Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Spt PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH cabang SAMPIT 1.PT. HERAL ERANIO JAYA
2.LEONARDUS MINGGO NIO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH cabang SAMPIT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Soehartono Soemarto, S.H., M.HumPT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH cabang SAMPIT
Tergugat
NoNama
1PT. HERAL ERANIO JAYA
2LEONARDUS MINGGO NIO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA Cq DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
2YULIANA PRAYOGO
3IKA YUNITA SOEGORO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor: 300/00018/6225/08-2020 tertanggal 14 Agustus 2020 (Pembangunan Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara), dan Perjanjian Kredit Nomor: 300/00030/6225/03-2021 tertanggal 22 Maret 2021 (Penambahan Plafon);
  3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng telah melakukan Perbuatan Wanprestasi karena tidak melunasi pinjaman kreditnya kepada PENGGUGAT sebagaimana dalam Perjanjian Kredit Nomor: 300/00018/6225/08-2020 tertanggal 14 Agustus 2020 (Pembangunan Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara), dan Perjanjian Kredit Nomor: 300/00030/6225/03-2021 tertanggal 22 Maret 2021 (Penambahan Plafon) dengan total keseluruhan Rp. 14.506.220.023,99 (empat belas milyar lima ratus enam juta dua ratus dua puluh ribu dua puluh tiga rupiah sembilan puluh sembilan sen);
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar   hutang   kepada   PENGGUGAT secara tunai dan   sekaligus yang diderita PENGGUGAT akibat dari Perbuatan TERGUGAT I    dan   TERGUGAT II, dengan tidak dibayarnya sejumlah uang sebagaimana dalam Perjanjian Kredit Nomor : 300/00018/6225/08-2020 tertanggal 14 Agustus 2020 (Pembangunan Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara), dan Perjanjian Kredit Nomor: 300/00030/6225/03-2021 tertanggal 22 Maret 2021 (Penambahan Plafon) dengan total keseluruhan Rp. 14.506.220.023,99 (empat belas milyar lima ratus enam juta dua ratus dua puluh ribu dua puluh tiga rupiah sembilan puluh sembilan sen);
  5. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti keuntungan yang seharusnya PENGGUGAT dapatkan atau Kerugian Materiil (materiele Schade) atas perbuatan ingkar janji yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dimana seharusnya PENGGUGAT mendapatkan keuntungan dari uang milik PENGGUGAT serendah-rendahnya dengan bunga moratoir sebesar 6% dalam satu tahun, dan jika dikonversi terhadap tunggakan TERGUGAT I dari sejak jatuh tempo terakhir sampai dengan diajukannya gugatan ini kurang lebih selama 2 (dua) tahun dikalikan tunggakan TERGUGAT I sebesar Rp. 14.506.220.023,99,- x 6% x 2 Tahun = Rp. 1.740.746.402,87 (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu empat ratus dua rupiah delapan puluh tujuh sen) dan bunga moratoir ini berlanjut terus sampai hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbayar lunas;
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti keuntungan yang seharusnya PENGGUGAT dapatkan atau Kerugian Materiil (materiele Schade) atas perbuatan ingkar janji yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dimana seharusnya PENGGUGAT mendapatkan keuntungan dari uang milik PENGGUGAT serendah-rendahnya dengan bunga moratoir sebesar 6% dalam satu tahun, dan jika dikonversi terhadap tunggakan TERGUGAT I dari sejak jatuh tempo terakhir sampai dengan diajukannya gugatan ini kurang lebih selama 2 (dua) tahun dikalikan tunggakan TERGUGAT I sebesar Rp. 14.506.220.023,99,- x 6% x 2 Tahun = Rp. 1.740.746.402,87 (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu empat ratus dua rupiah delapan puluh tujuh sen) dan bunga moratoir dihitung terus sampai TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar lunas semua hutangnya;
  7. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag), serta Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslaag) yang dijaminkan oleh TERGUGAT I, dan harta milik TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III sebagai berikut :

 

  1. Sertifikat Hak Milik No. 5961 luas 22.470 M2, setempat dikenal dengan Jl. Pelita Barat Sampit Kel. Mentawa Baru Hilir Kec. Mentawa Baru Ketapang, tanggal 31 Oktober 2013 An. Yuliana Prayogo;
  2.  Sertifikat Hak Milik No. 1562 luas 2.872 M2, setempat dikenal dengan Jl. Landasan Ulin Kec. Liang Anggang Banjarbaru tanggal 09 Oktober 2018 An. Yuliana Prayogo;
  3. Sertifikat Hak Milik No. 2011 luas 3.202 M2, setempat dikenal dengan Jl. Landasan Ulin Kec. Liang Anggang Banjarbaru tanggal 31 Desember 2018 An. Ika Yunita Soegoro;
  4. Sertifikat Hak Milik No. 722, dengan luas 22.773 M2 (dua puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga meter persegi) atas nama Leonardus Minggo Nio, yang beralamat di Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjar Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan Baru;
  5. Sertifikat Hak Milik No. 3600, dengan luas 9.927 M2 (sembilan ribu sembilan ratus dua puluh tujuh meter persegi) yang beralamat di Jalan Niaga Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;

Termasuk pula, mohon meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag), serta Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslaag) yang dijaminkan oleh TERGUGAT I yaitu Rumah Jabatan Bupati Paser Utara yang setempat dikenal dengan Jl. Costa Road, Kel. Sungai Parit, Kec. Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur;

8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggungrenteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari atas kelalaian TERGUGAT I untuk mematuhi dan memenuhi isi putusan atas perkara ini;

9. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk atas isi putusan ini;

10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta atau putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij vorrad) meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding maupun kasasi;

11. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan PARA TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau:

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak