Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
478/Pid.Sus/2024/PN Spt | WAGIMAN,S.H. | ILHAM bin (alm) DIAMON | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 478/Pid.Sus/2024/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1225/O.2.19/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu -------Bahwa terdakwa ILHAM Bin (Alm) DIAMON bersama-sama dengan Sdr. SOBRI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/8/IX/RES.1.8./2024/Ditreskrimum tanggal 17 September 2024) dan Sdr. MANSUR (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/9/IX/RES.1.8./2024/Ditreskrimum tanggal 17 September 2024), hari Selasa Tanggal 06 Agustus 2024 sekitar jam 14. 00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Blok N 26 Afd 8 PT. BJAP 3 Kelurahan Suka Mandang Kecamatan Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tidak sah dilarang, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan pemanenan dan atau memungut Hasil Perkebunan, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------- --------Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024, paman terdakwa yaitu Sdr. Mansur mengajak terdakwa untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit di Blok N 26 Afd 8 milik PT. Bangun Jaya Alam Permai di Kelurahan Suka Mandang Kecamatan Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Mansur dan Sdr. Sobri menuju lokasi perkebunan kelapa sawit Blok N 26 Afd 8 milik PT. Bangun Jaya Alam Permai dan sesampainya ditempat tersebut, terdakwa dengan Sdr. Mansur dan Sdr. Sobri langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang dimana Sdr. Sobri dan Sdr. Mansur yang bertugas untuk memetik buah kelapa sawit menggunakan Egrek, kemudian buah kelapa sawit yang telah dipetik diangkut terdakwa ke pinggir jalan menggunakan tojok dan arco. Selanjutnya setelah buah kelapa sawit tersebut terkumpul, terdakwa langsung memuatnya kedalam mobil pick up warna putih milik Sdr. Mansur. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wib petugas keamanan yang diantaranya saksi Achmad Choerul Anam dan saksi Sumali Bin Suradi beserta petugas kepolisian yang diantaranya saksi Agung Dedeh Walehno melakukan patroli di areal perkebunan di Blok N 26 dan disaat itu menemukan terdakwa yang sedang memuat buah kelapa sawit pada 1 (satu) unit mobil Pick Up merek Suzuki Carry warna putih tanpa nopol, setelah itu para saksi mengampiri terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa, namun pada saat itu Sdr. Sobri dan Sdr. Mansur sempat melarikan diri. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa menuju Polda Kalteng.-------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang mengambil buah sawit tanpa ijin, pihak PT. Bangun Jaya Alam Permai mengalami kerugian sebesar Rp. 7.185.000,- (tujuh juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.--- ATAU Kedua -------Bahwa terdakwa ILHAM Bin (Alm) DIAMON bersama-sama dengan Sdr. SOBRI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/8/IX/RES.1.8./2024/Ditreskrimum tanggal 17 September 2024) dan Sdr. MANSUR (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/9/IX/RES.1.8./2024/Ditreskrimum tanggal 17 September 2024), hari Selasa Tanggal 06 Agustus 2024 sekitar jam 14. 00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Blok N 26 Afd 8 PT. BJAP 3 Kelurahan Suka Mandang Kecamatan Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu yang dilakukan secara berlanjut, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------- --------Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024, paman terdakwa yaitu Sdr. Mansur mengajak terdakwa untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit di Blok N 26 Afd 8 milik PT. Bangun Jaya Alam Permai di Kelurahan Suka Mandang Kecamatan Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Mansur dan Sdr. Sobri menuju lokasi perkebunan kelapa sawit Blok N 26 Afd 8 milik PT. Bangun Jaya Alam Permai dan sesampainya ditempat tersebut, terdakwa dengan Sdr. Mansur dan Sdr. Sobri langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang dimana Sdr. Sobri dan Sdr. Mansur yang bertugas untuk memetik buah kelapa sawit menggunakan Egrek, kemudian buah kelapa sawit yang telah dipetik diangkut terdakwa ke pinggir jalan menggunakan tojok dan arco. Selanjutnya setelah buah kelapa sawit tersebut terkumpul, terdakwa langsung memuatnya kedalam mobil pick up warna putih milik Sdr. Mansur. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wib petugas keamanan yang diantaranya saksi Achmad Choerul Anam dan saksi Sumali Bin Suradi beserta petugas kepolisian yang diantaranya saksi Agung Dedeh Walehno melakukan patroli di areal perkebunan di Blok N 26 dan disaat itu menemukan terdakwa yang sedang memuat buah kelapa sawit pada 1 (satu) unit mobil Pick Up merek Suzuki Carry warna putih tanpa nopol, setelah itu para saksi mengampiri terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa, namun pada saat itu Sdr. Sobri dan Sdr. Mansur sempat melarikan diri. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa menuju Polda Kalteng.-------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang mengambil buah sawit tanpa ijin, pihak PT. Bangun Jaya Alam Permai mengalami kerugian sebesar Rp. 7.185.000,- (tujuh juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.---------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |