Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa Ia Terdakwa AGUNG PRAYITNO Bin PARNO (Alm), pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 03.22 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Bengkel Saudara Diesel di Jl. Moh. Hatta Kel. Ketapang, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB Saksi YUHANA sampai di Bengkel Saudara Diesel yang berada di Jl. Moh. Hatta Kel. Ketapang, Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotim Prov. Kalteng bersama dengan Saksi FRISKA AULIA selaku karyawan/admin di Bengkel Saudara Diesel. Kemudian saat membuka bengkel melalui pintu samping, terlihat kondisi listrik di bengkel dalam keadaan padam/mati. Selanjutnya Saksi YUHANA memeriksa MCB induk dan setelah dilakukan pengecekan MCB induk tersebut dalam posisi mati yang mana mengakibatkan kamera CCTV yang berada di bengkel juga mati dan tidak merekam lagi kejadian yang ada di bengkel sejak pukul 03.32 WIB. Kemudian Saksi YUHANA melakukan pengecekan di sekitaran bengkel dan terlihat anak kunci atau bagian kunci pada pintu bagian belakang bengkel telah rusak dan setelah dilakukan pengecekan barang di sekitaran bengkel terdapat barang yang hilang berupa 1 (satu) buah Laptop merek Apple Macbook air 13 Inch warna silver model No A2337 dengan nomor seri HXJL31AO1WFV yang sebelumnya disimpan di dalam laci meja kerja yang berada di ruangan kantor bengkel, 1 (satu) buah injektion pump/Boscpump canter 136 yang sebelumnya berada di lantai ruang kerja mekanik Bengkel Saudara Diesel, dan 1 (satu) buah Injektion/Boschpump Greder Komatsu yang sebelumnya disimpan di rak yang berada di ruangan kantor bengkel Saudara Diesel. Selanjutnya Saksi YUHANA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotim. Hingga pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa berhasil diamankan berserta barang bukti berupa 1 (satu) buah Injektion/Boschpump Greder Komatsu di Jl D.I.Panjaitan Gang Pandawa Kec. MB.Ketapang.--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa dalam mengambil barang milik Saksi YUHANA tanpa izin adalah awalnya pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke bengkel Saudara Diesel di Jl. Moh. Hatta Kel. Ketapang, Kec. MB. Ketapang Kab. Kotim Prov. Kalteng dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. NANDO (DPO). Setelah sampai di bengkel sekira pukul 02.50 WIB Terdakwa mendekati pintu belakang bengkel dan mengecek keadaan pintu saat itu yang memang dalam keadaan terkunci. Selanjutnya Terdakwa berjalan ke arah depan bengkel dan mematikan saklar listrik yang mengakibatkan listrik mati atau padam. Kemudian Terdakwa kembali ke belakang dan ada melihat 1 (satu) buah obeng pipih dengan gagang plastik warna merah berada di atas meja dekat pintu belakang bengkel lalu dengan menggunakan obeng tersebut Terdakwa membuka paksa atau mencongkel pintu bagian belakang bengkel hingga bagian kunci atau anak kuncinya rusak dan pintu dapat terbuka. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam bengkel dan menuju ruangan kantor lalu mengambil 1 (satu) buah Bosch Pump Grader Komatsu merk Zexel dan 1 (Satu) buah bosch pump genset. Kemudian Terdakwa mengecek laci meja lalu mengambil 1 (satu) buah laptop macbook warna silver. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi dengan membawa barang berupa 1 (satu) buah Bosch Pump Grader Komatsu merk Zexel, 1 (Satu) buah bosch pump genset, dan 1 (satu) buah laptop macbook warna silver lalu menyimpannya di rumah Sdr. NANDO (DPO). Hingga pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa berhasil diamankan berserta barang bukti berupa 1 (satu) buah Injektion/Boschpump Greder Komatsu di rumah di Jl. D.I.Panjaitan Gang Pandawa Kec. MB. Ketapang Kab. Kotim. Kemudian Tedakwa beserta barang bukti dibawa ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.---------------------
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam mengambil barang milik Saksi YUHANA tanpa izin adalah untuk menjual barang tersebut dan memperoleh keuntungan.----------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil barang milik Saksi YUHANA adalah tanpa izin dari pemiliknya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa Ia Terdakwa AGUNG PRAYITNO Bin PARNO (Alm), pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 03.22 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Bengkel Saudara Diesel di Jl. Moh. Hatta Kel. Ketapang, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB Saksi YUHANA sampai di Bengkel Saudara Diesel yang berada di Jl. Moh. Hatta Kel. Ketapang, Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotim Prov. Kalteng bersama dengan Saksi FRISKA AULIA selaku karyawan/admin di Bengkel Saudara Diesel. Kemudian saat membuka bengkel melalui pintu samping, terlihat kondisi listrik di bengkel dalam keadaan padam/mati. Selanjutnya Saksi YUHANA memeriksa MCB induk dan setelah dilakukan pengecekan MCB induk tersebut dalam posisi mati yang mana mengakibatkan kamera CCTV yang berada di bengkel juga mati dan tidak merekam lagi kejadian yang ada di bengkel sejak pukul 03.32 WIB. Kemudian Saksi YUHANA melakukan pengecekan di sekitaran bengkel dan setelah dilakukan pengecekan barang di sekitaran bengkel terdapat barang yang hilang berupa 1 (satu) buah Laptop merek Apple Macbook air 13 Inch warna silver model No A2337 dengan nomor seri HXJL31AO1WFV yang sebelumnya disimpan di dalam laci meja kerja yang berada di ruangan kantor bengkel, 1 (satu) buah injektion pump/Boscpump canter 136 yang sebelumnya berada di lantai ruang kerja mekanik Bengkel Saudara Diesel, dan 1 (satu) buah Injektion/Boschpump Greder Komatsu yang sebelumnya disimpan di rak yang berada di ruangan kantor bengkel Saudara Diesel. Selanjutnya Saksi YUHANA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotim. Hingga pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa berhasil diamankan berserta barang bukti berupa 1 (satu) buah Injektion/Boschpump Greder Komatsu di Jl D.I.Panjaitan Gang Pandawa Kec. MB.Ketapang.-----------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa dalam mengambil barang milik Saksi YUHANA tanpa izin adalah awalnya pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke bengkel Saudara Diesel di Jl. Moh. Hatta Kel. Ketapang, Kec. MB. Ketapang Kab. Kotim Prov. Kalteng dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. NANDO (DPO). Setelah sampai di bengkel sekira pukul 02.50 WIB Terdakwa berjalan ke arah depan bengkel dan mematikan saklar listrik yang mengakibatkan listrik mati atau padam. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam bengkel melalui pintu belakang dan menuju ruangan kantor lalu mengambil 1 (satu) buah Bosch Pump Grader Komatsu merk Zexel dan 1 (Satu) buah bosch pump genset. Kemudian Terdakwa mengecek laci meja lalu mengambil 1 (satu) buah laptop macbook warna silver. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi dengan membawa barang berupa 1 (satu) buah Bosch Pump Grader Komatsu merk Zexel, 1 (Satu) buah bosch pump genset, dan 1 (satu) buah laptop macbook warna silver lalu menyimpannya di rumah Sdr. NANDO (DPO). Hingga pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa berhasil diamankan berserta barang bukti berupa 1 (satu) buah Injektion/Boschpump Greder Komatsu di rumah di Jl. D.I.Panjaitan Gang Pandawa Kec. MB. Ketapang Kab. Kotim. Kemudian Tedakwa beserta barang bukti dibawa ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam mengambil barang milik Saksi YUHANA tanpa izin adalah untuk menjual barang tersebut dan memperoleh keuntungan.----------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil barang milik Saksi YUHANA adalah tanpa izin dari pemiliknya.
............................Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP...................... |