Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.Bth/2023/PN Spt | 1.SUBANDI BIN M. YUSF (ALM) 2.NINGSIH BINTI M. YUSUP (Alm) 3.DEWI RATNASARI BINTI M.YUSUP (ALM) 4.ZULKIFI BIN M.YUSUP (ALM) |
PT. BUMI SAWIT KENCANA (PT. BSK) | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jan. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.Bth/2023/PN Spt | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 27 Des. 2022 | |||||||||||||||
Nomor Surat | 2712.22/Gperlw/p3/2022 | |||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR: 1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan Pihak Ketiga untuk seluruhan; 2. Menyatakan Para Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan; 3. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang benar dan jujur; 4. Menyatakan Para Pelawan adalah pemilik yang sah atas Objek Sengketa berdasarkan SURAT KETERANGAN/BUKTI HAK MENURUT ADAT yang ditandatangani oleh Y. KOYAN BARAN pada tanggal 13 Mei 1984 di Desa Sebabi selaku Kepala Desa Sebabi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur. atas Nama M. YUSUF. H.D, Umur 42 Tahun Kewarganegaraan Indonesia Pekerjaan Tani yang bertempat tinggal di Sebabi, Kecamat Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan Ukuran Tanahnya adalah sebagai berikut : - Panjang : + 2000 meter; - Lebar : + 1500 meter; - Luas : + 300 hektar; Dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. HPH PT. SARPATIM; - Sebelag Selatan berbatasan dengan IMUH; - Sebelah Timur berbatasan dengan SUNGAI SERANAU; - Sebelah Barat berbatasan dengan HUTAN KOSONG; Yang ditandatangani oleh Yang Mempunyai Hak Tanah M. YUSUF. HD serta ditandatangani oleh Saksi-saksi, yaitu :
Serta diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Adat Kecamatan Kota Besi yaitu Sdr. BUAK SANDAY. Adalah milik Ahli Waris Para Pelawan Eksekusi; 5. Memerintahkan kepada Terlawan Eksekusi untuk mencabut dan membatalkan Eksekusi yang telah dimohonkan Eksekusi dalam perkara a quo; 6. Menyatakan sah demi hukum atas SURAT KETERANGAN/BUKTI HAK MENURUT ADAT yang ditandatangani oleh Y. KOYAN BARAN pada tanggal 13 Mei 1984 di Desa Sebabi selaku Kepala Desa Sebabi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur. atas Nama M. YUSUF. H.D, Umur 42 Tahun Kewarganegaraan Indonesia Pekerjaan Tani yang bertempat tinggal di Sebabi, Kecamat Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan Ukuran Tanahnya adalah sebagai berikut : - Panjang : + 2000 meter; - Lebar : + 1500 meter; - Luas : + 300 hektar; Dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. HPH PT. SARPATIM; - Sebelag Selatan berbatasan dengan IMUH; - Sebelah Timur berbatasan dengan SUNGAI SERANAU; - Sebelah Barat berbatasan dengan HUTAN KOSONG; Yang ditandatangani oleh Yang Mempunyai Hak Tanah M. YUSUF. HD serta ditandatangani oleh Saksi-saksi, yaitu :
Serta diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Adat Kecamatan Kota Besi yaitu Sdr. BUAK SANDAY. Adalah milik Ahli Waris Para Pelawan Eksekusi; 7. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terlawan Eksekusi telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas semua asset baik yang bergerak ataupun yang tidak bergerak yang saat ini berada di Km. 34 PT. Bumi Sawit Kencana (PT. BSK) Perkantoran dan Pabrik CPO PT. BSK II yang beralamat di Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah; 9. Menghukum Terlawan Eksekusi untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Para Pelawan Eksekusi, Adapun kerugian Materilnya (kerugaian yang nyata) adalah sebesar Rp. 812.592.000.000,- (delapan ratus dua belas miliar lima ratus Sembilan puluh dua juta rupiah), dan Kerugian Moril/Immateriil Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) jumlah kerugaian Materil (kerugian yang nyata) ditambah jumlah kerugian immateriil sebesar Rp. 912.592.000.000,- (sembilan ratus dua belas miliar lima ratus Sembilan puluh dua juta rupiah) dibayarkan oleh Terlawan Eksekusi sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 10. Menghukum Terlawan Eksekusi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 11. Menghukum Terlawan Eksekusi dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 12. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Terlawan Eksekusi (Uitvoerbaar Bij Vorraad); 13. Memerintahkan kepada Terlawan Eksekusi untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). Demikian Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga ini kami ajukan, atas segala perhatiannya kami ucapkan terima kasih. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |