Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
239/Pid.B/2025/PN Spt | 1.RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. 2.NUR ANNISA, S.H. |
PUTRA ANANDA alias NANDA bin HANAFI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 239/Pid.B/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-222/O.2.11/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR: -------- Bahwa ia Terdakwa Putra Ananda Alias Nanda bin Hanafi pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam HGU Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Maju Aneka Sawit Estate Bakung Mas Subblok V 124 Divisi E Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah untuk itu”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------- -------- Bahwa Terdakwa merupakan Karyawan PT. Maju Aneka Sawit di bagian Transportasi sejak tanggal 07 Januari 2020 berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Nomor: 012/PT.MAS/I/2020 yang dibuat pada tanggal 4 Januari 2020 dan ditandatangi oleh Pihak Pertama Masyruhin sebagai Estate Manager dan Pihak Kedua Kedua Putra Ananda.----------------------------------- -------- Bahwa berawal saat Saksi Sugeng bersama Saksi Arnoldus berpatroli di seputaran Jalan Poros PT. MAS Estate Bakung Mas dan melihat ada truk milik PT. MAS yang bermuatan buah kelapa sawit sedang berhenti di Jalan Poros tepatnya di dalam HGU Areal Perkebunan Sawit Estate Bakung mas Subblok V 124 Divisi E, Para Saksi juga melihat bayangan seseorang di atas Truk Dump sedang menurunkan buah kelapa sawit dari atas bak Truk dan meleparkannya ke dalam semak-semak pinggir jalan tersebut, tidak lama kemudian orang tersebut turun dari atas bak truk dan masuk ke dalam semak-semak, lalu truk tersebut melanjutkan perjalanan menuju Pabrik PT. SSM 2. Selanjutnya Para Saksi membuntuti truk tersebut dan sesampainya di Pabrik, Para Saksi langsung memberhentikan truk tersebut dan menanyakan kepada sopir truk apakah sebelumnya ada menurunkan buah kelapa sawit di Jalan Poros menuju pabrik, lalu sopir truk tersebut yakni Terdakwa mengakui bahwa memang ada menurunkan buah kelapa sawit. Kemudian Para Saksi segera menghubungi pihak managemen PT. MAS dan melakukan pengecekan di lokasi yang sebelumnya Terdakwa menurunkan buah kelapa sawit, di sana Para Saksi menemukan buah kelapa sawit milik PT. MAS sebanyak 83 (delapan puluh tiga) janjang di dalam semak-semak. Setelah itu Para Saksi mengevakuasi buah kelapa sawit tersebut dan membawanya ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. SSM untuk dilakukan penimbangan dengan disaksikan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Telawang untuk diproses lebih lanjut.------------------------------- -------- Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang seharusnya mengantarkan buah kelapa sawit dari tapak BIN yang berada di Blok Z 115/116 Divisi A Estate Bakung Mas PT. MAS menuju ke Pabrik PKS 2 PT. SSM namun Terdakwa menurunkan beberapa buah kelapa sawit di pertengahan jalan, sehingga PT. Maju Aneka Sawit mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.382.295,00 (lima juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan perhitungan 83 (delapan puluh tiga) janjang atau sama dengan 1.530 kg (seribu lima ratus tiga puluh kilogram) dikalikan Rp. 3.517,84,00 (tiga ribu lima ratus tujuh belas koma delapan empat rupiah) berdasarkan harga yang telah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah dalam Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Kalimantan Tengah Periode II Bulan Maret 2025.------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
-------- Bahwa ia Terdakwa Putra Ananda Alias Nanda bin Hanafi pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam HGU Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Maju Aneka Sawit Estate Bakung Mas Subblok V 124 Divisi E Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-------------------------------------------------- -------- Bahwa berawal saat Saksi Sugeng bersama Saksi Arnoldus berpatroli di seputaran Jalan Poros PT. MAS Estate Bakung Mas dan melihat ada truk milik PT. MAS yang bermuatan buah kelapa sawit sedang berhenti di Jalan Poros tepatnya di dalam HGU Areal Perkebunan Sawit Estate Bakung mas Subblok V 124 Divisi E, Para Saksi juga melihat bayangan seseorang di atas Truk Dump sedang menurunkan buah kelapa sawit dari atas bak Truk dan meleparkannya ke dalam semak-semak pinggir jalan tersebut, tidak lama kemudian orang tersebut turun dari atas bak truk dan masuk ke dalam semak-semak, lalu truk tersebut melanjutkan perjalanan menuju Pabrik PT. SSM 2. Selanjutnya Para Saksi membuntuti truk tersebut dan sesampainya di Pabrik, Para Saksi langsung memberhentikan truk tersebut dan menanyakan kepada sopir truk apakah sebelumnya ada menurunkan buah kelapa sawit di Jalan Poros menuju pabrik, lalu sopir truk tersebut yakni Terdakwa mengakui bahwa memang ada menurunkan buah kelapa sawit. Kemudian Para Saksi segera menghubungi pihak managemen PT. MAS dan melakukan pengecekan di lokasi yang sebelumnya Terdakwa menurunkan buah kelapa sawit, di sana Para Saksi menemukan buah kelapa sawit milik PT. MAS sebanyak 83 (delapan puliuh tiga) janjang di dalam semak-semak. Setelah itu Para Saksi mengevakuasi buah kelapa sawit tersebut dan membawanya ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. SSM untuk dilakukan penimbangan dengan disaksikan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Telawang untuk diproses lebih lanjut.------------------------------- -------- Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang seharusnya mengantarkan buah kelapa sawit dari tapak BIN yang berada di Blok Z 115/116 Divisi A Estate Bakung Mas PT. MAS menuju ke Pabrik PKS 2 PT. SSM namun Terdakwa menurunkan beberapa buah kelapa sawit di pertengahan jalan, sehingga PT. Maju Aneka Sawit mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.382.295,00 (lima juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan perhitungan 83 (delapan puluh tiga) janjang atau sama dengan 1.530 kg (seribu lima ratus tiga puluh kilogram) dikalikan Rp. 3.517,84,00 (tiga ribu lima ratus tujuh belas koma delapan empat rupiah) berdasarkan harga yang telah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah dalam Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Kalimantan Tengah Periode II Bulan Maret 2025.------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |