| Dakwaan |
Pertama :
======= Bahwa terdakwa FITRIYANI Binti SUWANDI pada hari, waktu dan tanggal yang tidak dapat di tentukan secara pasti tetapi pada bulan September tahun 2022 sampai dengan bulan Nopember tahun 2024 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022 hingga tahun 2024, bertempat di Kantor Sungai Mentaya Estate ( SMNE ) PT. Karya Makmur Bahagia ( KMB ) Desa. Tumbang Boloi KecamatanTelaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah . atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Dengan mempergunakan sebuah nama palsu atau suatu sifat palsu ataupun dengan mempergunakan susunan kata-kata bohong, Menggerakan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda, untuk mengadakan perjanjian hutang ataupun untuk meniadakan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan rangkaian sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa adalah merupakan karyawan PT Karya Makmur Bahagia (PT.KMB) berdasarkan Surat keputusan Nomor : 024/SK/KMB/SMNE/VIII/2022 Tanggal 05 Agustus 2022 dan bekerja sebagai Bagian Admind BAPP ( Berita Acara Pembayaran Pekerjaan ) Lokal di Sungai Mentaya Estate ( SMNE ) PT. Karya Makmur Bahagia ( KMB ) selama kurang lebih empat tahun, di mana tugas dan tanggung jawab selaku karyawan Bagian Admind BAPP ( Berita Acara Pembayaran Pekerjaan ) Lokal di Sungai Mentaya Estate ( SMNE ) PT. Karya Makmur Bahagia ( KMB ) adalah membuat dan mengajukan BAPP ( Berita Acara Pembayaran Pekerjaan ) Lokal ke pimpinan perusahaan, serta merangkap sebagai Admind produksi pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 sedangkan tahun 2025 merangkap sebagai Admin gudang .
- Bahwa berawal pada bulan September tahun 2022 terdakwa ada membuat tiga buah dokumen BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ) yang di lakukan dengan cara yaitu terdakwa mencari dokumen BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ) yang sudah full tanda tangan pimpinan dan berada di almari ruangan Kasi, dengan memilah dokumen tersebut, kemudian terdakwa membuat dan mencetak dokumen permohonan pembayaran, lalu terdakwa tempelkan ke dokumen permohonan pembayaran yang sudah ful tanda tangan, membuat dokumen yang lain seprti Kwitansi, rincian pemotongan pinjaman, permohonan pemeriksaan pekerjaan dan di dalam dokumen tersebut terdakwa memalsukan tanda tangan di dokumen tersebut, selanjutnya dokumen tersebut terdakwa jadikan satu bendel untuk di ajukan ke Region, selain dokumen yang di ajukan tersebut ada dokumen atau lampiran yakni Surat Perjanjian Kerja ( SPK ) yang pemegang Surat Perjanjian Kerja ( SPK ) tersebut sudah terdakwa ganti dengan nama ibu terdakwa yakni saksi SRI EMI WATI beserta nomor rekening yang berada di SPK tersebut, dan dalam Surat Perjanjian Kerja ( SPK ) ada juga terdakwa palsukan tanda tangan, setelah dokumen BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ) terdakwa ajukan ke region tidak seberapa lama sekitar satu atau dua bulan dana di tranfer ke Rek atas nama saksi SRI EMI WATI dengan no rek Bank Mandiri 1590004368451 sesuai dengan permintaan yang terdakwa ajukan di dalam berkas BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ) itu sendiri .
- Bahwa untuk tahun 2024 terdakwa ada mengajukan dana melaui BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ) sebanyak 4 ( empat ) kali di lakukan dengan cara membuat dokumen BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ), dan banyak berkas yang terdakwa tanda tangani secara palsu atas nama orang lain, seperti berkas kwitansi, berkas permohonan pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, permohonan pemeriksaan pekerjaan, rincian pemotongan pinjaman dan lampiran BAPP pekerjaan, serta di bagian Surat Perjanjian Kerja ( SPK ), tentang jenis pekerjaan atau hasil pekerjaan yang di lakukan oleh kontraktor dengan memalsukan tanda tangan yang berada di sistim approval BAPP yakni Kontraktor, Kasi, KTU, RH, FC , Acounting, Treasury serta menggunakan peta pekerjaan yang lama, kemudian dokumen tersebut di ajukan untuk pencairan dana,kemudian dokumen tersebut di jadikan satu bendel dan terdakwa ajukan ke Region secara manual serta terdakwa meinput data tersebut ke aplikasi SAP dan Upload, pada saat terdakwa mengajukan BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ) ke pimpinannya untuk meminta tanda tangan yang ada di berkas BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ) tersebut pimpinan terdakwa jarang melakukan pengecekan berkas yang di ajukan melainkan lansung tanda tangan sehingga dengan apa yang dilakukan terdakwa tersebut pihak Perusahaan menjadi percaya yang kemudian sekitar satu atau dua bulan dana di cairkan oleh perusahaan dan di tanfer ke Rek atas nama saksi SRI EMI WATI dengan no rek Bank Mandiri 1590004368451. Adapun dokumen yang harus di sertakan dalam pengajuan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ( BAPP ) adalah .
- Proposal Usulan SPK ( surat perjanjian kerja ) lokal yang di tanda tangani oleh Kontraktor, RH ( regional Head )
- Permohonan usulkan SPK ( surat perjanjian kerja ) di tanda tangani oleh kontraktor dan RH ( regional Head )
- Surat Perjanjian Kerja yang di lampiri surat pernyataan identitas dan no rekening Kontraktor yang di tanda tangani oleh kontraktor
- Ceklist dokumen BAPP di tanda tangani Kasi Estate dan KTU
- Dokumen Kwitansi di tanda tangani oleh Kontraktor
- Permohonan pembayaran di tanda tangani oleh Kontraktor, Menanger Estate, KTU Region dan AC ( Area Control )
- Berita acara pemeriksaaan pekerjaan di tanda tangani oleh Kontraktor, Asisten Divisi, Manager Estate dan AC
- Permohonan pemeriksaan pekerjaaan di tanda tangani oleh Kontraktor, Asisten Divisi, dan Manager Esteta
- Rincian pemotongan pinjaman di tanda tangani oleh Kontraktor, kasi Estate, Manager Estate
- Permohonan pembayaran ( dari system ) di tanda tangani oleh Manager Seate dan AC
- Lampiran foto pekerjaan di tanda tangani oleh Aisten Divisi, Kasi Estate dan Manager Estate
- Berita acara pemeriksaan Borongan, di tanda tangani oleh Matri Wilayah, ASisten Divisi, Kasi Estate dan Meneger Estate
- Peta pekerjaan di tand atangani oleh mandor pengawas, Mantri wilayah Asisten Divisi dan Manager Estate.
-
- Bahwa terdakwa dalam membuat dan mengajukan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ( BAPP ) terkait pekerjaan Tanam Kelapa sawit, Pekerjaan Proning ( potong pelepah ) dan Pekerjaan Aplikasi Jangkos yang di lakukan oleh Kontraktor yang fiktif tersebut ke pihak perusahaan pada bulan September 2022 sampai dengan bulan November 2024 sebanyak 7 ( tujuh ) dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ( BAPP ) yaitu :
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ( BAPP ) SPK nomor ; 140TNM.KS.KMBL-SMNE-LKL/09/2022 periode 16 September 2022 sampai dengan 15 Oktober 2022 pekerjaaan tanam kelapa sawit SPK atas nama SRI EMI WATI dengan jumlah dana yang di ajukan sebesar RP. 49.515.250, ( empat puluh sembilan juta lim aratus lima belas ribu dua ratus lim apuluh rupiah ) dan dana yang di terima terdakwa sebesar RP. 48.029.792,- ( empat puluh delapan juta dua puluh Sembilan ribu tujuh ratus Sembilan puluh dua rupiah ).
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ( BAPP ) SPK nomor ; 138TNM.KS.KMBL-SMNE-LKL/ 10 / 2022 periode 16 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022 pekerjaan tanam kelapa sawit SPK atas nama SRI EMI WATI dengan jumlah dana yang di ajukan RP. 43.980.450,- ( empat puluh tiga juta Sembilan ratus delapan puluh empat ratus lim apuluh rupiah) dan dana yang tersangka terima sebesar RP. 42.661.036, ( empat puluh dua juta enam ratus enam puluh satu ribu tiga puluh enam rupiah ).
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ( BAPP ) SPK nomor ; 141TNM.KS.KMBL-SMNE-LKL/ 11 / 2022 periode 16 November 2022 sampai dengan 15 Desember 2022 pekerjaan tanam kelapa sawit SPK atas nama SRI EMI WATI dengan jumlah dana yang di ajukan sebesar RP. 49.995.000,- ( empat puluh embilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu tujuh ratus Sembilan puluh dua rupiah ) dan yang tersangka terima RP. 48.495.150, ( empat puluh selapan juta empat ratus Sembilan puluh lim aribu seratus lim apuluh upiah )
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ( BAPP ) SPK nomor ; 071PRWTN.KMBL-SMNE-LKL/ 09 / 2024 periode 01 September 2024 sampai dengan 30 September 2024 pekerjaan Pruning / potong pelepah SPK atas nama SRI EMI WATI dengan jumalah dana yang di ajukan sebesar RP. 35.375.983,- ( tiga puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu Sembilan ratus delapn puluh tiga rupiah ) dana yang tersangka terima RP. 34.491.583, ( tiga puluh empat juta empat ratus Sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah ).
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ( BAPP ) SPK nomor ; 056PRWTN.KMBL-SMNE-LKL/ 10 / 2024 periode 01 Oktober 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024 pekerjaan pruning / potong pelepah SPK atas nama SRI EMI WATI dengan jumalah dana yang di ajukan sebesar RP. 35.573.978,- ( tiga puluh lima juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah ). Yang tersangka terima RP. 34.684.629, ( tiga puluh empat juta enam ratus delapan puluh empat ribu enam ratus dua puluh Sembilan rupiah ).
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ( BAPP ) SPK nomor ; 044PRWTN.KMBL-SMNE-LKL/ 10 / 2024 periode 01 Oktober 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024 pekerjaan Aplikasi jangkos dan kompos SPK atas nama SRI EMI WATI dengan jumalah dana yang di ajukan sebesar RP. 28.326.000, ( dua puluh delapan juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) dana yang tersangka terima RP. 27.617.850, ( dua puluh tuju juta enam ratus tujuh belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ( BAPP ) SPK nomor ; 070PRWTN.KMBL-SMNE-LKL/ 11 / 2024 Periode 10 November 2024 sampai dengan 30 November 2024 pekerjaan aplikasi jangkos SPK atas nama SRI EMI WATI dengan jumlah dana yang di ajukan RP. 19.560.000,- ( Sembilan belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah ) dana yang tersangka terima sebesar RP. 19.071.000, ( Sembilan belas juta tujuh puluh satu ribu rupiah ).
- Bahwa prosedur yang benar dalam pengajuan pencairan dalam kontrak pekerjaan Adalah awalnya pembuatan Surat Perjanjian Kerja ( SPK ) antara pihak perusahaan dengan pihak Kontraktor, setelah SPK terbit maka pihak kontraktor melakukan pekerjaan yang sesuai dengan SPK yang di sepakati, setelah pekerjaan kontraktor sudah selesai dikerjakan dan dilakukan penegecekan oleh pihak kontraktor dan pihak perusahaan maka dilakukan pembuatan BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ), setelah BAPP di tanda tangani oleh pihak kontraktor selanjutnya berkas tersebut diajukan oleh pihak perusahaan yang ditanda tangani oleh pihak kontraktor, kasie Estate dan Estate Manager selanjutnya berkas tersebut di bawa kekantor Region untuk diverifikasi oleh KTU, setelah semua tanda tangan di verifikasi oleh Dept FC ( Finance Control ) apabila sudah tidak ditemukan kesalahan maka akan dijurnal Akunting dan akan dilakukan pembayaran oleh Dept Treasury kepada pemegang SPK Kontraktor dengan pembayaran Transfer melalui rekening pihak kontraktor.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di ketahui pada saat saksi GALIH PANGESTI YOGA WIBAWA berada di kantor hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025, yang Ketika itu melakukan pengecekan dokumen BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ) yang ada di meja saksi, waktu itu banyak yang masuk BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ), salah satunya BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ) dari unit SMNE dengan pekerjaan Pruning terdapat permasalahan pembuatan SPK ( Surat Perjanjian Kerja ) pada tanggal BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ) di buat, yang saksi lihat waktu itu pemegang SPK ( Surat Perjanjian Kerja ) atas nama SRI EMI WATI, melihat kejanggalan tersebut kemudian saksi menghubungi Kasi Estate Sdr. YOGA mempertanyakan tentang yang saksi temukan tersebut, kemudian saksi langsung meluncur ke kantor SMNE dengan membawa BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ) yang saksi temukan, setelah sampai di kantor Estate SMNE saksi langsung bertemu dengan Sdr. YOGA selaku Kasi Estate, kemudian saksi menunjukkan BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ) yang saksi temukan dan menanyakn kepada Sdr. YOGA tentang BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ), permasalahan apa dan pekerjaan di mana, dan waktu itu Sdr. YOGA menjawab BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ) bermasalah di penerbitan SPK ( Surat Perjanjian Kerja ) terlambat dan secara fisik pekerjaan tidak ada, kemudian memanggil pembuat BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ) yakni terdakwa FITRIYANI menanyakan siapa yang membuat BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ) dan ini pekerjaan apa dan waktu itu di jawab langsung oleh terdakwa FITRIYANI binti SUWANDI “ INI BAPP YANG SAKSI BUAT DAN PEKERJAAN TIDAK ADA “ dan saksi GALIH PANGESTI YOGA WIBAWA juga menanyakan bagimana cara terdakwa membuat BAPP ini, di jawab terdakwa FITRIYANI “ BAPP INI BUAT DENGAN CARA MEMALSUKAN DATA DAN TANDA TANGAN “, sehingga akhirnya terdakwa di serahkan kepada pihak yang berwajib untuk menjalani proses hukum. Dan akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak Perusahaan Perkebunan kelapa sawit PT Karya Makmur Bahagia (KMB) mengalami kerugian di taksir sebesar Rp 255.051.040, (dua ratus lima puluh lima juta lima puluh satu ribu empat puluh rupiah),
-----------Perbuatan terdakwa FITRIYANI BINTI SUWANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
A T A U
Kedua :
======= Bahwa terdakwa FITRIYANI Binti SUWANDI pada hari, waktu dan tanggal yang tidak dapat di tentukan secara pasti tetapi pada bulan September tahun 2022 sampai dengan bulan Nopember tahun 2024 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022 hingga tahun 2024, bertempat di Kantor Sungai Mentaya Estate ( SMNE ) PT. Karya Makmur Bahagia ( KMB ) Desa. Tumbang Boloi KecamatanTelaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah . atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Penggelapan yang dilakukan oleh orang Atas benda yang berada di bawah kekuasaannya karena hubungan pekerjaan pribadinya, karena mata pencahariannya atau karena mendapat upah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan rangkaian sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa adalah merupakan karyawan PT Karya Makmur Bahagia (PT.KMB) berdasarkan Surat keputusan Nomor : 024/SK/KMB/SMNE/VIII/2022 Tanggal 05 Agustus 2022 dan bekerja sebagai Bagian Admind BAPP ( Berita Acara Pembayaran Pekerjaan ) Lokal di Sungai Mentaya Estate ( SMNE ) PT. Karya Makmur Bahagia ( KMB ) selama kurang lebih empat tahun, di mana tugas dan tanggung jawab selaku karyawan Bagian Admind BAPP ( Berita Acara Pembayaran Pekerjaan ) Lokal di Sungai Mentaya Estate ( SMNE ) PT. Karya Makmur Bahagia ( KMB ) adalah membuat dan mengajukan BAPP ( Berita Acara Pembayaran Pekerjaan ) Lokal ke pimpinan perusahaan, serta merangkap sebagai Admind produksi pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 sedangkan tahun 2025 merangkap sebagai Admin gudang .
- Bahwa berawal pada bulan September tahun 2022 terdakwa ada membuat tiga buah dokumen BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ) yang di lakukan dengan cara yaitu terdakwa mencari dokumen BAPP ( Berita
Acara Pemeriksaan Pekerjaan ) yang sudah full tanda tangan pimpinan dan berada di almari ruangan Kasi, dengan memilah dokumen tersebut, kemudian terdakwa membuat dan mencetak dokumen permohonan pembayaran, lalu terdakwa tempelkan ke dokumen permohonan pembayaran yang sudah ful tanda tangan, membuat dokumen yang lain seprti Kwitansi, rincian pemotongan pinjaman, permohonan pemeriksaan pekerjaan dan di dalam dokumen tersebut terdakwa memalsukan tanda tangan di dokumen tersebut, selanjutnya dokumen tersebut terdakwa jadikan satu bendel untuk di ajukan ke Region, selain dokumen yang di ajukan tersebut ada dokumen atau lampiran yakni Surat Perjanjian Kerja ( SPK ) yang pemegang Surat Perjanjian Kerja ( SPK ) tersebut sudah terdakwa ganti dengan nama ibu terdakwa yakni saksi SRI EMI WATI beserta nomor rekening yang berada di SPK tersebut, dan dalam Surat Perjanjian Kerja ( SPK ) ada juga terdakwa palsukan tanda tangan, setelah dokumen BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ) terdakwa ajukan ke region tidak seberapa lama sekitar satu atau dua bulan dana di tranfer ke Rek atas nama saksi SRI EMI WATI dengan no rek Bank Mandiri 1590004368451 sesuai dengan permintaan yang terdakwa ajukan di dalam berkas BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ) itu sendiri .
- Bahwa untuk tahun 2024 terdakwa ada mengajukan dana melaui BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ) sebanyak 4 ( empat ) kali di lakukan dengan cara membuat dokumen BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ), dan banyak berkas yang terdakwa tanda tangani secara palsu atas nama orang lain, seperti berkas kwitansi, berkas permohonan pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, permohonan pemeriksaan pekerjaan, rincian pemotongan pinjaman dan lampiran BAPP pekerjaan, serta di bagian Surat Perjanjian Kerja ( SPK ), tentang jenis pekerjaan atau hasil pekerjaan yang di lakukan oleh kontraktor dengan memalsukan tanda tangan yang berada di sistim approval BAPP yakni Kontraktor, Kasi, KTU, RH, FC , Acounting, Treasury serta menggunakan peta pekerjaan yang lama, kemudian dokumen tersebut di ajukan untuk pencairan dana,kemudian dokumen tersebut di jadikan satu bendel dan terdakwa ajukan ke Region secara manual serta terdakwa meinput data tersebut ke aplikasi SAP dan Upload, pada saat terdakwa mengajukan BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ) ke pimpinannya untuk meminta tanda tangan yang ada di berkas BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ) tersebut pimpinan terdakwa jarang melakukan pengecekan berkas yang di ajukan melainkan lansung tanda tangan sehingga dengan apa yang dilakukan terdakwa tersebut pihak Perusahaan menjadi percaya yang kemudian sekitar satu atau dua bulan dana di cairkan oleh perusahaan dan di tanfer ke Rek atas nama saksi SRI EMI WATI dengan no rek Bank Mandiri 1590004368451. Adapun dokumen yang harus di sertakan dalam pengajuan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ( BAPP ) adalah .
- Proposal Usulan SPK ( surat perjanjian kerja ) lokal yang di tanda tangani oleh Kontraktor, RH ( regional Head )
- Permohonan usulkan SPK ( surat perjanjian kerja ) di tanda tangani oleh kontraktor dan RH ( regional Head )
- Surat Perjanjian Kerja yang di lampiri surat pernyataan identitas dan no rekening Kontraktor yang di tanda tangani oleh kontraktor
- Ceklist dokumen BAPP di tanda tangani Kasi Estate dan KTU
- Dokumen Kwitansi di tanda tangani oleh Kontraktor
- Permohonan pembayaran di tanda tangani oleh Kontraktor, Menanger Estate, KTU Region dan AC ( Area Control )
- Berita acara pemeriksaaan pekerjaan di tanda tangani oleh Kontraktor, Asisten Divisi, Manager Estate dan AC
- Permohonan pemeriksaan pekerjaaan di tanda tangani oleh Kontraktor, Asisten Divisi, dan Manager Esteta
- Rincian pemotongan pinjaman di tanda tangani oleh Kontraktor, kasi Estate, Manager Estate
- Permohonan pembayaran ( dari system ) di tanda tangani oleh Manager Seate dan AC
- Lampiran foto pekerjaan di tanda tangani oleh Aisten Divisi, Kasi Estate dan Manager Estate
- Berita acara pemeriksaan Borongan, di tanda tangani oleh Matri Wilayah, ASisten Divisi, Kasi Estate dan Meneger Estate
- Peta pekerjaan di tand atangani oleh mandor pengawas, Mantri wilayah Asisten Divisi dan Manager Estate.
-
- Bahwa terdakwa dalam membuat dan mengajukan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ( BAPP ) terkait pekerjaan Tanam Kelapa sawit, Pekerjaan Proning ( potong pelepah ) dan Pekerjaan Aplikasi Jangkos yang di lakukan oleh Kontraktor yang fiktif tersebut ke pihak perusahaan pada bulan September 2022 sampai dengan bulan November 2024 sebanyak 7 ( tujuh ) dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ( BAPP ) yaitu
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ( BAPP ) SPK nomor ; 140TNM.KS.KMBL-SMNE-LKL/09/2022 periode 16 September 2022 sampai dengan 15 Oktober 2022 pekerjaaan tanam kelapa sawit SPK atas nama SRI EMI WATI dengan jumlah dana yang di ajukan sebesar RP. 49.515.250, ( empat puluh sembilan juta lim aratus lima belas ribu dua ratus lim apuluh rupiah ) dan dana yang di terima terdakwa sebesar RP. 48.029.792,- ( empat puluh delapan juta dua puluh Sembilan ribu tujuh ratus Sembilan puluh dua rupiah ).
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ( BAPP ) SPK nomor ; 138TNM.KS.KMBL-SMNE-LKL/ 10 / 2022 periode 16 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022 pekerjaan tanam kelapa sawit SPK atas nama SRI EMI WATI dengan jumlah dana yang di ajukan RP. 43.980.450,- ( empat puluh tiga juta Sembilan ratus delapan puluh empat ratus lim apuluh rupiah) dan dana yang tersangka terima sebesar RP. 42.661.036, ( empat puluh dua juta enam ratus enam puluh satu ribu tiga puluh enam rupiah ).
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ( BAPP ) SPK nomor ; 141TNM.KS.KMBL-SMNE-LKL/ 11 / 2022 periode 16 November 2022 sampai dengan 15 Desember 2022 pekerjaan tanam kelapa sawit SPK atas nama SRI EMI WATI dengan jumlah dana yang di ajukan sebesar RP. 49.995.000,- ( empat puluh embilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu tujuh ratus Sembilan puluh dua rupiah ) dan yang tersangka terima RP. 48.495.150, ( empat puluh selapan juta empat ratus Sembilan puluh lim aribu seratus lim apuluh upiah )
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ( BAPP ) SPK nomor ; 071PRWTN.KMBL-SMNE-LKL/ 09 / 2024 periode 01 September 2024 sampai dengan 30 September 2024 pekerjaan Pruning / potong pelepah SPK atas nama SRI EMI WATI dengan jumalah dana yang di ajukan sebesar RP. 35.375.983,- ( tiga puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu Sembilan ratus delapn puluh tiga rupiah ) dana yang tersangka terima RP. 34.491.583, ( tiga puluh empat juta empat ratus Sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah ).
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ( BAPP ) SPK nomor ; 056PRWTN.KMBL-SMNE-LKL/ 10 / 2024 periode 01 Oktober 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024 pekerjaan pruning / potong pelepah SPK atas nama SRI EMI WATI dengan jumalah dana yang di ajukan sebesar RP. 35.573.978,- ( tiga puluh lima juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah ). Yang tersangka terima RP. 34.684.629, ( tiga puluh empat juta enam ratus delapan puluh empat ribu enam ratus dua puluh Sembilan rupiah ).
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ( BAPP ) SPK nomor ; 044PRWTN.KMBL-SMNE-LKL/ 10 / 2024 periode 01 Oktober 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024 pekerjaan Aplikasi jangkos dan kompos SPK atas nama SRI EMI WATI dengan jumalah dana yang di ajukan sebesar RP. 28.326.000, ( dua puluh delapan juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) dana yang tersangka terima RP. 27.617.850, ( dua puluh tuju juta enam ratus tujuh belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ( BAPP ) SPK nomor ; 070PRWTN.KMBL-SMNE-LKL/ 11 / 2024 Periode 10 November 2024 sampai dengan 30 November 2024 pekerjaan aplikasi jangkos SPK atas nama SRI EMI WATI dengan jumlah dana yang di ajukan RP. 19.560.000,- ( Sembilan belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah ) dana yang tersangka terima sebesar RP. 19.071.000, ( Sembilan belas juta tujuh puluh satu ribu rupiah ).
- Bahwa prosedur yang benar dalam pengajuan pencairan dalam kontrak pekerjaan Adalah awalnya pembuatan Surat Perjanjian Kerja ( SPK ) antara pihak perusahaan dengan pihak Kontraktor, setelah SPK terbit maka pihak kontraktor melakukan pekerjaan yang sesuai dengan SPK yang di sepakati, setelah pekerjaan kontraktor sudah selesai dikerjakan dan dilakukan penegecekan oleh pihak kontraktor dan pihak perusahaan maka dilakukan pembuatan BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ), setelah BAPP di tanda tangani oleh pihak kontraktor selanjutnya berkas tersebut diajukan oleh pihak perusahaan yang ditanda tangani oleh pihak kontraktor, kasie Estate dan Estate Manager selanjutnya berkas tersebut di bawa kekantor Region untuk diverifikasi oleh KTU, setelah semua tanda tangan di verifikasi oleh Dept FC ( Finance Control ) apabila sudah tidak ditemukan kesalahan maka akan dijurnal Akunting dan akan dilakukan pembayaran oleh Dept Treasury kepada pemegang SPK Kontraktor dengan pembayaran Transfer melalui rekening pihak kontraktor.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di ketahui pada saat saksi GALIH PANGESTI YOGA WIBAWA berada di kantor hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025, yang Ketika itu melakukan pengecekan dokumen BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ) yang ada di meja saksi, waktu itu banyak yang masuk BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ), salah satunya BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ) dari unit SMNE dengan pekerjaan Pruning terdapat permasalahan pembuatan SPK ( Surat Perjanjian Kerja ) pada tanggal BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ) di buat, yang saksi lihat waktu itu pemegang SPK ( Surat Perjanjian Kerja ) atas nama SRI EMI WATI, melihat kejanggalan tersebut kemudian saksi menghubungi Kasi Estate Sdr. YOGA mempertanyakan tentang yang saksi temukan tersebut, kemudian saksi langsung meluncur ke kantor SMNE dengan membawa BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ) yang saksi temukan, setelah sampai di kantor Estate SMNE saksi langsung bertemu dengan Sdr. YOGA selaku Kasi Estate, kemudian saksi menunjukkan BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ) yang saksi temukan dan menanyakn kepada Sdr. YOGA tentang BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ), permasalahan apa dan pekerjaan di mana, dan waktu itu Sdr. YOGA menjawab BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ) bermasalah di penerbitan SPK ( Surat Perjanjian Kerja ) terlambat dan secara fisik pekerjaan tidak ada, kemudian memanggil pembuat BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ) yakni terdakwa FITRIYANI menanyakan siapa yang membuat BAPP ( Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ) dan ini pekerjaan apa dan waktu itu di jawab langsung oleh terdakwa FITRIYANI binti SUWANDI “ INI BAPP YANG SAKSI BUAT DAN PEKERJAAN TIDAK ADA “ dan saksi GALIH PANGESTI YOGA WIBAWA juga menanyakan bagimana cara terdakwa membuat BAPP ini, di jawab terdakwa FITRIYANI “ BAPP INI BUAT DENGAN CARA MEMALSUKAN DATA DAN TANDA TANGAN “, sehingga akhirnya terdakwa di serahkan kepada pihak yang berwajib untuk menjalani proses hukum. Dan akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak Perusahaan Perkebunan kelapa sawit PT Karya Makmur Bahagia (KMB) mengalami kerugian di taksir sebesar Rp 255.051.040, (dua ratus lima puluh lima juta lima puluh satu ribu empat puluh rupiah),
-----------Perbuatan terdakwa FITRIYANI BINTI SUWANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. |