Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
155/Pid.B/2025/PN Spt | 1.NOFANDA PRAYUDHA B., S.H. 2.QEMAL CANDRA MAULANA, S.H. |
ZAKARIAS TEUKU PAKAENONI alias JAKA anak dari KORNELIS MENI BAKI PAKAENONI. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 155/Pid.B/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-159/O.2.11/Eoh.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa ia Terdakwa ZAKARIAS TEUKU PAKAENONI als JAKA anak dari KORNELIS MENI BAKI PAKAENONI pada hari Selasa 21 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Desa Pondok Damar Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---- -------- Berawal pada hari Selasa 21 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB setelah Terdakwa mengantar buah sawit ke Pabrik kemudian Terdakwa menuju ke Pondok kebun pribadi tempatnya bekerja, ketika di Pondok Terdakwa bertemu dengan istrinya dan istrinya berkata bahwa ia tadi malam dilecehkan oleh Saksi Korban MIDO anak dari TERIKU kemudian sekira pukul 18.30 WIB ketika Terdakwa duduk di samping pondok saat itu Terdakwa melihat Saksi Korban MIDO anak dari TERIKU berjalan dari depan menuju kearah pondok kemudian Terdakwa langsung berdiri dan berjalan mendekati kearah Saksi Korban setelah Terdakwa mendekat lalu ia berkata “DO KENAPA MALAM TADI KAMU BERBUAT KAYA ITU SAMA ISTRIKU“ lalu dijawab oleh Saksi Korban “GA ADA AKU MALAH AKU INI BAWA MAKANAN“ selanjutnya Terdakwa mengeluarkan parang yang saat itu di pegang di belakang badannya, melihat hal tersebut Saksi Korban MIDO anak dari TERIKU lari ketakutan lalu dikejar oleh Terdakwa kemudian Saksi Korban MIDO anak dari TERIKU jatuh dengan posisi terebah selanjutnya Terdakwa duduk di dada Saksi Korban, tangan kirinya memegang rambut Saksi Korban dan tangan kanan yang memegang parang langsung membacokan kearah kepala Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali lalu tangan kanan Saksi korban MIDO anak dari TERIKU merebut parang milik Terdakwa setelah itu Terdakwa lari menuju ke pondok dan saksi korban langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa parang yang digunakan untuk membacok tersebut menuju ke pondok kebun yang ada di ujung kampung dan tidur di pondok dan di tolong oleh warga. ------------------------------ -------- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Korban MIDO anak dari TERIKU mengalami luka dalam dibagian kepala dan tidak dapat melakukan aktifitas sehari hari, hal tersebut sesuai dengan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Murjani nomor : 21/TU-3/315/DM/2025 tanggal 22 Januari 2025 atas nama MIDO anak dari TERIKU, dengan hasil pemeriksaan luar pada kepala sebelah kiri ditemukan luka robek ukuran sekitar 15 (lima belas) centimeter kali 2 (dua) centimeter dengan bagian pinggir yang rata, pada luka robek tampak kelihatan tulang tengkorak dan dari CT scan kepala didapatkan patah tulang tengkorak kiri, udara bebas dalam ruang tengkorak dan edema otak kemudian terhadap korban dilakukan rawat luka jahit tujuh belas jahitan, pemasangan infus untuk pemberian obat anti nyeri, anti biotik dan anti tetanus dan dilakukan CT scan kepala tanpa kontras. Di dapatkan kesimpulan : Dilakukan pemeriksaan terhadap korban berjenis kelamin laki laki pada pemeriksaan didapatkan luka robek kulit kepala sebelah kiri tembus sampai tulang tengkorak kiri curiga akibat persentuhan benda tajam yang menyebabkan korban mengalami penurunan kesadaran. -------------------------------------------------------------------------- --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |