Dakwaan |
Kesatu :
-------- Bahwa ia terdakwa IKHSA MAHENDRA Bin ADRIANUR, pada hari Minggu 4 Juni 2023 sekira pukul 14.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2023, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Jalan Ir. H. Juanda 28 RT 028 RW 001 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB. Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu Tanggal 3 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr HUSNA (DPO), yang kemudian Sdr HUSNA mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus ke rumah Terdakwa yang berada di Jalan Ir. H. Juanda 28 RT 028 RW 001 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB. Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang terdakwa akan bayarkan uangnya setelah semua sabu tersebut telah laku terjual. Kemudian setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa membagi 1 (satu) bungkus sabu tersebut menjadi 8 (delapan) bungkus plastic klip ukuran kecil yang berisikan butiran kristal warna bening narkotika jenis sabu untuk dijual kembali. Kemudiannpada hari Minggu Tanggal 4 Juni 2023 sekitar pukul 10.00, Terdakwa menjual 1 (satu) bungkus plastic klip sabu kepada Sdr LUPUS (DPO) dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di depan rumah Terdakwa.
- Bahwa Saksi TRI YANTO BUDI W Bin BAMBANG W dan Saksi UMBU KUTA IBIRITI (Anggota Polsek Ketapang) yang sebelumnya mendapat informai dari Masyarakat bahwa Terdakwa ada melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Pada Hari Minggu tanggal 4 Juni sekitar pukul 14.35 WIB langsung mendatangi Terdakwa ke rumah Terdakwa di Jalan Ir. H. Juanda 28 RT 028 RW 001 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB. Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya di rumah Terdakwa Saksi TRI YANTO BUDI W Bin BAMBANG W dan Saksi UMBU KUTA IBIRITI langsung mengamankan Terdakwa dan dengan disaksikan oleh Saksi ZUFIKLI (Anggota Masyarakat), Saksi TRI YANTO BUDI W Bin BAMBANG W dan Saksi UMBU KUTA IBIRITI langsung melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan didapat 7 (tujuh) bungkus klip plastic kecil yang berisi butiran kristal warna bening diduga narkotika jenisa abu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastic warna bening, 1 (satu) bungkus plastic klip kecil kosong, 1(satu) buah handphone merk VIVO warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui Terdakwa adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang telah di sita secara sah di lakukan penimbangan oleh kantor cabang pegadaian sampit dengan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 yang ditandatangani oleh RIZA FAZRUL WAHYUDI S,Kom, selaku Kapolsek Ketapang dan EDY SISWANTO selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) terhadap. --
- Serbuk kristal sebanyak 7 (tujuh) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih 0,7 (nol koma tujuh gram) gram;
- Bahwa telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : 399/LHP/VI/PNBP/2023 tanggal 7 Juni 2023 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua :
-------- Bahwa ia terdakwa IKHSA MAHENDRA Bin ADRIANUR, pada hari Minggu 4 Juni 2023 sekira pukul 14.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2023, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Jalan Ir. H. Juanda 28 RT 028 RW 001 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB. Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu Tanggal 3 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr HUSNA (DPO), yang kemudian Sdr HUSNA mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus ke rumah Terdakwa yang berada di Jalan Ir. H. Juanda 28 RT 028 RW 001 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB. Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang terdakwa akan bayarkan uangnya setelah semua sabu tersebut telah laku terjual. Kemudian setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa membagi 1 (satu) bungkus sabu tersebut menjadi 8 (delapan) bungkus plastic klip ukuran kecil yang berisikan butiran kristal warna bening narkotika jenis sabu untuk dijual kembali. Kemudiannpada hari Minggu Tanggal 4 Juni 2023 sekitar pukul 10.00, Terdakwa menjual 1 (satu) bungkus plastic klip sabu kepada Sdr LUPUS (DPO) dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di depan rumah Terdakwa.
- Bahwa Saksi TRI YANTO BUDI W Bin BAMBANG W dan Saksi UMBU KUTA IBIRITI (Anggota Polsek Ketapang) yang sebelumnya mendapat informai dari Masyarakat bahwa Terdakwa ada melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Pada Hari Minggu tanggal 4 Juni sekitar pukul 14.35 WIB langsung mendatangi Terdakwa ke rumah Terdakwa di Jalan Ir. H. Juanda 28 RT 028 RW 001 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB. Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya di rumah Terdakwa Saksi TRI YANTO BUDI W Bin BAMBANG W dan Saksi UMBU KUTA IBIRITI langsung mengamankan Terdakwa dan dengan disaksikan oleh Saksi ZUFIKLI (Anggota Masyarakat), Saksi TRI YANTO BUDI W Bin BAMBANG W dan Saksi UMBU KUTA IBIRITI langsung melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan didapat 7 (tujuh) bungkus klip plastic kecil yang berisi butiran kristal warna bening diduga narkotika jenisa abu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastic warna bening, 1 (satu) bungkus plastic klip kecil kosong, 1(satu) buah handphone merk VIVO warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui Terdakwa adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang telah di sita secara sah di lakukan penimbangan oleh kantor cabang pegadaian sampit dengan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 yang ditandatangani oleh RIZA FAZRUL WAHYUDI S,Kom, selaku Kapolsek Ketapang dan EDY SISWANTO selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) terhadap. --
- Serbuk kristal sebanyak 7 (tujuh) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih 0,7 (nol koma tujuh gram) gram;
- Bahwa telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : 399/LHP/VI/PNBP/2023 tanggal 7 Juni 2023 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------ |