Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan penangkapan atas diri Pemohon Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar dalam ketentuan KUHAP.
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/03/I/2024/RESNARKOBA tanggal 05 Januari 2024, Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : SP. Kap/03.a/I/2024/RESNARKOBA tanggal 08 Januari 2024, Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S. TAP/03/I/2024/RESNARKOBA tanggal 10 Januari 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han/03/I/2024/RESNARKOBA tanggal 10 Januari 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidah sah secara hukum.
- Memerintahkan kepada Termohon agar mengeluarkan/membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Polres Resor Kotawaringin Timur.
- Menghukum Termohon untuk mengganti Kerugian Materiil sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon.
- Menghukum Termohon untuk Meminta Maaf kepada Pemohon lewat Media Massa Cetak dan Elektronik yaitu Kalteng Pos, Radar Sampit, Tribun Kalteng, Antara Kalteng dan Berita Sampit selama 2 (dua) hari berturut-turut.
- Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan kemampuan serta harkat martabatnya.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|