Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
180/Pdt.P/2025/PN Spt GUSRAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 180/Pdt.P/2025/PN Spt
Tanggal Surat Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GUSRAM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Mengganti Penulisan  Nama, Tahun Lahir  dan Nama Ibu Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 7314-LT-29102014-0023 yang semula tertulis Nama GUSRAM diperbaiki menjadi GUSRAN PUNJABI, Tahun Lahir  17 AGUSTUS 1997  diperbaiki menjadi 17 AGUSTUS 1996 dan Nama Ibu yang semula Tertulis NUR ALAM diperbaiki menjadi RAMLAH ;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Nama, Tahun Lahir dan Nama Ibu tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
  4. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak