Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Spt MARIANI LAUN N.L. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Hasiholan LBN Tungkup, SH.MARIANI
Tergugat
NoNama
1LAUN N.L.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MASRAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

1) Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.

2) Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.

3) Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jual beli lahan pada tanggal 1 Juni 2009 antara Penggugat dengan Turut Tergugat atas sebidang tanah seluas ± 160.000 M2 (± 16 Ha) yang terletak di Jalan Sarpatim Km. 32 / Sungai Lampesu, wilayah Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

4) Menyatakan sebidang tanah yang diperoleh Penggugat dari Turut Tergugat pada tanggal 1 Juni 2009 yang terletak di Jalan Sarpatim Km.32 / Sungai Lampesu, wilayah Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, saat ini tersisa seluas ± 130.000 M2 (± 13 Ha) dengan ukuran panjang ± 650 Meter dan lebar ± 200 Meter, dengan batas-batas tanah dan titik koordinat sebagai berikut :

a) Batas-batas tanah yaitu :

- Sebelah Utara berbatasan dengan : Sungai Lampesu

- Sebelah Timur berbatasan dengan : PT. Agro Karya Prima Lestari

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Kelompok Tani

- Sebelah Barat berbatasan dengan : Dahulu Gunan N.R./Sekarang Mariani

b) Titik koordinat yaitu :

                                    KORDINAT UTM

NO.                                X                                              Y

01                       643.418,93                        9.781.868,18

02                       643.635,55                        9.781.829,07

03                       643.239,35                        9.781.385,08

04                       642.984,79                        9.781.415,73

adalah sah merupakan milik Penggugat.

5) Menyatakan sebidang tanah yang menjadi objek perkara seluas ± 13.200 M2 (± 1,32 Ha) yang terletak di Jalan Sarpatim Km.32 / Sungai Lampesu, wilayah Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan titik koordinat yaitu :

               KOORDINAT UTM

NO.                                X                                         Y

a                           643.152,00                     9.781.426,02

b                           643.252,40                     9.781.539,30

c                           643.264,61                     9.781.475,08

d                           643.312,88                     9.781.546,65

e                           643.305,48                     9.781.438,93

f                            643.239,35                     9.781.385,08 

merupakan bagian milik Penggugat.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat segera setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yakni kerugian materil sebesar Rp. 4.620.000.000,- (Empat Milyar Enam Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum Banding dan/atau Kasasi dan memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara a quo.

8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak