Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
489/Pid.Sus/2024/PN Spt | RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. | ASRIYANTO alias ASRI bin SAHILUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 489/Pid.Sus/2024/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-386/O.2.11/Eku.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama: -------- Bahwa ia Terdakwa ASRIYANTO Alias ASRI Bin SAHILUDIN baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan YAYAN (Daftar Pencarian Orang) dan YONO (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, yang berlokasi di PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT. TASK 3) Jalan Poros Blok D9, X04 Afdeling 4 Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang berbatasan dengan Jalan Poros Blok D10 Afdeling 4 Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB Saksi Hendrianto dan Saksi A. Usman (security PT. TASK 3) beserta Korpam dan anggota BKO berpatroli rutin di Areal Afdeling 4 PT. Tunas Agro Subuk Kencana (PT. TASK 3) tempat rawan terjadi pencurian buah kelapa sawit, kemudian di Jalan Blok D9 D10 yang berbatasan dengan X04 Afdeling 4 anggota BKO mengamankan Terdakwa bersama buah kelapa sawit yang sudah ditumpuk, 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok, yang saat ditanyakan Terdakwa mengaku mengambil buah kelapa sawit di di Jalan Blok D9 D10 yang berbatasan dengan X04 Afdeling 4 PT. TASK 3 bersama Yono (DPO) dan Yayan (DPO), selanjutnya Terdakwa dibawa ke Pos Komando PT. TASK 3 dan Para Saksi lepas piket. Kemudian sekira pukul 11.00 Wib Para Saksi dihubungi oleh Korpam agar segera merapat ke Pos Komando, dan sesampainya di Pos Komando Para Saksi melihat Terdakwa dan Yono (DPO) yang sebelumnya sudah diamankan saat Para Saksi lepas piket. Lalu sekira pukul 14.00 Wib Saksi Hendrianto, Saksi A. Usman dan Saksi Ryan Al Hafizh (Asisten Afdeling 4 PT. TASK 3) membawa Terdakwa dan Yono (DPO) ke Polres Kotim, setelah sampai di Polres Kotim sekira pukul 17.00 Wib Yono (DPO) meminta izin ke toilet, namun setelah ditunggu selama 15 (lima belas) menit tidak kunjung keluar, kemudian setelah dicek ternyata Yono (DPO) melarika diri lewat jendela dan sempat dilakukan pencarian akan tetapi tidak ditemukan, lalu Saksi Ryan Al Hafizh segera membuat laporan agar diproses lebih lanjut.--------------------- -------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa bersama Yono (DPO) dan Yayan (DPO) berangkat menuju ke Jalan CPO Desa Tehang Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian setelah sampai di Jalan CPO Desa Tehang ada portal PT. TASK 3 lalu Terdakwa, Yono (DPO) dan Yayan (DPO) singgah menunggu pintu portal dibuka setelah itu sekitar jalan kurang lebih 500 m (lima ratus meter) dari portal ada warung tutup lalu memarkirkan mobil Pick up di warung, dan Terdakwa bersama Yono (DPO) dan Yayan (DPO) turun dari mobil dan Terdakwa membawa tojok sedangkan Yono (DPO) membawa egrek, kemudian berjalan kaki menuju ke arah portal yang sebelumnya dilewati dan tidak jauh dari dari portal sekitar 100 m (seratus meter) Terdakwa bersama Yono (DPO) masuk ke dalam Blok dan Yayan (DPO) menunggu di Jalan CPO tidak ikut masuk ke dalam blok kemudian masuk tidak jauh Yono (DPO) menggunakan egreknya mengambil buah kelapa sawit yang masih menempel di pohonya kemudian setelah buah kelapa sawit jatuh ke tanah, Terdakwa mengambil buah kelapa sawit menggunakan tojok kemudian membawa ke Jalan CPO, lalu Terdakwa lempar ke Jalan CPO karena ada tumpukan solit yang agak tinggi, kemudian setelah sekitar 1,5 jam Terdakwa bersama Yono (DPO) keluar dari Blok ke arah Jalan CPO lalu duduk bersama Yono (DPO) dan Yayan (DPO) dan beristirahat, setelah itu Yono (DPO) menyuruh Yayan (DPO) untuk mengambil mobil, selanjutnya Yayan (DPO) berjalan kaki untuk mengambil mobil pick Up tersebut, namun tidak berselang lama datang dari pihak perusahan dan Terdakwa pun lari akan tetapi Terdakwa tertangkap dan Yono (DPO) berhasil kabur, kemudian Terdakwa diamankan oleh pihak perusahaan kemudian Terdakwa dibawa ke Pos dekat pabrik PT. TASK 3, kemudian sekitar jam 07.00 wib Yono (DPO) dibawa ke pos dekat pabrik oleh pihak perusahaan dan kemudian sekitar jam 12.00 wib Terdakwa bersama Yono (DPO) dibawa menuju ke timbangan untuk menyaksikan timbang buah kelapa sawitt yang sudah Terdakwa curi bersmaa teman Terdakwa kemudian sekitar jam 14.00 wib Terdakwa bersama Yono (DPO) dibawa oleh pihak perusahan ke Polres Kotim.--------------------------------------------------- -------- Bahwa buah kelapa sawit tersebut rencananya akan Terdakwa jual dan hasilnya akan dibagi dengan Yono (DPO) dan Yayan (DPO) dan uangnya rencananya untuk keperluan sehari-hari.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Terdakwa bersama dengan Yono (DPO) dan Yayan (DPO) memanen buah kelapa sawit sebanyak 131 (seratus tiga puluh satu) janjang atau sama dengan 1.380 (seribu tiga ratus delapan puluh) kg tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 sehingga mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.726.000,00 (tiga juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah).------------------------------------------------------------------ --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. -------------------------------------------------
ATAU
KEDUA : -------- Bahwa ia Terdakwa Terdakwa ASRIYANTO Alias ASRI Bin SAHILUDIN baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan YAYAN (Daftar Pencarian Orang) dan YONO (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, yang berlokasi di PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT. TASK 3) Jalan Poros Blok D9, X04 Afdeling 4 Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang berbatasan dengan Jalan Poros Blok D10 Afdeling 4 Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB Saksi Hendrianto dan Saksi A. Usman (security PT. TASK 3) beserta Korpam dan anggota BKO berpatroli rutin di Areal Afdeling 4 PT. Tunas Agro Subuk Kencana (PT. TASK 3) tempat rawan terjadi pencurian buah kelapa sawit, kemudian di Jalan Blok D9 D10 yang berbatasan dengan X04 Afdeling 4 anggota BKO mengamankan Terdakwa bersama buah kelapa sawit yang sudah ditumpuk, 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok, yang saat ditanyakan Terdakwa mengaku mengambil buah kelapa sawit di di Jalan Blok D9 D10 yang berbatasan dengan X04 Afdeling 4 PT. TASK 3 bersama Yono (DPO) dan Yayan (DPO), selanjutnya Terdakwa dibawa ke Pos Komando PT. TASK 3 dan Para Saksi lepas piket. Kemudian sekira pukul 11.00 Wib Para Saksi dihubungi oleh Korpam agar segera merapat ke Pos Komando, dan sesampainya di Pos Komando Para Saksi melihat Terdakwa dan Yono (DPO) yang sebelumnya sudah diamankan saat Para Saksi lepas piket. Lalu sekira pukul 14.00 Wib Saksi Hendrianto, Saksi A. Usman dan Saksi Ryan Al Hafizh (Asisten Afdeling 4 PT. TASK 3) membawa Terdakwa dan Yono (DPO) ke Polres Kotim, setelah sampai di Polres Kotim sekira pukul 17.00 Wib Yono (DPO) meminta izin ke toilet, namun setelah ditunggu selama 15 (lima belas) menit tidak kunjung keluar, kemudian setelah dicek ternyata Yono (DPO) melarika diri lewat jendela dan sempat dilakukan pencarian akan tetapi tidak ditemukan, lalu Saksi Ryan Al Hafizh segera membuat laporan agar diproses lebih lanjut.--------------------- -------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa bersama Yono (DPO) dan Yayan (DPO) berangkat menuju ke Jalan CPO Desa Tehang Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian setelah sampai di Jalan CPO Desa Tehang ada portal PT. TASK 3 lalu Terdakwa, Yono (DPO) dan Yayan (DPO) singgah menunggu pintu portal dibuka setelah itu sekitar jalan kurang lebih 500 m (lima ratus meter) dari portal ada warung tutup lalu memarkirkan mobil Pick up di warung, dan Terdakwa bersama Yono (DPO) dan Yayan (DPO) turun dari mobil dan Terdakwa membawa tojok sedangkan Yono (DPO) membawa egrek, kemudian berjalan kaki menuju ke arah portal yang sebelumnya dilewati dan tidak jauh dari dari portal sekitar 100 m (seratus meter) Terdakwa bersama Yono (DPO) masuk ke dalam Blok dan Yayan (DPO) menunggu di Jalan CPO tidak ikut masuk ke dalam blok kemudian masuk tidak jauh Yono (DPO) menggunakan egreknya mengambil buah kelapa sawit yang masih menempel di pohonya kemudian setelah buah kelapa sawit jatuh ke tanah, Terdakwa mengambil buah kelapa sawit menggunakan tojok kemudian membawa ke Jalan CPO, lalu Terdakwa lempar ke Jalan CPO karena ada tumpukan solit yang agak tinggi, kemudian setelah sekitar 1,5 jam Terdakwa bersama Yono (DPO) keluar dari Blok ke arah Jalan CPO lalu duduk bersama Yono (DPO) dan Yayan (DPO) dan beristirahat, setelah itu Yono (DPO) menyuruh Yayan (DPO) untuk mengambil mobil, selanjutnya Yayan (DPO) berjalan kaki untuk mengambil mobil pick Up tersebut, namun tidak berselang lama datang dari pihak perusahan dan Terdakwa pun lari akan tetapi Terdakwa tertangkap dan Yono (DPO) berhasil kabur, kemudian Terdakwa diamankan oleh pihak perusahaan kemudian Terdakwa dibawa ke Pos dekat pabrik PT. TASK 3, kemudian sekitar jam 07.00 wib Yono (DPO) dibawa ke pos dekat pabrik oleh pihak perusahaan dan kemudian sekitar jam 12.00 wib Terdakwa bersama Yono (DPO) dibawa menuju ke timbangan untuk menyaksikan timbang buah kelapa sawitt yang sudah Terdakwa curi bersmaa teman Terdakwa kemudian sekitar jam 14.00 wib Terdakwa bersama Yono (DPO) dibawa oleh pihak perusahan ke Polres Kotim.--------------------------------------------------- -------- Bahwa buah kelapa sawit tersebut rencananya akan Terdakwa jual dan hasilnya akan dibagi dengan Yono (DPO) dan Yayan (DPO) dan uangnya rencananya untuk keperluan sehari-hari.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Terdakwa bersama dengan Yono (DPO) dan Yayan (DPO) memanen buah kelapa sawit sebanyak 131 (seratus tiga puluh satu) janjang atau sama dengan 1.380 (seribu tiga ratus delapan puluh) kg tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu PT. Tunas Agro Subur Kencana 3 sehingga mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.726.000,00 (tiga juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |