Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2024/PN Spt 1.HJ.MARDIYAH
2.Drs.H.SANGGUL MARULI TUA LUMBAN GAOL,MT
SUGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2024/PN Spt
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ.MARDIYAH
2Drs.H.SANGGUL MARULI TUA LUMBAN GAOL,MT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. H. Fadlian Noor, S.H.,M.M.HJ.MARDIYAH
2Drs. H. Fadlian Noor, S.H.,M.M.Drs.H.SANGGUL MARULI TUA LUMBAN GAOL,MT
3PARLIN SILITONGA, S.H.HJ.MARDIYAH
4PARLIN SILITONGA, S.H.Drs.H.SANGGUL MARULI TUA LUMBAN GAOL,MT
5NORHALIANSYAH, S.H.HJ.MARDIYAH
6NORHALIANSYAH, S.H.Drs.H.SANGGUL MARULI TUA LUMBAN GAOL,MT
Tergugat
NoNama
1SUGIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CAMAT MENTAWA BARU KETAPANG KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
2LURAH KETAPANG KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P E T I T U M

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pihak PENGGUGAT seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga Nomor Surat : 593.21/38/URPEM Tanggal 15-05-1989 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Ketapang dan Nomor Surat : 593.21/104/URPEM Tanggal 15-05-1989 yang dikeluarkan oleh Camat Mentawa Baru Ketapang milik PENGGUGAT I;

3. Menyatakan sah dan berharga Nomor Surat : 593.21/SPT/115/Pem/2020 tertanggal 08-05-2020 yang dikeluarkan oleh Camat Mentawa Baru Ketapang Serta  Nomor Surat : 593.21/SPT/08/Pem/2020 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Ketapang milik PENGGUGAT lI;

4. Menyatakan secara hukum sebidang tanah dengan luas ± 7.000 m?2; (tujuh ribu) meter persegi di Jalan HM. Arsyad Gg. Simpong KM 3,5 Kel. Ketapang Kec. Mentawa Baru Ketapang dengan batas-batas sebagai berikut :

  1. Utara                   : Dengan Perbatasan Jalan Bumi Daya III;
  2. Selatan               : Dengan Perwatasan Dwi Nurcahya;
  3. Timur                   : Dengan Perwatasan Suhana Ratna Diwi;
  4. Barat                   : Dengan Perwatasan Hj. Mardiyah;

adalah sah milik PENGGUGAT l;

5. Menyatakan secara hukum sebidang tanah dengan luas ± 10.000 m?2; (sepuluh ribu) meter persegi yang beralamat di jalan Metro TV masuk Jalan Bumi Daya III dengan batas-batas sebagai berikut :

  1. Utara                   : Dengan Perwatasan Aslibin/Perumahan;
  2. Selatan               : Dengan Perbatasan Perum Panca Setia;
  3. Timur                   : Dengan Perbatasan Jalan Bumi Daya lll;
  4. Barat                   : Dengan Perbatasan Muntaha Ali Mastur;

adalah sah milik PENGGUGAT Il;

6. Menyatakan bahwa Surat Register Kelurahan Ketapang Nomor 142/KHMT/1983 dan Surat Register Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Nomor 418/MBK/1983 dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

7. Menyatakan bahwa Surat Register Kelurahan Ketapang Nomor 157/KHMI/1983 dan Surat Register Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Nomor 442/MBK/1983 dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

8. Memerintahkan kepada Turut TERGUGAT I dan Turut TERGUGAT lI untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan dari Kelurahan Ketapang dan Camat Mentawa Baru Ketapang atas nama TERGUGAT di atas objek perkara;

9. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT atas objek sengketa adalah tidak sah dan ilegal serta merupakan penguasaan dan perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige daad) yang berakibat merugikan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;

10. Memerintahkan Sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT (Conservatoir beslag)  sebagai berikut :

1. Surat keterangan pengakuan tanah yang dikeluarkan oleh Kelurahan Ketapang dengan

Nomor: 142/KHMT/1983 serta di Register Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan

Nomor : 418/MBK/1983 tertanggal 10 Mei 1983;

2. Surat Keterangan Pengakuan Tanah nomor : 157/KHMI/1983 yang dikeluarkan oleh

Kelurahan Ketapang dan telah diregisterkan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang

dengan nomor : 442/MBK/1983 tertanggal 14 Juni 1983;

 

11. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil senilai Rp 2.082.000.000,- ( Dua Milyar Delapan puluh dua Juta Rupiah );

12. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil senilai Rp 1.000.000.000,- ( satu milyar Rupiah );

13. Memerintahkan Para TERGUGAT untuk taat dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;

14. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00. (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai/terlambat melaksanakan isi putusan ini;

15. Memberikan hukuman kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak