Dakwaan |
KESATU :
-------- Bahwa Terdakwa LEDY Anak Dari OMANG pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Blok 234 dan 235 divisi 5 PT. Sapta Karya Damai (SKD) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan,” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira jam 15.00 WIB Terdakwa LEDY sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Jend Sudirman Km. 52 RT 007 RW 001 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Sdr. KASTO (Daftar Pencarian Orang) datang dan mengajak Terdakwa LEDY untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Sapta Karya Damai (SKD) tanpa ijin hari Rabu Tanggal 28 Agustus 2024, lalu Terdakwa LEDY menyetujui hal tersebut karena dijanjikan oleh Sdr. KASTO (DPO) akan diberikan upah sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per tonnya jika berhasil membantu Sdr. KASTO (DPO) memanen buah kelapa sawit tanpa ijin. Kemudian sekira jam 17.00 WIB saat Saksi ORLING GUAN sedang berada di rumah Sdr. UNTUNG (DPO) selanjutnya Sdr. UNTUNG (DPO) menawarkan Saksi ORLING GUAN untuk memanen buah kelapa sawit tanpa ijin lalu Saksi ORLING GUAN bertanya siapakah orang yang menyuruh Sdr. UNTUNG (DPO) untuk melakukan hal tersebut dan dijawab oleh Sdr. UNTUNG (DPO) bahwa yang menyuruh adalah Sdr. KASTO (DPO), selain itu Sdr. KASTO (DPO) juga menjanjikan upah sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) ton jika Saksi ORLING GUAN dan Sdr. UNTUNG (DPO) berhasil membantu Sdr. KASTO (DPO) memanen buah kelapa sawit tanpa ijin, mendengar hal tersebut Saksi ORLING GUAN menyetujuinya kemudian Saksi ORLING GUAN pulang kerumah. Keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira jam 07.00 WIB Saksi ORLING GUAN bersama Sdr. UNTUNG (DPO) dan 1 (satu) orang teman Sdr. UNTUNG (DPO) yang tidak diketahui identitasnya membawa peralatan berupa 1 (satu) buah egrek menuju Blok 234 dan 235 divisi 5 PT. Sapta Karya Damai (SKD) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan Sdr. UNTUNG (DPO) yang menunjukkan jalannya, sesampainya disana sudah ada Sdr. KASTO (DPO) yang sedang menunggu selanjutnya mereka memanen dengan pembagian tugas Saksi ORLING GUAN bersama dengan Sdr. UNTUNG (DPO) bertugas memanen buah kelapa sawit yang masih berada di pohon dengan menggunakan alat egrek hingga buah sawit tersebut jatuh ke tanah kemudian 1 (satu) orang yang tidak diketahui identitasnya bertugas untuk melangsir buah kelapa sawit yang telah dipanen dengan menggunakan angkong untuk dibawa dan letakkan dipinggir jalan. Pada saat dilakukan pemanenan turun hujan sehingga mereka tidak dapat melanjutkan pemanenan sementara itu buah kelapa sawit yang sudah dipanen tetap berada dilokasi kebun tersebut dan oleh Sdr. KASTO (DPO) ditutupi dengan pelepah pohon kelapa sawit kemudian Saksi ORLING GUAN bersama Sdr. UNTUNG (DPO) dan 1 (satu) orang yang tidak diketahui identitasnya kembali pulang kerumah masing-masing. Sebelum pulang sekira jam 15.00 WIB Sdr. KASTO (DPO) memberitahukan bahwa besok Saksi ORLING GUAN, Sdr. UNTUNG (DPO), dan 1 (satu) orang yang tidak diketahui identitasnya diperintahkan untuk datang kembali melanjutkan pemanenan dilokasi yang sama. -----------------------------------------
- Selanjutnya keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 Sdr. KASTO (DPO) menghubungi Terdakwa LEDY untuk memuat buah kelapa sawit di Blok 234 dan 235 divisi 5 PT. Sapta Karya Damai (SKD) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang telah dipanen oleh Saksi ORLING GUAN, Sdr. UNTUNG (DPO), dan 1 (satu) orang yang tidak diketahui identitasnya lalu sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa LEDY berangkat dari rumah menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Warna hitam merk Suzuki Mega Carry dengan nomor polisi AB 8814 WK menuju Blok 234 dan 235 divisi 5 PT. Sapta Karya Damai (SKD) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah namun saat perjalanan menuju lokasi Terdakwa LEDY singgah terlebih dahulu di lokasi kelompok tani kampas bersatu yang juga areal kebun PT. Sapta Karya Damai (SKD), Kemudian Terdakwa LEDY bertemu dengan Sdr. KASTO (DPO) sekira pukul 09.00 WIB lalu 1 (satu) unit Mobil Pick Up Warna hitam merk Suzuki Mega Carry dengan nomor polisi AB 8814 WK milik Terdakwa LEDY di bawa dan di kemudikan oleh Sdr. KASTO (DPO) untuk memuat buah kelapa sawit di Blok 234 dan 235 PT. Sapta Karya Damai (SKD) hasil pemanenan hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 dan hari Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 untuk di jual, kemudian setelah pemuatan buah sawit yang pertama selesai di angkut, selanjutnya Terdakwa LEDY menuju ke lokasi Blok 234 dan 235 PT. Sapta Karya Damai (SKD) dengan maksud untuk melanjutkan pemuatan yang kedua sesampainya di lokasi Blok 234 dan 235 PT. Sapta Karya Damai (SKD) tersebut Terdakwa LEDY melihat Sdr. KASTO (DPO) sedang menaikkan buah kelapa sawit ke dalam 1 (satu) unit Mobil Pick Up Warna hitam, Merk Suzuki mega carry dengan Nopol AB 8814 WK milik Terdakwa LEDY dengan menggunakan alat berupa tojok kemudian setelah selesai di muat ke dalam bak pick up terdapat sekitar 20 (dua puluh) janjang buah kelapa sawit dan sisanya masih dalam kondisi ditumpuk dipinggir Blok 234 dan 235 dengan ditutupi pelepah kelapa sawit dan terpal lalu Terdakwa LEDY mengatakan kepada Sdr. KASTO (DPO) bahwa ia akan mengambil nasi bungkus dilokasi lahan kelompok tani yang tidak jauh dari Blok 234 dan 235 dengan membawa mobil pick up yang telah bermuatan buah kelapa sawit sebanyak 20 janjang dan nantinya jika sudah selesai mengambil nasi bungkus Terdakwa LEDY akan kembali untuk mengangkut sisa buah kelapa sawit yang belum dimuat, lalu Terdakwa berangkat menuju lahan kelompok tani namun sekitar kurang lebih 100 (seratus) meter dari Blok 234 dan 235 mobil pick up yang Terdakwa LEDY kemudikan amblas karena jalan yang berlumpur dan pada saat mobil pick up tersebut amblas datang pihak security PT. Sapta Karya Damai (SKD) yaitu Saksi PAJARTO Bin KINUK (Alm) dan Saksi JUMIANTO Bin MIRANTO langsung mengamankan Terdakwa LEDY, selanjutnya Terdakwa LEDY di bawa kembali ke Blok 234 dan 235 kemudian security PT. Sapta Karya Damai (SKD) mengamankan Sdr. ORLING (DPO) yang sedang melakukan pemanenan sedangkan Sdr. KASTO (DPO), Sdr. UNTUNG (DPO) dan 1 (satu) orang yang tidak diketahui identitasnya yang saat itu berada di lokasi berhasil kabur melarikan diri pada saat di amankan, setelah itu Terdakwa LEDY dan Saksi ORLING GUAN beserta 1 (satu) unit Mobil Pick Up Warna hitam merk Suzuki Mega Carry dengan Nomor Polisi AB 8814 WK, 1 (satu) buah Tojok ± 1 cm, 2 (dua) buah karung warna putih ukuran 50 kg (lima puluh kilogram) yang berisikan brondolan buah kelapa sawit, 1 (satu) buah terpal warna biru, 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah angkong (alat angkung) merk artco warna merah yang sudah di cat warna biru dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk diproses lebih lanjut. -------
- Bahwa Terdakwa LEDY bersama-sama dengan Saksi ORLING GUAN, Sdr. KASTO (DPO), Sdr. UNTUNG (DPO), dan 1 (satu) orang yang tidak diketahui identitasnya tidak memiliki ijin dari perusahaan untuk memanen buah kelapa sawit di Blok 234 dan 235 divisi 5 PT. Sapta Karya Damai (SKD) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan atas kejadian pemanenan dan pengambilan buah sawit milik perusahaan PT. Sapta Karya Damai (SKD) yang dilakukan oleh Terdakwa LEDY bersama-sama dengan Saksi ORLING GUAN, Sdr. KASTO (DPO), Sdr. UNTUNG (DPO), dan 1 (satu) orang yang tidak diketahui identitasnya. -
- Bahwa PT. Sapta Karya Damai (SKD) mengalami kerugian sebesar Rp3.630.500,- (tiga juta enam ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah) berdasarkan perhitungan jumlah kelapa sawit yang diambil sebanyak 76 (tujuh puluh enam) janjang dengan estimasi berat kurang lebih 1.370kg (seribu tiga ratus tujuh puluh kilogram) x Rp 2.650/kg harga buah kelapa sawit (dua ribu enam ratus lima pulun rupiah per kilogram). ----------------------------------------------
- Bahwa PT. Sapta Karya Damai (SKD) adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada Jalan S. Parman Nomor 31 RT 37 RW 16, Sampit dan untuk total luasan areal perkebunannya adalah dengan luasan ±11.299 Hektar dan telah memiliki ijin antara lain :
- Keputusan Bupati Kotawaringin Timur nomor : 188.45/605/Huk-Ek.SDA/2014 tanggal 25 Juni 2014 Tentang Izin Usaha Perkebunan A.N. PT. Sapta Karya Damai Seluas ±11.299 HA Di Desa Natai Baru Dan Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
- Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 125/HGU/BPN/97 tanggal 15 Oktober 1997 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak Di Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. ----------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP ----------------
A T A U
KEDUA :
-------- Bahwa Terdakwa LEDY Anak Dari OMANG pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Blok 234 dan 235 divisi 5 PT. Sapta Karya Damai (SKD) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu” yang mana Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira jam 15.00 WIB Terdakwa LEDY sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Jend Sudirman Km. 52 RT 007 RW 001 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Sdr. KASTO (Daftar Pencarian Orang) datang dan mengajak Terdakwa LEDY untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Sapta Karya Damai (SKD) tanpa ijin hari Rabu Tanggal 28 Agustus 2024, lalu Terdakwa LEDY menyetujui hal tersebut karena dijanjikan oleh Sdr. KASTO (DPO) akan diberikan upah sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per tonnya jika berhasil membantu Sdr. KASTO (DPO) memanen buah kelapa sawit tanpa ijin. Kemudian sekira jam 17.00 WIB saat Saksi ORLING GUAN sedang berada di rumah Sdr. UNTUNG (DPO) selanjutnya Sdr. UNTUNG (DPO) menawarkan Saksi ORLING GUAN untuk memanen buah kelapa sawit tanpa ijin lalu Saksi ORLING GUAN bertanya siapakah orang yang menyuruh Sdr. UNTUNG (DPO) untuk melakukan hal tersebut dan dijawab oleh Sdr. UNTUNG (DPO) bahwa yang menyuruh adalah Sdr. KASTO (DPO), selain itu Sdr. KASTO (DPO) juga menjanjikan upah sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) ton jika Saksi ORLING GUAN dan Sdr. UNTUNG (DPO) berhasil membantu Sdr. KASTO (DPO) memanen buah kelapa sawit tanpa ijin, mendengar hal tersebut Saksi ORLING GUAN menyetujuinya kemudian Saksi ORLING GUAN pulang kerumah. Keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira jam 07.00 WIB Saksi ORLING GUAN bersama Sdr. UNTUNG (DPO) dan 1 (satu) orang teman Sdr. UNTUNG (DPO) yang tidak diketahui identitasnya membawa peralatan berupa 1 (satu) buah egrek menuju Blok 234 dan 235 divisi 5 PT. Sapta Karya Damai (SKD) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan Sdr. UNTUNG (DPO) yang menunjukkan jalannya, sesampainya disana sudah ada Sdr. KASTO (DPO) yang sedang menunggu selanjutnya mereka memanen dengan pembagian tugas Saksi ORLING GUAN bersama dengan Sdr. UNTUNG (DPO) bertugas memanen buah kelapa sawit yang masih berada di pohon dengan menggunakan alat egrek hingga buah sawit tersebut jatuh ke tanah kemudian 1 (satu) orang yang tidak diketahui identitasnya bertugas untuk melangsir buah kelapa sawit yang telah dipanen dengan menggunakan angkong untuk dibawa dan letakkan dipinggir jalan. Pada saat dilakukan pemanenan turun hujan sehingga mereka tidak dapat melanjutkan pemanenan sementara itu buah kelapa sawit yang sudah dipanen tetap berada dilokasi kebun tersebut dan oleh Sdr. KASTO (DPO) ditutupi dengan pelepah pohon kelapa sawit kemudian Saksi ORLING GUAN bersama Sdr. UNTUNG (DPO) dan 1 (satu) orang yang tidak diketahui identitasnya kembali pulang kerumah masing-masing. Sebelum pulang sekira jam 15.00 WIB Sdr. KASTO (DPO) memberitahukan bahwa besok Saksi ORLING GUAN, Sdr. UNTUNG (DPO), dan 1 (satu) orang yang tidak diketahui identitasnya diperintahkan untuk datang kembali melanjutkan pemanenan dilokasi yang sama. -----------------------------------------
- Selanjutnya keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 Sdr. KASTO (DPO) menghubungi Terdakwa LEDY untuk memuat buah kelapa sawit di Blok 234 dan 235 divisi 5 PT. Sapta Karya Damai (SKD) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang telah dipanen oleh Saksi ORLING GUAN, Sdr. UNTUNG (DPO), dan 1 (satu) orang yang tidak diketahui identitasnya lalu sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa LEDY berangkat dari rumah menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Warna hitam merk Suzuki Mega Carry dengan nomor polisi AB 8814 WK menuju Blok 234 dan 235 divisi 5 PT. Sapta Karya Damai (SKD) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah namun saat perjalanan menuju lokasi Terdakwa LEDY singgah terlebih dahulu di lokasi kelompok tani kampas bersatu yang juga areal kebun PT. Sapta Karya Damai (SKD), Kemudian Terdakwa LEDY bertemu dengan Sdr. KASTO (DPO) sekira pukul 09.00 WIB lalu 1 (satu) unit Mobil Pick Up Warna hitam merk Suzuki Mega Carry dengan nomor polisi AB 8814 WK milik Terdakwa LEDY di bawa dan di kemudikan oleh Sdr. KASTO (DPO) untuk memuat buah kelapa sawit di Blok 234 dan 235 PT. Sapta Karya Damai (SKD) hasil pemanenan hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 dan hari Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 untuk di jual, kemudian setelah pemuatan buah sawit yang pertama selesai di angkut, selanjutnya Terdakwa LEDY menuju ke lokasi Blok 234 dan 235 PT. Sapta Karya Damai (SKD) dengan maksud untuk melanjutkan