Dakwaan |
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 17.10 Wib di blok X-Y 107-108 PT. MAS Estate Bakung Desa Hanjalipan Kec. Kotabesi Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah telah terjadi perkara tindak pidana Pencurian brondolan buah sawit milik PT. MAS Estate Bakung dan akibat dari kejadian tersebut PT. MAS Estate Bakung mengalami kerugian sebesar Rp. 529.250,- (lima ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) selanjutnya korban melaporkan kepada Pihak yang berwenang untuk ditindak lanjuti. |