Dakwaan |
Pada hari sabtu tanggal 27 juli 2024 Skj. 12.30 Wib di Blok 82 Divisi 4 PT. SKD (SAPTA KARYA DAMAI) Desa Natai Baru Kec. Mentaya Hilir Utara, Kab. Kotim, Prov.Kalteng telah terjadi tindak pidana Pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh tersangka Sdr. YADI Dan Sdr. SUDARTO Beserta Sdr. RESSO dengan cara tersangka datang kelokasi Blok 82 Divisi 4 PT. SKD (SAPTA KARYA DAMAI) Desa Natai Baru Kec. Mentaya Hilir Utara, Kab. Kotim, Prov.Kalteng PT.KMB dan mengambil buah kelapa sawit sebanyak 14 janjang. Dengan berat total 245 Kg dikalikan dengan harga perkilonya dari Dinas Perkebunan senilai Rp. 2.650,-, dan selanjutnya tersangka diamankan oleh pihak security PT. SKD yang sedang melakukan patroli, akibat kejadian pencurian yang dilakukan oleh Sdr. YADI Dan Sdr. SUDARTO Beserta Sdr. RESSO tersebut pihak perusahaan (PT.SKD) mengalami kerugian Rp. 649.250,- ( Enam ratus empat puluh sembelian dua ratus lima puluh rupiah ). dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang untuk ditindak lanjuti lebih lanjut. |