pemuatan yang kedua sesampainya di lokasi Blok 234 dan 235 PT. Sapta Karya Damai (SKD) tersebut Terdakwa LEDY melihat Sdr. KASTO (DPO) sedang menaikkan buah kelapa sawit ke dalam 1 (satu) unit Mobil Pick Up Warna hitam, Merk Suzuki mega carry dengan Nopol AB 8814 WK milik Terdakwa LEDY dengan menggunakan alat berupa tojok kemudian setelah selesai di muat ke dalam bak pick up terdapat sekitar 20 (dua puluh) janjang buah kelapa sawit dan sisanya masih dalam kondisi ditumpuk dipinggir Blok 234 dan 235 dengan ditutupi pelepah kelapa sawit dan terpal lalu Terdakwa LEDY mengatakan kepada Sdr. KASTO (DPO) bahwa ia akan mengambil nasi bungkus dilokasi lahan kelompok tani yang tidak jauh dari Blok 234 dan 235 dengan membawa mobil pick up yang telah bermuatan buah kelapa sawit sebanyak 20 janjang dan nantinya jika sudah selesai mengambil nasi bungkus Terdakwa LEDY akan kembali untuk mengangkut sisa buah kelapa sawit yang belum dimuat, lalu Terdakwa berangkat menuju lahan kelompok tani namun sekitar kurang lebih 100 (seratus) meter dari Blok 234 dan 235 mobil pick up yang Terdakwa LEDY kemudikan amblas karena jalan yang berlumpur dan pada saat mobil pick up tersebut amblas datang pihak security PT. Sapta Karya Damai (SKD) yaitu Saksi PAJARTO Bin KINUK (Alm) dan Saksi JUMIANTO Bin MIRANTO langsung mengamankan Terdakwa LEDY, selanjutnya Terdakwa LEDY di bawa kembali ke Blok 234 dan 235 kemudian security PT. Sapta Karya Damai (SKD) mengamankan Sdr. ORLING (DPO) yang sedang melakukan pemanenan sedangkan Sdr. KASTO (DPO), Sdr. UNTUNG (DPO) dan 1 (satu) orang yang tidak diketahui identitasnya yang saat itu berada di lokasi berhasil kabur melarikan diri pada saat di amankan, setelah itu Terdakwa LEDY dan Saksi ORLING GUAN beserta 1 (satu) unit Mobil Pick Up Warna hitam merk Suzuki Mega Carry dengan Nomor Polisi AB 8814 WK, 1 (satu) buah Tojok ± 1 cm, 2 (dua) buah karung warna putih ukuran 50 kg (lima puluh kilogram) yang berisikan brondolan buah kelapa sawit, 1 (satu) buah terpal warna biru, 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah angkong (alat angkung) merk artco warna merah yang sudah di cat warna biru dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk diproses lebih lanjut. -------
- Bahwa Terdakwa LEDY bersama-sama dengan Saksi ORLING GUAN, Sdr. KASTO (DPO), Sdr. UNTUNG (DPO), dan 1 (satu) orang yang tidak diketahui identitasnya tidak memiliki ijin dari perusahaan untuk memanen buah kelapa sawit di Blok 234 dan 235 divisi 5 PT. Sapta Karya Damai (SKD) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan atas kejadian pemanenan dan pengambilan buah sawit milik perusahaan PT. Sapta Karya Damai (SKD) yang dilakukan oleh Terdakwa LEDY bersama-sama dengan Saksi ORLING GUAN, Sdr. KASTO (DPO), Sdr. UNTUNG (DPO), dan 1 (satu) orang yang tidak diketahui identitasnya. -
- Bahwa PT. Sapta Karya Damai (SKD) mengalami kerugian sebesar Rp3.630.500,- (tiga juta enam ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah) berdasarkan perhitungan jumlah kelapa sawit yang diambil sebanyak 76 (tujuh puluh enam) janjang dengan estimasi berat kurang lebih 1.370kg (seribu tiga ratus tujuh puluh kilogram) x Rp 2.650/kg harga buah kelapa sawit (dua ribu enam ratus lima pulun rupiah per kilogram). ----------------------------------------------
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana -------------------- |