Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2025/PN Spt YESI RATNASARI, S. Pd Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2025/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YESI RATNASARI, S. Pd
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan sah Perkawinan Pemohon (YESI RATNASARI, S.Pd) dengan Alm. RAMBANG pada hari Sabtu, 27 Januari 2018 di GKE Tumbang Sangai ;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Pendaftaran Akta Perkawinan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register yang bersangkutan sebagaiman ketentuan berlaku  ;
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak