Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
327/Pid.Sus/2025/PN Spt ERWIN SAUT, S.H., M.H. 1.SUMARJO alias ODONG bin (alm) LIDE
2.MUHAMMAD NASRUL MUJIB alias MUJIB bin (alm) SUYUD MIFTAHUDIN
3.JUANTRY anak dari TENING. G
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 327/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-916/O.2.19/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERWIN SAUT, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARJO alias ODONG bin (alm) LIDE[Penahanan]
2MUHAMMAD NASRUL MUJIB alias MUJIB bin (alm) SUYUD MIFTAHUDIN[Penahanan]
3JUANTRY anak dari TENING. G[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1APRIEL H. NAPITUPULU, S.H.SUMARJO alias ODONG bin (alm) LIDE
2APRIEL H. NAPITUPULU, S.H.MUHAMMAD NASRUL MUJIB alias MUJIB bin (alm) SUYUD MIFTAHUDIN
3APRIEL H. NAPITUPULU, S.H.JUANTRY anak dari TENING. G
4KARISWAN PRATAMA JAYA, S.H.SUMARJO alias ODONG bin (alm) LIDE
5KARISWAN PRATAMA JAYA, S.H.MUHAMMAD NASRUL MUJIB alias MUJIB bin (alm) SUYUD MIFTAHUDIN
6KARISWAN PRATAMA JAYA, S.H.JUANTRY anak dari TENING. G
7DANIEL OLAN GRIPANGATSUMARJO alias ODONG bin (alm) LIDE
8DANIEL OLAN GRIPANGATMUHAMMAD NASRUL MUJIB alias MUJIB bin (alm) SUYUD MIFTAHUDIN
9DANIEL OLAN GRIPANGATJUANTRY anak dari TENING. G
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa terdakwa I. SUMARJO als ODONG bin (alm) LIDE, terdakwa II. MUHAMMAD NASRUL MUJIB Als MUJIB Bin (alm) SUYUD MIFTAHUDIN dan terdakwa III. JUANTRY bin TENING. G, pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Pos 32 Blok F06 Divisi 6 Mentaya Estate PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL) Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-------Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III berkumpul bersama di rumah terdakwa I, para terdakwa bersepakat untuk bersama-sama untuk memanen buah sawit di perkebunan PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL) kemudian para terdakwa berangkat secara bersama menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Gran Max warna putih tanpa nopol dan tiba Pos 32 Blok F06 Divisi 6 Mentaya Estate PT. AKPL sekitar jam 14.30 WIB dan secara tanpa izin dari PT. AKPL para terdakwa memanen buah kelapa sawit dengan cara para terdakwa secara bergantian menjatuhkan buah kelapa sawit menggunakan egrek dan selanjutnya mengangkutnya menuju bak mobil pick up dengan menggunakan tojok, kegiatan pemanenan tersebut berlangsung hingga jam 19.00 WIB, para terdakwa pun pergi meninggalkan lokasi panen dengan menggunakan mobil pick up  untuk keluar areal perkebunan PT. AKPL namun saat melintas di Pos 32 Blok F06 Divisi 6 Mentaya Estate PT. Agro Karya Prima Lestari (PT.AKPL) mobil pick up yang dikemudikan terdakwa diberhentikan anggota Kepolisian yang tergabung dalam tim tugas pengamanan yang diantaranya adalah saksi Danda Oktapianor dan saksi Jefriyanto dan saksi Alif Tusup Robianto yang langsung mengamankan para terdakwa dan saksi Sebri beserta barang bukti 125 (seratus dua puluh lima) janjang kelapa sawit untuk selanjutnya dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.                                                                                      

------- Bahwa perbuatan para terdakwa yang secara tanpa hak memanen dan/atau memungut buah sawit milik PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL) yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : 570/I/DISBUN-IUP/II/DPMPTSP-2020 tanggal 17 Februari 2020 mengalami kerugian sebesar                     Rp. 8.875.000,- (delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).

--------Bahwa perbuatan terdakwa I. SUMARJO als ODONG bin (alm) LIDE, terdakwa II. MUHAMMAD NASRUL MUJIB Als MUJIB Bin (alm) SUYUD MIFTAHUDIN dan terdakwa III. JUANTRY bin TENING. G tersebut sebagaimana  diatur  dan diancam pidana Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentan Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

ATAU

KEDUA

 

--------Bahwa terdakwa I. SUMARJO als ODONG bin (alm) LIDE, terdakwa II. MUHAMMAD NASRUL MUJIB Als MUJIB Bin (alm) SUYUD MIFTAHUDIN dan terdakwa III. JUANTRY bin TENING. G, pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Pos 32 Blok F06 Divisi 6 Mentaya Estate PT. Agro Karya Prima Lestari (PT.AKPL) Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-------Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III berkumpul bersama di rumah terdakwa I, para terdakwa bersepakat untuk bersama-sama untuk memanen buah sawit di perkebunan PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL) kemudian para terdakwa berangkat secara bersama menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Gran Max warna putih tanpa nopol dan tiba Pos 32 Blok F06 Divisi 6 Mentaya Estate PT. AKPL sekitar jam 14.30 WIB dan secara tanpa izin dari PT. AKPL para terdakwa memanen buah kelapa sawit dengan cara para terdakwa secara bergantian menjatuhkan buah kelapa sawit menggunakan egrek dan selanjutnya mengangkutnya menuju bak mobil pick up dengan menggunakan tojok, kegiatan pemanenan tersebut berlangsung hingga jam 19.00 WIB, para terdakwa pun pergi meninggalkan lokasi panen dengan menggunakan mobil pick up  untuk keluar areal perkebunan PT. AKPL namun saat melintas di Pos 32 Blok F06 Divisi 6 Mentaya Estate PT. Agro Karya Prima Lestari (PT.AKPL) mobil pick up yang dikemudikan terdakwa diberhentikan anggota Kepolisian yang tergabung dalam tim tugas pengamanan yang diantaranya adalah saksi Danda Oktapianor dan saksi Jefriyanto dan saksi Alif Tusup Robianto yang langsung mengamankan para terdakwa dan saksi Sebri beserta barang bukti 125 (seratus dua puluh lima) janjang kelapa sawit untuk selanjutnya dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.                                                                                     

------- Bahwa perbuatan para terdakwa yang secara tanpa hak memanen dan/atau memungut buah sawit milik PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL) mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 8.875.000,- (delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).

--------Bahwa perbuatan terdakwa I. SUMARJO als ODONG bin (alm) LIDE, terdakwa II. MUHAMMAD NASRUL MUJIB Als MUJIB Bin (alm) SUYUD MIFTAHUDIN dan terdakwa III. JUANTRY bin TENING. G tersebut sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya