| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Mengganti Penulisan Nama, Tahun Lahir dan Nama Ibu Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 7314-LT-29102014-0023 yang semula tertulis Nama GUSRAM diperbaiki menjadi GUSRAN PUNJABI, Tahun Lahir 17 AGUSTUS 1997 diperbaiki menjadi 17 AGUSTUS 1996 dan Nama Ibu yang semula Tertulis NUR ALAM diperbaiki menjadi RAMLAH ;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Nama, Tahun Lahir dan Nama Ibu tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
- Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon ;
|