Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2024/PN Spt PALUNGAN SETIA HU, S.H. SUPIANUR alias USUP bin MANSUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.C/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/94/IX/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PALUNGAN SETIA HU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPIANUR alias USUP bin MANSUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada Kamis Tanggal 05 September 2024 sekira jam 02.30 Wib tersangka saudara SUPIANUR Alias USUP Bin MANSYUR melakukan tindak pidana Pencurian Ringan dengan cara pada saat tersangka saudara SUPIANUR Alias USUP Bin MANSYUR pada hari Kamis Tanggal 05 September 2024 sekira jam 01.00 Wib bersama sama Sdr. NUR YAHYA dan Sdr. WAWAN berangkat dari pondok kebun pribadi dengan membawa 1                ( satu ) buah egrek menuju PT Mukti Sawit Kahuripan ( PT. MSK ) dengan berjalan kaki sesampainya di Blok F-17 Afdeling 2 PT. Mukti Sawit Kahuripan (PT. MSK) Kebun Pelantaran (Makin Group) Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng kemudian tersangka saudara SUPIANUR Alias USUP Bin MANSYUR melakukan pemanenan atau mengambil dan menurunkan buah kelapa sawit milik PT Mukti Sawit Kahuripan ( PT. MSK ) Makin Group dengan menggunakan 1 ( satu ) buah egrek tersebut setelah buah kelapa sawit di panen Sdr. NUR YAHYA dan Sdr. WAWAN bertugas mengambil atau melansir buah kelapa sawit tersebut dari Blok F-17 Afdeling 2 PT. Mukti Sawit Kahuripan (PT. MSK) Kebun Pelantaran (Makin Group) menuju kebun pribadi dengan menggunakan  tangan  dan   lanjung   kemudian Skj. 02.30 wib pada   saat   tersangka SUPIANUR Alias USUP Bin MANSYUR masih mengegrek atau memanen tersebut tersangka di amankan oleh pihak security PT Mukti Sawit Kahuripan ( PT. MSK ) Makin Group dan pada saat itu Sdr. NUR YAHYA dan Sdr. WAWAN kabur / melarikan diri lari ke arah lahan pribadi yang berbatasan dengan PT. MSK selanjutnya pihak security melakukan pengecekan di sekitar lokasi dan di temukan tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 26 ( dua puluh enam ) janjang yang berada di lahan pribadi dan diakui oleh tersangka SUPIANUR Alias USUP Bin MANSYUR bahwa buah tersebut hasil panen di Blok F-17 Afdeling 2 PT. Mukti Sawit Kahuripan (PT. MSK) Kebun Pelantaran (Makin Group) Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng sebanyak 26 ( dua puluh enam ) janjang dengan berat bersih 399 Kg (tiga ratus sembilan puluh Sembilan kilo gram). atas perbuatan tersangka SUPIANUR Alias USUP Bin MANSYUR pihak PT Mukti Sawit Kahuripan ( PT. MSK ) Makin Group mengalami kerugian sebesar Rp. 1.143.182,88,- (Satu juta seratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh dua koma delapan pupuh delapan rupiah) dengan rincian 399 Kg (tiga ratus sembilan puluh Sembilan kilo gram) X Rp. 2.865,12,- (dua ribu delapan ratus enam puluh lima koma dua belas rupiah) Per Kilogram harga sesuai Berita acara TBS Tahun tanam 2004 Periode II Bulan Agustus 2024 yang terjadi pada hari Kamis Tanggal 05 September 2024 sekira jam 02.30 Wib di Blok F-17 Afdeling 2 PT. Mukti Sawit Kahuripan (PT. MSK) Kebun Pelantaran (Makin Group) Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwenang guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya