Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira jam 03.00 wib tersangka saudara MARDIANSYAH Als YAYAN Bin SUYONO melakukan tindak pidana Ringan dengan cara Sdr. MARDIANSYAH Als YAYAN Bin SUYONO pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira jam 02.00 Wib bersama-sama Sdr. HADI mengunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Tunder tanpa TNKB warna Hitam sedangkan Sdr. AWET dan Sdr. YOGA megunakann 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra GTR tanpa TNKB warna Hitam Putih berangkat menuju blok G-11 Divisi 2 Estate PAGE PT. WNL setelah itu Sdr. AWET dan Sdr. HADI memanen menggunakan 1 (satu) buah Egrek bergantian setelah di Panen oleh Sdr. HADI dan Sdr. AWET kemudian di Keluarkan dari dalam Blok oleh Sdr. YOGA dengan mengunakan Tangan selanjutnya tersangka Sdr. MARDIANSYAH Als YAYAN Bin SUYONO melangsir buah kelapa sawit tersebut dari Jalan Poros Pinggir Blok G-11 Divisi 2 Estate PAGE PT. WNL menuju Sebelum Simpang Pelantaran dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Tunder tanpa TNKB warna Hitam, pada saat tersangka Sdr. MARDIANSYAH Als YAYAN Bin SUYONO melangsir buah kelapa sawit di Blok G-11 Divisi 2 Estate PAGE PT. WNL Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng melintas di amankan oleh para saksi Pihak Security PT. WNL sedangkan Sdr. AWET, Sdr. HADI dan Sdr. YOGA kabur atau melarikan diri sewaktu tersangka Sdr. MARDIANSYAH Als YAYAN Bin SUYONO di amankan oleh para Saksi Pihak Security PT. WNL.
Pada saat diamankan terlapor sdr. MARDIANSYAH Als YAYAN Bin SUYONO membawa sepeda motor merk Suzuki Thunder bermuatan Buah Kelapa Sawit sebanyak 3 (tiga) janjang sedangkan sisa buah kelapa sawit yang belum diangkut masih didalam lahan sebanyak 29 ( dua puluhs Sembilan) janjang sehingga buah kelapa sawit yang dicuri dari kebun sawit milik PT. WNL Estate PAGE dengan jumlah total 32 (tiga puluh dua) janjang buah kelapa sawit dengan berat bersih sekitar 420 (empat ratus dua puluh kilogram) dan buah kelapa sawit yang dipanen dan kemudian rencananya di bawa ke Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu untuk dijual tetapi belum sempat dibawa keluar kebun kelapa sawit milik PT WNL sudah diamankan oleh pihak satpam PT WNL. Atas perbuatan tersangka Sdr. MARDIANSYAH Als YAYAN Bin SUYONO tersebut pihak PT WNL PAGE mengalami kerugian sebesar Rp. 1.140.186,6,- (satu juta seratus empat puluh ribu seratus delapan puluh enam koma enam rupiah) dan PT WNL melalui sdr LATIFUDIN Bin ACHMAD CHOERUDIN merasa keberatan atas perbuatan tersangka Sdr. MARDIANSYAH Als YAYAN Bin SUYONO tersebut dan meminta untuk dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. |