Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2022/PN Spt MUHAMMAD NOOR AQBAR PT. MNC Finance Cq. PT. MNC Finance Cabang Sampit Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2022/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 26 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD NOOR AQBAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LAMTIAR DULIARMAN PANDAPOTAN SINURATMUHAMMAD NOOR AQBAR
Tergugat
NoNama
1PT. MNC Finance Cq. PT. MNC Finance Cabang Sampit
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.953.000,00
Petitum

Primer :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan obyek sengketa beserta segala yang ada dan melekat diatasnya.
  3. Menetapkan obyek sengketa berupa satu Mobil Suzuki Karimun Wagon R GX 1.0 MT/2014 atas warna Abu-abu Metalik tahun 2014 dengan Nomor Polisi KH 1959 FH Nomor Rangka MHYHMP31SEJ108656, Nomor Mesin K10BT1012876 dan BPKB atas nama atas nama Eli Yana (Istri Penggugat) adalah sah secara hukum milik Penggugat.
  4. Menghukum/memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa berupa 1 (satu) Unit  Mobil Suzuki Karimun Wagon R GX 1.0 MT/2014 warna Abu-abu Metalik tahun 2014 dengan Nomor Polisi KH 1959 FH Nomor Rangka MHYHMP31SEJ108656, Nomor Mesin K10BT1012876 dan BPKB atas nama Eli Yana (Istri Penggugat) kepada Penggugat.
  5. Menyatakan eksekusi terhadap obyek sengketa berupa 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Karimun Wagon R GX 1.0 MT/2014 warna Abu-abu Metalik tahun 2014 dengan Nomor Polisi KH 1959 FH Nomor Rangka MHYHMP31SEJ108656, Nomor Mesin K10BT1012876 adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah melakukan tipu daya/berbohong kepada Penggugat yang mengatakan akun Penggugat sudah diblokir oleh Tergugat yang mengakibatkan Penggugat tidak bisa mengambil kembali obyek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  7. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materiil Penggugat sebesar Rp.43.953.000,- (empat puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) ditambah Rp. 4.186.000,- (empat juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) uang Penggugat yang telah di debet oleh Tergugat untuk membayar angsuran selama 2 (dua) bulan yaitu angsuran di bulan Januari dan Februari 2022 dengan total kerugian materiil Penggugat sejumlah Rp. 48.139.000,- (empat puluh delapan juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)  dan kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  8. Menyatakan penggunaan Surat Kuasa tanpa persetujuan Penggugat yang dibuat oleh Tergugat kepada debt-collector yang biayanya sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang dibebankan kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap hari setiap Tergugat lali memenuhi isi putusan terhitung pada saat diucapkan hingga dilaksanakan putusan.
  10. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
  11. Menetapkan pihak yang membayar seluruh biaya perkara yang muncul dalam perkara ini sesuai dengan hukum.

Subsider :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon  putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak