Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2024/PN Spt ROSIHAN ARGANATA, S.H. SUTRIMAN bin M. TOHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 152/Pid.B/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-181/O.2.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROSIHAN ARGANATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRIMAN bin M. TOHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia terdakwa SUTRIMAN Bin M. TOHAR Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira Jam 08.00 WIB, kemudian sekira jam 10.00 WIB, dan sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya di tahun 2024 bertempat di Jalan Metro TV Perumahan Metro Raya RT 014 RW 001 Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa barang Itu diperoleh dari kejahatan, jika diantara beberapa perbuatan , meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal dari informasi dari Terdakwa bahwa pipa kuningan yang terdapat pada meteran PDAM apabila dijual memiliki harga jual yang lumayan, muncul niat Saksi KIKI untuk mengambil meteran PDAM di beberapa rumah. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak Saksi KIKI ingat tahun 2023 di Jalan Muara Teweh, Kelurahan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah sekira jam 20.00 wib Saksi KIKI mengamati lokasi sekitar untuk mencari pipa PDAM yang tidak disemen (terpasang dengan kuat) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna merah dengan nomor registrasi KH 6983 QB, setelah lokasi dirasa aman Saksi KIKI langsung berhenti didekat pipa meteran PDAM tersebut dan langsung Saksi KIKI tarik menggunakan kedua tangan Saksi KIKI hingga terlepas dari pipa penyambungnya lalu pergi meninggalkan lokasi tersebut tanpa seijin dari pemiliknya, pada hari itu Saksi KIKI berhasil mengambil sebanyak 2 (dua) buah pipa kuningan meteran PDAM, perbuatan saksi KIKI tersebut dilakukan berlanjut dari tahun 2023 sampai dengan bulan Januari 2024.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 Saksi KIKI menjual pipa kuningan meteran PDAM tersebut dalam 3 (tiga) kali penjualan, yaitu yang pertama sekira jam 08.00 Wib saksi  KIKI datang ke tempat Terdakwa yang beralamat di Jalan Metro TV Perumahan Metro Raya RT 014 RW 001 Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan membawa meteran air PDAM sebanyak 4 (empat) buah, lalu yang kedua sekira jam 10.00 Wib saksi  KIKI datang lagi dengan membawa sebanyak 5 (lima) buah dan yang ketiga sekira jam 12.00 Wib Sdr. KIKI membawa 3 (tiga) buah, dengan berat total 20,5 Kg (duapuluh  koma lima kilogram) harga seluruhnya senilai Rp. 922.500 (Sembilan ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah)

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Perumda Tirta Mentaya (PDAM) Kabupaten Kotawaringin Timur mengalami kerugian materiil sebesar Rp.41.471.000,- (empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke 1 KUH Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya