Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
368/Pid.Sus/2023/PN Spt JOHANNES EKO S. JUNIOR SIDABUTAR, S.H. SURANDIONO alias LALANG bin DEWAL (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 368/Pid.Sus/2023/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-356/O.2.11/Enz.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1JOHANNES EKO S. JUNIOR SIDABUTAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURANDIONO alias LALANG bin DEWAL (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG NUGROHO ALEXANDER., S.HSURANDIONO alias LALANG bin DEWAL (alm)
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-------- Bahwa ia Terdakwa SURANDIONO Alias LALANG Bin DEWAL (Alm), pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023,  bertempat di Jalan Jendral Sudirman km. 88 Desa Sebabi RT. 10 Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. HASMAN als GORONG GORONG Bin HASAN (terdakwa pada perkara lain) di rumah Terdakwa sendiri di Jalan Jendral Sudirman km. 88 Desa Sebabi RT. 10 Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Terdakwa memesan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak satu paket atau seberat 2 (dua) gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa beru membayar senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. HASAN dengan perjanjian sisanya akan dibayar di kemudian hari.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB anggota Polsek Telawang mendapatkan informasi bahwa Terdakwa menguasasi narkotika jenis sabu dan melakukan pemantauan di depan rumah Terdakwa. Kemudian pada hari yang sama yakni hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 pukul 19.30 WIB anggota Polsek Telawang yakni Saksi SARLIYADI Bin SYAMSUDIN dan Saksi BOEDI SETYO PRIANGGONO melihat Terdakwa dengan gerakan mencurigakan dan kemudian Terdakwa diamankan. Pada saat dilakukan penggeledahan Saksi menemukan narkotika jenis sabu di kantong celana belakang sebelah kanan bersama 1 (satu) buah sedotan plastik, 2 (dua) buah korek api, uang tunai sebanyak Rp. 2.026.000,- (dua juta dua puluh enam ribu rupiah), 1 (satu) buah senter kepala, 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 16 dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia dengan nomor simcard 081256305936. 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Sampit pada tanggal 12 Mei 2023 yang ditandatangani oleh EDY SISWANTO menyatakan berat bersih tiga paket kristal seberat 2,18 (dua koma satu delapan) gram

Bahwa telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : 332/LHP/V/PNBP/2023 tanggal 16 Mei 2023 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt, terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----

ATAU

Kedua :

-------- Bahwa ia Terdakwa SURANDIONO Alias LALANG Bin DEWAL (Alm), pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023,  bertempat di Jalan Jendral Sudirman km. 88 Desa Sebabi RT. 10 Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB anggota Polsek Telawang mendapatkan informasi bahwa Terdakwa menguasasi narkotika jenis sabu dan melakukan pemantauan di depan rumah Terdakwa. Kemudian pada hari yang sama yakni pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 pukul 19.30 WIB di rumah Terdakwa di Jalan Jendral Sudirman km. 88 Desa Sebabi RT. 10 Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah anggota Polsek Telawang yakni Saksi SARLIYADI Bin SYAMSUDIN dan Saksi BOEDI SETYO PRIANGGONO melihat Terdakwa dengan gerakan mencurigakan dan kemudian mengamankan Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan Saksi menemukan narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa di kantong celana belakang sebelah kanan bersama dengan 1 (satu) buah sedotan plastik, 2 (dua) buah korek api, uang tunai sebanyak Rp. 2.026.000,- (dua juta dua puluh enam ribu rupiah), 1 (satu) buah senter kepala, 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 16 dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia dengan nomor simcard 081256305936.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Sampit pada tanggal 12 Mei 2023 yang ditandatangani oleh EDY SISWANTO menyatakan berat bersih tiga paket kristal seberat 2,18 (dua koma satu delapan) gram

Bahwa telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : 332/LHP/V/PNBP/2023 tanggal 16 Mei 2023 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt, terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ---- 

Pihak Dipublikasikan Ya