Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2025/PN Spt | MARIANI | LAUN N.L. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA : 1) Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. 2) Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum. 3) Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jual beli lahan pada tanggal 1 Juni 2009 antara Penggugat dengan Turut Tergugat atas sebidang tanah seluas ± 160.000 M2 (± 16 Ha) yang terletak di Jalan Sarpatim Km. 32 / Sungai Lampesu, wilayah Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. 4) Menyatakan sebidang tanah yang diperoleh Penggugat dari Turut Tergugat pada tanggal 1 Juni 2009 yang terletak di Jalan Sarpatim Km.32 / Sungai Lampesu, wilayah Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, saat ini tersisa seluas ± 130.000 M2 (± 13 Ha) dengan ukuran panjang ± 650 Meter dan lebar ± 200 Meter, dengan batas-batas tanah dan titik koordinat sebagai berikut : a) Batas-batas tanah yaitu : - Sebelah Utara berbatasan dengan : Sungai Lampesu - Sebelah Timur berbatasan dengan : PT. Agro Karya Prima Lestari - Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Kelompok Tani - Sebelah Barat berbatasan dengan : Dahulu Gunan N.R./Sekarang Mariani b) Titik koordinat yaitu : KORDINAT UTM NO. X Y 01 643.418,93 9.781.868,18 02 643.635,55 9.781.829,07 03 643.239,35 9.781.385,08 04 642.984,79 9.781.415,73 adalah sah merupakan milik Penggugat. 5) Menyatakan sebidang tanah yang menjadi objek perkara seluas ± 13.200 M2 (± 1,32 Ha) yang terletak di Jalan Sarpatim Km.32 / Sungai Lampesu, wilayah Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan titik koordinat yaitu : KOORDINAT UTM NO. X Y a 643.152,00 9.781.426,02 b 643.252,40 9.781.539,30 c 643.264,61 9.781.475,08 d 643.312,88 9.781.546,65 e 643.305,48 9.781.438,93 f 643.239,35 9.781.385,08 merupakan bagian milik Penggugat. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat segera setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yakni kerugian materil sebesar Rp. 4.620.000.000,- (Empat Milyar Enam Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah). 7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum Banding dan/atau Kasasi dan memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara a quo. 8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |