Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2024/PN Spt SEPTIAN TRI YUWONO, S.H. MUH. FITRAH HASANUDDIN bin HASANUDDIN DAENG TANGA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 119/Pid.B/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-136/O.2.11/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTIAN TRI YUWONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. FITRAH HASANUDDIN bin HASANUDDIN DAENG TANGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa MUH FITRAH HASANUDDIN Bin HASANUDDIN DAENG TANGA pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Kelapa Gg. Keluarga 3 No. 68 RT. 57 RW. 05 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB. Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa jalan-jalan sambil mencari-cari barang rosok, dan sewaktu melintas dan lewat depan rumah warga dimana terdakwa melihat sebuah sepeda motor matik merk Honda Beat warna hitam milik HARIYADI Bin KARMANI yang di parkir di teras sebuah rumah, karena terdakwa melihat situasi sekitar kondisinya sepi, maka terdakwa timbul niat untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa mendekati dan setelah terdakwa memeriksa sebentar sepeda motor tersebut ternyata tidak terkunci stang, selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong sepeda motor tersebut menjauh sekitar lima puluh meter dari rumah pemiliknya, kemudian terdakwa berhenti, kemudian terdakwa mencoba sebuah kunci kontak jenis motor honda yang kebetulan ada di kantong terdakwa, setelah dicoba ternyata bisa menghidupkan sepeda motor tersebut, setelah itu terdakwa langsung menaiki dan membawa pergi sepeda motor tersebut, pulang ke jalan Manggis 3 di sebuah rumah kosong yang biasa terdakwa tempati untuk tinggal.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUH FITRAH HASANUDDIN Bin HASANUDDIN DAENG TANGA mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Type D1B02N26L2 AT tanpa plat Nomor Polisi, Nomor Rangka : MH1JFZ127JK219366, Nomor Mesin : JFZ1E2254184 yang tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya sehingga HARIYADI Bin KARMANI mengalami kerugian sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta rupiah lima ratus ribu rupiah)

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP --------

Pihak Dipublikasikan Ya