Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
490/Pid.Sus/2024/PN Spt QEMAL CANDRA MAULANA, S.H. ORLING GUAN bin SIPEN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 490/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-390/O.2.11/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1QEMAL CANDRA MAULANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ORLING GUAN bin SIPEN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ORLING GUAN Bin SIPEN (alm) secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar jam 14.00 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2024 di jalan Blok 234 dan 235 Divisi 5 PT. SKD (Sapta Karya Damai) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Awalnya Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira jam 07.00 wib Terdakwa bersama Sdr. UNTUNG dan 1 (satu) orang temannya yang tidak Terdakwa ketahui namanya dengan membawa peralatan berupa 1 (satu) buah egrek yang selanjutnya kami berangkat bersama-sama ke lokasi kebun yang saat itu Sdr. UNTUNG yang menunjukkan arahnya, setelah sampai di Blok 234 dan 235 Divisi 5 PT. SKD (Sapta Karya Damai) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sudah ada Sdr. KASTO menunggu dan Terdakwa langsung melakukan pemanenan terhadap buah kelapa sawit tersebut dengan peralatan yang Terdakwa bawa yaitu egrek dan peralatan yang telah disiapkan oleh Sdr. KASTO, kemudian karena saat itu kondisi hujan kami tidak melanjutkan pemanenan sementara untuk buah kelapa sawit tetap berada dilokasi kebun tersebut dan oleh Sdr. KASTO ditutupi dengan pelepah pohon kelapa sawit lalu kemudian Terdakwa bersama Sdr. UNTUNG dan 1 (satu) orang temannya kembali pulang kerumah masing-masing naman sebelum pulang sekira jam 15.00 WIB diberitahu oleh Sdr. KASTO untuk besoknya diminta untuk datang kembali melanjutkan pemanenan dilokasi yang sama. Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa berangkat dari rumah yang selanjutnya mendatangi rumah Sdr. UNTUNG dimana ditempat tersebut sebelumnya sudah ada teman dari Sdr. UNTUNG yang tidak Terdakwa ketahui namanaya, selanjutnya kami berangkat bersama-sama untuk melanjutkan panen dilokasi blok tempat kami panen pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, setelah kami sampai dilokasi ditempat tersebut sudah ada Sdr. KASTO dengan membawa 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Mega Carry warna hitam AB 8814 WK milik Saksi LEDY, kemudian buah kelapa sawit yang telah kami panen pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 oleh Sdr. KASTO sendiri sekitar jam 08.00 WIB dimuat kedalam bak mobil pick up tersebut lalu kemudian dibawa pergi untuk di jual, lalu Terdakwa melanjutkan pemanenan dengan cara Terdakwa dengan Sdr. UNTUNG menurunkan atau memanen buah kelapa sawit yang masih berada di pohon dengan menggunakan egrek, setelah buah kelapa sawit terjatuh ditanah selanjutnya oleh 1 (satu) orang yang tidak Terdakwa ketahui namanya membawa buah tersebut ke pinggir jalan dengan menggunakan angkong, selanjutnya beberapa saat kemudian mobil pick up yang tadinya dikendarai Sdr. KASTO, namun pada saat Terdakwa sedang memanen didalam blok, tiba-tiba datang pihak security PT. SKD lalu mengamankan Terdakwa dan setelah itu Terdakwa dibawa keluar blok Terdakwa melihat ada Saksi LEDY sudah diamankan oleh pihak security PT. SKD, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi LEDY beserta barang bukti dibawa ke kantor PT. SKD dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kotim;
  • Bahwa setelah mengamankan Terdakwa dan juga penimbangan terhadap buah sawit yang di panen oleh Terdakwa berjumlah 76 (tujuh puluh enam) janjang beserta 3 (tiga) buah karung ukuran 50 Kg dengan berat keseluruhan sekitar 1.370 Kg (seribu tiga ratus tujuh puluh kilogram);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa, pihak PT. SKD selaku pemilik mengalami kerugian  sebesar Rp. 3.650.500 (tiga juta enam ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah);
  • Bahwa Blok 234 dan 235 Divisi 5 PT. SKD (Sapta Karya Damai) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah tersebut masuk dalam lahan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. SKD (Sapta Karya Damai) dengan dasar :
  1. Surat Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 125/HGU/BPN/97 tanggal 15 Oktober 1997 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah;
  2. Surat Keputusan Bupati kotawaringin Timur Nomor: 188.45/605/Huk-Ek.SDA/2014 tanggal 25 Juni 2014 tentang Izin Usaha Perkebunan A.N. PT. Sapta Karya Damai Seluas ± 11.299 HA di Desa Pondok Damar Kecamattan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur.
  • Bahwa Tersangka tidak memiliki ijin dan hak untuk memanen dan atau memungut buah sawit yang berada di Blok 234 dan 235 Divisi 5 PT. SKD (Sapta Karya Damai) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-undang RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.--------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ORLING GUAN Bin SIPEN (alm) secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar jam 14.00 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2024 di jalan Blok 234 dan 235 Divisi 5 PT. SKD (Sapta Karya Damai) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Awalnya Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira jam 07.00 wib Terdakwa bersama Sdr. UNTUNG dan 1 (satu) orang temannya yang tidak Terdakwa ketahui namanya dengan membawa peralatan berupa 1 (satu) buah egrek yang selanjutnya kami berangkat bersama-sama ke lokasi kebun yang saat itu Sdr. UNTUNG yang menunjukkan arahnya, setelah sampai di Blok 234 dan 235 Divisi 5 PT. SKD (Sapta Karya Damai) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sudah ada Sdr. KASTO menunggu dan Terdakwa langsung melakukan pemanenan terhadap buah kelapa sawit tersebut dengan peralatan yang Terdakwa bawa yaitu egrek dan peralatan yang telah disiapkan oleh Sdr. KASTO, kemudian karena saat itu kondisi hujan kami tidak melanjutkan pemanenan sementara untuk buah kelapa sawit tetap berada dilokasi kebun tersebut dan oleh Sdr. KASTO ditutupi dengan pelepah pohon kelapa sawit lalu kemudian Terdakwa bersama Sdr. UNTUNG dan 1 (satu) orang temannya kembali pulang kerumah masing-masing naman sebelum pulang sekira jam 15.00 WIB diberitahu oleh Sdr. KASTO untuk besoknya diminta untuk datang kembali melanjutkan pemanenan dilokasi yang sama. Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa berangkat dari rumah yang selanjutnya mendatangi rumah Sdr. UNTUNG dimana ditempat tersebut sebelumnya sudah ada teman dari Sdr. UNTUNG yang tidak Terdakwa ketahui namanaya, selanjutnya kami berangkat bersama-sama untuk melanjutkan panen dilokasi blok tempat kami panen pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, setelah kami sampai dilokasi ditempat tersebut sudah ada Sdr. KASTO dengan membawa 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Mega Carry warna hitam AB 8814 WK milik Saksi LEDY, kemudian buah kelapa sawit yang telah kami panen pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 oleh Sdr. KASTO sendiri sekitar jam 08.00 WIB dimuat kedalam bak mobil pick up tersebut lalu kemudian dibawa pergi untuk di jual, lalu Terdakwa melanjutkan pemanenan dengan cara Terdakwa dengan Sdr. UNTUNG menurunkan atau memanen buah kelapa sawit yang masih berada di pohon dengan menggunakan egrek, setelah buah kelapa sawit terjatuh ditanah selanjutnya oleh 1 (satu) orang yang tidak Terdakwa ketahui namanya membawa buah tersebut ke pinggir jalan dengan menggunakan angkong, selanjutnya beberapa saat kemudian mobil pick up yang tadinya dikendarai Sdr. KASTO, namun pada saat Terdakwa sedang memanen didalam blok, tiba-tiba datang pihak security PT. SKD lalu mengamankan Terdakwa dan setelah itu Terdakwa dibawa keluar blok Terdakwa melihat ada Saksi LEDY sudah diamankan oleh pihak security PT. SKD, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi LEDY beserta barang bukti dibawa ke kantor PT. SKD dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kotim;
  • Bahwa setelah mengamankan Terdakwa dan juga penimbangan terhadap buah sawit yang di panen oleh Terdakwa berjumlah 76 (tujuh puluh enam) janjang beserta 3 (tiga) buah karung ukuran 50 Kg dengan berat keseluruhan sekitar 1.370 Kg (seribu tiga ratus tujuh puluh kilogram);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa, pihak PT. SKD selaku pemilik mengalami kerugian  sebesar Rp. 3.650.500 (tiga juta enam ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah);
  • Bahwa Tersangka tidak memiliki ijin dan hak untuk memanen dan atau memungut buah sawit yang berada di Blok 234 dan 235 Divisi 5 PT. SKD (Sapta Karya Damai) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya