terdakwa tidak ingat lagi, Terdakwa kembali melakukan pencurian di Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL dengan cara yang sama yakni Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara memanjat pagar tembok yang berada di samping bengkel tepatnya di sebelah kiri, kemudian Terdakwa berjalan dengan cara merangkak dan merayap di atas pagar tembok selanjutnya Terdakwa melompat turun dan masuk ke dalam rumah menuju ke arah belakang yang merupakan pintu masuk bengkel, lalu Terdakwa pun berhasil masuk ke dalam bengkel dengan cara masuk melewati lubang yang berada di antara pintu teralis besi dan atap, selanjutnya Terdakwa pun kembali berhasil mengambil sejumlah uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah berhasil mengambil uang, Terdakwa pun keluar dan pergi dari Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL. -------------------------------------------------------------

-------- Bahwa selanjutnya, pada hari dan tanggal yang tidak Terdakwa ingat lagi di bulan Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa mengulangi lagi perbuatan pencurian untuk ketiga kalinya di Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL bersama-sama dengan Sdr. KOMENG (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. SOLIHIN (Daftar Pencarian Orang) dengan cara yang sama yakni Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara memanjat pagar tembok yang berada di samping bengkel tepatnya di sebelah kiri, kemudian Terdakwa berjalan dengan cara merangkak dan merayap di atas pagar tembok selanjutnya Terdakwa melompat turun dan masuk ke dalam rumah menuju ke arah belakang yang merupakan pintu masuk bengkel, lalu Terdakwa pun berhasil masuk ke dalam bengkel dengan cara masuk melewati lubang yang berada di antara pintu teralis besi dan atap, selanjutnya Terdakwa pun berhasil mengambil sejumlah barang berupa 3 (tiga) dus gear set, 3 (tiga) dus ban dalam dan 2 (dua) buah ban luar serta 1 (satu) dus Oli Ultratek ukuran 800 mili, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa pun keluar dan pergi dari Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL. Selanjutnya Terdakwa berhasil menjual barang-barang hasil curian tersebut berupa  3 (tiga) dus gear set, 3 (tiga) dus ban dalam dan 2 (dua) buah ban luar serta 1 (satu) dus Oli Ultratek ukuran 800 mili secara borongan seharga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang dijualkan oleh Sdr. SOLIHIN (Daftar Pencarian Orang) yang mana dari barang-barang hasil curian tersebut Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). ---------------

-------- Bahwa selanjutnya, pada hari, tanggal dan waktu yang tidak Terdakwa ingat lagi di bulan Februari 2024, dikarenakan tidak dicurigai oleh Saksi SUPIANI Bin SAHRUL selaku pemilik bengkel, Terdakwa mengulangi lagi perbuatan pencurian untuk keempat kalinya di Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL dengan cara yang sama yakni Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara memanjat pagar tembok yang berada di samping bengkel tepatnya di sebelah kiri, kemudian Terdakwa berjalan dengan cara merangkak dan merayap di atas pagar tembok selanjutnya Terdakwa melompat turun dan masuk ke dalam rumah menuju ke arah belakang yang merupakan pintu masuk bengkel, lalu Terdakwa pun berhasil masuk ke dalam bengkel dengan cara masuk melewati lubang yang berada di antara pintu teralis besi dan atap, selanjutnya Terdakwa pun berhasil mengambil sejumlah barang berupa 1 (satu) buah knalpot, 2 (dua) kaca spion, 3 (tiga) buah shok variasi, 3 (tiga) pak klahar, 4 (empat) buah kampas belakang, dan 3 (tiga) buah saringan Vulpamp, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa pun keluar dan pergi dari Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL. --------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024, Terdakwa berjalan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 dengan Nomor Polisi KH 2933 NM warna hitam menuju ke Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL yang berada di Jalan Tjilik Riwut KM. 93 RT. 017 RW. 009 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian sekira pukul 23.48 Wib, sesampainya Terdakwa di Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL, Terdakwa memantau Bengkel tersebut untuk memastikan kondisi dalam keadaaan sepi, lalu Terdakwa memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya di  Samping Kiri Bengkel di bawah Pohon Sawit, setelah itu Terdakwa berjalan menuju samping bengkel yang Bengkel yang menjadi satu dengan rumah Saksi SUPIANI Bin SAHRUL, kemudian Terdakwa memanjat pagar tembok yang berada di samping bengkel tepatnya di sebelah kiri, kemudian Terdakwa berjalan dengan cara merangkak dan merayap di atas pagar tembok selanjutnya Terdakwa melompat turun dan masuk ke dalam rumah menuju ke arah belakang yang merupakan pintu masuk bengkel, lalu Terdakwa pun berhasil masuk ke dalam bengkel dengan cara masuk melewati lubang yang berada di antara pintu teralis besi dan atap, selanjutnya Terdakwa mengambil sejumlah barang 2 (dua) gear belakang merk Scarlet, 1 (satu) buah rotak (Pompa Bensin) Merk KNZ, namun Saksi SUPIANI Bin SAHRUL yang menyadari barang-barang berupa Sparepart miliknya banyak yang hilang, pada saat itu Saksi SUPIANI Bin SAHRUL bersama dengan Saksi PUJI SYUKRON Bin ROHALI memantau dan melihat CCTV yang berada di dalam Kamar, lalu Saksi SUPIANI Bin SAHRUL pun melihat  seseorang yang masuk ke dalam bengkel yang tidak lain adalah Terdakwa, setelah Saksi SUPIANI Bin SAHRUL mengetahui bahwa ada seseorang yang mencoba masuk ke dalam Bengkel, lalu Saksi SUPIANI Bin SAHRUL bersama dengan Saksi PUJI SYUKRON Bin ROHALI pun bergegas menuju ke Bengkel, kemudian Saksi SUPIANI Bin SAHRUL bersama dengan Saksi PUJI SYUKRON Bin ROHALI berhasil mengamankan Terdakwa yang pada saat itu berhasil mengambil barang berupa 2 (dua) gear belakang merk Scarlet, 1 (satu) buah rotak (Pompa Bensin) Merk KNZ, selanjutnya Saksi SUPIANI Bin SAHRUL bersama dengan Saksi PUJI SYUKRON Bin ROHALI membawa dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaga Hulu guna proses hukum lebih lanjut. ---------------

-------- Bahwa Terdakwa RIVAI Bin ARDIANSYAH  tidak ada ijin untuk memasuki Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa RIVAI Bin ARDIANSYAH mengambil barang-barang milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL berupa berupa  3 (tiga) dus gear set, 3 (tiga) dus ban dalam, 2 (dua) buah ban luar, 1 (satu) dus Oli Ultratek ukuran 800 mili, 1 (satu) buah knalpot, 2 (dua) kaca spion, 3 (tiga) buah shok variasi, 3 (tiga) pak klahar, 4 (empat) buah kampas belakang, 3 (tiga) buah saringan Vulpamp, 2 (dua) gear belakang merk Scarlet, 1 (satu) buah rotak (Pompa Bensin) Merk KNZ adalah untuk dijual kembali guna modal untuk judi dan memenuhi kebutuhan pribadi.  -----------

-------- Bahwa atas kejadian tersebut, kerugian materiil yang dialami oleh Saksi SUPIANI Bin SAHRUL kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). ---------------------------

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa RIVAI Bin ARDIANSYAH bersama dengan Sdr. KOMENG (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. SOLIHIN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 Wib, selanjutnya pada hari, tanggal, bulan, tahun dan waktu yang tidak diingat lagi, selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib, selanjutnya pada hari, tanggal dan waktu yang tidak diingat lagi bulan Februari 2024, berlanjut pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 23.48 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL di Jalan Tjilik Riwut KM. 93 RT. 017 RW. 009 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 Wib, Terdakwa yang pada saat itu berstatus pekerja di Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL yang beralamat di jalan Tjilik Riwut KM. 93 RT. 017 RW. 009 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, mengambil uang di laci bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL, Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara memanjat pagar tembok yang berada di samping bengkel tepatnya di sebelah kiri, kemudian Terdakwa berjalan dengan cara merangkak dan merayap di atas pagar tembok selanjutnya Terdakwa melompat turun dan masuk ke dalam rumah menuju ke arah belakang yang merupakan pintu masuk bengkel, lalu Terdakwa pun berhasil masuk ke dalam bengkel dengan cara masuk melewati lubang yang berada di antara pintu teralis besi dan atap, selanjutnya Terdakwa pun berhasil mengambil sejumlah uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah berhasil mengambil uang, Terdakwa pun keluar dan pergi dari Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL. ---------------------------------------------

-------- Bahwa selanjutnya, pada hari, tanggal, bulan, tahun dan waktu yang Terdakwa tidak ingat lagi, Terdakwa kembali melakukan pencurian di Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL dengan cara yang sama yakni Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara memanjat pagar tembok yang berada di samping bengkel tepatnya di sebelah kiri, kemudian Terdakwa berjalan dengan cara merangkak dan merayap di atas pagar tembok selanjutnya Terdakwa melompat turun dan masuk ke dalam rumah menuju ke arah belakang yang merupakan pintu masuk bengkel, lalu Terdakwa pun berhasil masuk ke dalam bengkel dengan cara masuk melewati lubang yang berada di antara pintu teralis besi dan atap, selanjutnya Terdakwa pun kembali berhasil mengambil sejumlah uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah berhasil mengambil uang, Terdakwa pun keluar dan pergi dari Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL. -------------------------------------------------------------

-------- Bahwa selanjutnya, pada hari dan tanggal yang tidak Terdakwa ingat lagi di bulan Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa mengulangi lagi perbuatan pencurian untuk ketiga kalinya di Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL bersama-sama dengan Sdr. KOMENG (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. SOLIHIN (Daftar Pencarian Orang) dengan cara yang sama yakni Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara memanjat pagar tembok yang berada di samping bengkel tepatnya di sebelah kiri, kemudian Terdakwa berjalan dengan cara merangkak dan merayap di atas pagar tembok selanjutnya Terdakwa melompat turun dan masuk ke dalam rumah menuju ke arah belakang yang merupakan pintu masuk bengkel, lalu Terdakwa pun berhasil masuk ke dalam bengkel dengan cara masuk melewati lubang yang berada di antara pintu teralis besi dan atap, selanjutnya Terdakwa pun berhasil mengambil sejumlah barang berupa 3 (tiga) dus gear set, 3 (tiga) dus ban dalam dan 2 (dua) buah ban luar serta 1 (satu) dus Oli Ultratek ukuran 800 mili, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa pun keluar dan pergi dari Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL. Selanjutnya Terdakwa berhasil menjual barang-barang hasil curian tersebut berupa  3 (tiga) dus gear set, 3 (tiga) dus ban dalam dan 2 (dua) buah ban luar serta 1 (satu) dus Oli Ultratek ukuran 800 mili secara borongan seharga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang dijualkan oleh Sdr. SOLIHIN (Daftar Pencarian Orang) yang mana dari barang-barang hasil curian tersebut Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). ---------------

-------- Bahwa selanjutnya, pada hari, tanggal dan waktu yang tidak Terdakwa ingat lagi di bulan Februari 2024, dikarenakan tidak dicurigai oleh Saksi SUPIANI Bin SAHRUL selaku pemilik bengkel, Terdakwa mengulangi lagi perbuatan pencurian untuk keempat kalinya di Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL dengan cara yang sama yakni Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara memanjat pagar tembok yang berada di samping bengkel tepatnya di sebelah kiri, kemudian Terdakwa berjalan dengan cara merangkak dan merayap di atas pagar tembok selanjutnya Terdakwa melompat turun dan masuk ke dalam rumah menuju ke arah belakang yang merupakan pintu masuk bengkel, lalu Terdakwa pun berhasil masuk ke dalam bengkel dengan cara masuk melewati lubang yang berada di antara pintu teralis besi dan atap, selanjutnya Terdakwa pun berhasil mengambil sejumlah barang berupa 1 (satu) buah knalpot, 2 (dua) kaca spion, 3 (tiga) buah shok variasi, 3 (tiga) pak klahar, 4 (empat) buah kampas belakang, dan 3 (tiga) buah saringan Vulpamp, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa pun keluar dan pergi dari Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL. --------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024, Terdakwa berjalan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 dengan Nomor Polisi KH 2933 NM warna hitam menuju ke Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL yang berada di Jalan Tjilik Riwut KM. 93 RT. 017 RW. 009 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian sekira pukul 23.48 Wib, sesampainya Terdakwa di Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL, Terdakwa memantau Bengkel tersebut untuk memastikan kondisi dalam keadaaan sepi, lalu Terdakwa memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya di  Samping Kiri Bengkel di bawah Pohon Sawit, setelah itu Terdakwa berjalan menuju samping bengkel yang Bengkel yang menjadi satu dengan rumah Saksi SUPIANI Bin SAHRUL, kemudian Terdakwa memanjat pagar tembok yang berada di samping bengkel tepatnya di sebelah kiri, kemudian Terdakwa berjalan dengan cara merangkak dan merayap di atas pagar tembok selanjutnya Terdakwa melompat turun dan masuk ke dalam rumah menuju ke arah belakang yang merupakan pintu masuk bengkel, lalu Terdakwa pun berhasil masuk ke dalam bengkel dengan cara masuk melewati lubang yang berada di antara pintu teralis besi dan atap, selanjutnya Terdakwa mengambil sejumlah barang 2 (dua) gear belakang merk Scarlet, 1 (satu) buah rotak (Pompa Bensin) Merk KNZ, namun Saksi SUPIANI Bin SAHRUL yang menyadari barang-barang berupa Sparepart miliknya banyak yang hilang, pada saat itu Saksi SUPIANI Bin SAHRUL bersama dengan Saksi PUJI SYUKRON Bin ROHALI memantau dan melihat CCTV yang berada di dalam Kamar, lalu Saksi SUPIANI Bin SAHRUL pun melihat  seseorang yang masuk ke dalam bengkel yang tidak lain adalah Terdakwa, setelah Saksi SUPIANI Bin SAHRUL mengetahui bahwa ada seseorang yang mencoba masuk ke dalam Bengkel, lalu Saksi SUPIANI Bin SAHRUL bersama dengan Saksi PUJI SYUKRON Bin ROHALI pun bergegas menuju ke Bengkel, kemudian Saksi SUPIANI Bin SAHRUL bersama dengan Saksi PUJI SYUKRON Bin ROHALI berhasil mengamankan Terdakwa yang pada saat itu berhasil mengambil barang berupa 2 (dua) gear belakang merk Scarlet, 1 (satu) buah rotak (Pompa Bensin) Merk KNZ, selanjutnya Saksi SUPIANI Bin SAHRUL bersama dengan Saksi PUJI SYUKRON Bin ROHALI membawa dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaga Hulu guna proses hukum lebih lanjut. ---------------

-------- Bahwa Terdakwa RIVAI Bin ARDIANSYAH  tidak ada ijin untuk memasuki Bengkel milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa RIVAI Bin ARDIANSYAH mengambil barang-barang milik Saksi SUPIANI Bin SAHRUL berupa berupa  3 (tiga) dus gear set, 3 (tiga) dus ban dalam, 2 (dua) buah ban luar, 1 (satu) dus Oli Ultratek ukuran 800 mili, 1 (satu) buah knalpot, 2 (dua) kaca spion, 3 (tiga) buah shok variasi, 3 (tiga) pak klahar, 4 (empat) buah kampas belakang, 3 (tiga) buah saringan Vulpamp, 2 (dua) gear belakang merk Scarlet, 1 (satu) buah rotak (Pompa Bensin) Merk KNZ adalah untuk dijual kembali guna modal untuk judi dan memenuhi kebutuhan pribadi.  -----------

-------- Bahwa atas kejadian tersebut, kerugian materiil yang dialami oleh Saksi SUPIANI Bin SAHRUL kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). ------------------------------------------------

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya