Dakwaan |
Bahwa tersangka melakukan tindak pidana Pencurian Ringan dengan cara saudara FERY Bin LISEM Pada hari tanggal dan bulan tersebut diatas sewaktu pelapor selaku Chief Sekurity PT WNA mendapatkan informasi dari saksi HERI PADLI Bin ARDIANSYAH dan saksi BUDIONO Bin KARIYAMAN yang menerangkan bahwa terdapat informasi bahwa terdapat orang panen buah kelapa sawit milik PT WNA di Blok J 15 Divisi I SCME PT WNA Desa Selucing Kec Cempaga Hulu Kab Kotim Kalteng dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil Pick Up merk Cary New warna Hitam dengan nomor TNKB KH 9107 LA kemudian dilakukan tracking terhadap mobil tersebut dan ditemukan 1 (satu) Unit mobil Pick Up merk Cary New warna Hitam dengan nomor TNKB KH 9107 LA memuat buah kelapa sawit yang dikemudikan oleh sdr FERI dan yang ditumpangi oleh sdr IDIN dan kemudian dilakukan penghitungan buah kelapa sawit yang dimuat sebanyak 20 (dua puluh) janjang dan setelah itu ditanyakan asal muasal buah tersebut kepada sdr FERI selaku pengemudi mobil tersebut untuk ditracking dan sdr FERI membawa anggota Satpam untuk melihat kebun bekas panen tersebut di Kebun Kelapa sawit miliknya yang berada disebelah kebun PT WNA dan pada saat dikebun miliknya tersebut tidak ditemukan bekas panen dan pada dilakukan pengecekan bekas panen dipohon tersebut terlapor sdr FERI kabur melarikan diri dan atas kejadian tersebut PT WNA mengalami kerugian sebanyak 20 Janjang buah Kelapa sawit dengan berat bersih 370 (tiga ratus tujuh puluh kilogram) sekilonya dengan harga Rp.2.400,0- dengan total kerugian Rp.888.000,- ( delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dan PT WNA Selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut merasa keberatan atas perbuatan terlapor tersebut dan meminta untuk dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. |