Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
369/Pid.Sus/2023/PN Spt JOHANNES EKO S. JUNIOR SIDABUTAR, S.H. HASMAN alias GORONG GORONG bin HASAN (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 369/Pid.Sus/2023/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-355/O.2.11/Enz.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1JOHANNES EKO S. JUNIOR SIDABUTAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASMAN alias GORONG GORONG bin HASAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-------- Bahwa ia Terdakwa HASMAN Alias GORONG GORONG Bin HASAN (Alm), pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023,  bertempat di Jalan Jendral Sudirman km. 88 Desa Sebabi RT. 10 Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

Bahwa awalnya Sdr. SURANDIONO (Terdakwa dalam perkara lain) memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa pada Hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. SURANDIONO di rumah Sdr. SURANDIONO sendiri di Jalan Jendral Sudirman km. 88 Desa Sebabi RT. 10 Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Sdr Surandiono memesan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak satu paket atau seberat 2 (dua) gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan baru membayar senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan perjanjian sisanya akan dibayar di kemudian hari.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB anggota Polsek Telawang mendapatkan informasi bahwa Sdr. Surandiono menguasasi narkotika jenis sabu dan melakukan pemantauan di depan rumah Sdr. Surandiono di Jalan Jendral Sudirman km. 88 Desa Sebabi RT. 10 Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Kemudian pada hari yang sama yakni hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 pukul 19.30 WIB anggota Polsek Telawang yakni Saksi SARLIYADI Bin SYAMSUDIN dan Saksi BOEDI SETYO PRIANGGONO melihat Sdr. SURANDIONO dan mengamankan Sdr. SURANDIONO terlebih dahulu. Kemudian Saksi SARLIYADI DAN Saksi BOEDI SETYO mengamankan Terdakwa. Saksi juga melakukan penggeledahan di mobil Terdakwa yakni Toyota Avanza Veloz warna silver nomor polisi KH 1563 FW dan menemukan narkotika jenis sabu seta 1 (satu) buah handphone android merk OPPO warna putih nomor simcard 081522639583 dan 1 (satu) buah sedotan warna putih  

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Sampit pada tanggal 12 Mei 2023 yang ditandatangani oleh EDY SISWANTO menyatakan berat bersih tiga paket kristal seberat 1,80 (satu koma delapan puluh) gram

Bahwa telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : 333/LHP/V/PNBP/2023 tanggal 16 Mei 2023 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt, terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika -----

ATAU

Kedua :

-------- Bahwa ia Terdakwa HASMAN Alias GORONG GORONG Bin HASAN (Alm), pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023,  bertempat di Jalan Jendral Sudirman km. 88 Desa Sebabi RT. 10 Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB anggota Polsek Telawang mendapatkan informasi bahwa Sdr. SURANDIONO (Terdakwa dalam perkara lain) menguasasi narkotika jenis sabu dan melakukan pemantauan di depan rumah Sdr. Surandiono. Kemudian pada hari yang sama yakni hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 pukul 19.30 WIB anggota Polsek Telawang yakni Saksi SARLIYADI Bin SYAMSUDIN dan Saksi BOEDI SETYO PRIANGGONO melihat Sdr. SURANDIONO dan mengamankan Sdr. SURANDIONO terlebih dahulu. Kemudian Saksi SARLIYADI DAN Saksi BOEDI SETYO mengamankan Terdakwa di Jalan Jendral Sudirman km. 88 Desa Sebabi RT. 10 Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Saksi juga melakukan penggeledahan di mobil Terdakwa yakni Toyota Avanza Veloz warna silver nomor polisi KH 1563 FW dan menemukan narkotika jenis sabu yang merupakan milik Terdakwa serta 1 (satu) buah handphone android merk OPPO warna putih nomor simcard 081522639583 dan 1 (satu) buah sedotan warna putih.

Bahwa sebelumnya Terdakwa mendapatkan pesanan dari Sdr. SURANDIONO  yakni narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram yang diantar oleh Terdakwa ke rumah Sdr. SSURANDIONO di Jalan Jendral Sudirman km. 88 Desa Sebabi RT. 10 Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Sampit pada tanggal 12 Mei 2023 yang ditandatangani oleh EDY SISWANTO menyatakan berat bersih tiga paket kristal seberat 1,80 (satu koma delapan puluh) gram

Bahwa telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : 333/LHP/V/PNBP/2023 tanggal 16 Mei 2023 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt, terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika  ----

Pihak Dipublikasikan Ya