| Dakwaan |
KESATU :
------ Bahwa ia Terdakwa RONY Bin ONO, pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira Jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Blok C 10/ C 11 Divisi 1 Keruing Raya Estate (KRYE) PT. Windu Nabatindo Lestari (PT.WNL), Desa Sungai Ubar Mandiri, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira jam 09.00 WIB Terdakwa RONY Bin ONO bersama-sama dengan Sdr. EKO (Daftar Pencarian Orang) berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat menuju Blok C 10/ C 11 Divisi 1 Keruing Raya Estate (KRYE) PT. Windu Nabatindo Lestari (PT.WNL) yang bermitra dengan Koperasi Keruing Citra Lestari berdasarkan perjanjian Kerjasama pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan seluas ± 11.017 Ha Nomor: 01/SPK/KSU-HA/X/2014 dan Nomor: 01/SPK/PKS-WNL/X/2014 Antara peserta kemitraan diantaranya Koperasi Keruing Citra Lestari yang diwakili oleh Koperasi Harapan Abadi sebagai koperasi Induk dengan PT. Windu Nabatindo Lesatari dan Nota Kesepahaman antara PT. Windu Nabatindo Lestari dengan Koperasi Keruing Citra Lestari tentang Pembangunan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan, pada saat itu Terdakwa dan Sdr. EKO (DPO) berangkat sambil membawa 2 (dua) buah dodos kemudian sekira jam 14.00 WIB saat Terdakwa dan Sdr. EKO (DPO) telah sampai di Blok C 10/ C 11 Divisi 1 Keruing Raya Estate (KRYE) PT. WNL, Terdakwa dan Sdr. EKO (DPO) langsung memanen menggunakan 2 (dua) buah dodos dengan gagang dari kayu bulat dengan cara Terdakwa dan Sdr. EKO (DPO) memotong buah kelapa sawit dari tandannya lalu menurunkan dan mengumpulkan buah kelapa sawit hasil panen tersebut menjadi 2 (dua) tumpukan dan setelah itu hasil panen tersebut Terdakwa tutupi dengan pelepah sawit kering dengan tujuan agar tidak terlihat orang lain, kemudian Terdakwa dan Sdr. EKO (DPO) pulang ke Desa Sungai Ubar Mandiri. Selanjutnya keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira jam 10.00 WIB, Sdr. EKO (DPO) menyuruh Terdakwa untuk berangkat terlebih dahulu menuju Blok C 10/ C 11 Divisi 1 Keruing Raya Estate (KRYE) PT. WNL dan Terdakwa berangkat menuju Blok C 10/ C 11 Divisi 1 Keruing Raya Estate (KRYE) PT. WNL menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat sambil membawa 1 (satu) buah obrok atau keranjang untuk mengangkut buah kelapa sawit. Setibanya Terdakwa di Blok C 10/ C 11 Divisi 1 Keruing Raya Estate (KRYE) PT. WNL, kemudian Terdakwa mengangkut sebagian buah kelapa sawit yang telah ditumpuk Terdakwa dan Sdr. EKO (DPO) sebelumnya lalu pada saat Terdakwa sedang mengangkat buah kelapa sawit tersebut petugas keamanan kebun yaitu Saksi YUHEN Bin NORMAN bersama Saksi YOSEF KARFASO TAJU Bin ANDREAS JURMAN langsung melakukan pengejaran terhadap Terdakwa dan Terdakwa berhasil diamankan di ujung blok B11/B12 PT.WNL selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 10 (sepuluh) janjang yang terdapat didalam obrok di motor yang Terdakwa gunakan dan Terdakwa mengakui telah memanen buah kelapa sawit tersebut bersama-sama dengan Sdr. EKO (DPO).---------------------------------------------
- Bahwa total buah kelapa sawit yang diambil Terdakwa dan Sdr. EKO (DPO) adalah sebanyak 103 (seratus tiga) jajang yang telah dilakukan penimbangan berdasarkan nota timbang tanggal 31 Juli 2025 dengan hasil penimbangan seberat 1.160 (seribu seratus enam puluh) kilogram.--------------------------------------------------------------
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit PT. WNL adalah untuk dimiliki dan akan dijual kepada orang lain agar memperoleh keuntungan dari penjualan buah kelapa sawit tersebut kemudian dibagi dengan Sdr. EKO (DPO).------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tanpa izin PT.WNL sebanyak 103 (seratus tiga) jajang buah kelapa sawit dengan berat 1.160 (seribu seratus enam puluh) kilogram, PT.WNL mengalami kerugian sebesar 1.160 (seribu seratus enam puluh) dikalikan dengan harga yang berlaku dari Dinas Perkebunan Provinsi tanggal 17 Juli 2025 yaitu Rp. 3.166,20,- (tiga ribu seratus enam puluh enam koma dua puluh) per kilogram sehingga diperoleh nilai sebesar Rp3.672.792,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa PT. Windu Nabatindo Lestari (PT.WNL) bermitra dengan Koperasi Keruing Citra Lestari berdasarkan perjanjian Kerjasama pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan seluas ± 11.017 Ha Nomor: 01/SPK/KSU-HA/X/2014 dan Nomor: 01/SPK/PKS-WNL/X/2014 antara peserta kemitraan diantaranya Koperasi Keruing Citra Lestari yang diwakili oleh Koperasi Harapan Abadi sebagai koperasi Induk dengan PT. Windu Nabatindo Lesatari dan Nota Kesepahaman antara PT. Windu Nabatindo Lestari dengan Koperasi Keruing Citra Lestari tentang Pembangunan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan. ---
- Bahwa Koperasi Keruing Citra Lestari atau KCL telah berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Dinas Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 283/BH/DK-PM/3/VIII/2004 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tanggal 5 Agustus 2004.--------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin yang berhak yakni PT. Windu Nabatindo Lestari (PT.WNL) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.6628/MENLH-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) Kepada Koperasi Keruing Citra Lestari Seluas ±566 (lima ratus enam puluh enam) hektar pada Kawasan Hutan Produksi di Desa Sungai Ubur Mandiri Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal 16 Desember 2016 yang merupakan alas hak dari Koperasi Keruing Citra Lestari yang bermitra dengan PT. Windu Nabatindo Lestari (PT.WNL). ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. ---------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
------ Bahwa ia Terdakwa RONY Bin ONO, pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira Jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Blok C 10/ C 11 Divisi 1 Keruing Raya Estate (KRYE) PT. Windu Nabatindo Lestari (PT.WNL), Desa Sungai Ubar Mandiri, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira jam 09.00 WIB Terdakwa RONY Bin ONO bersama-sama dengan Sdr. EKO (Daftar Pencarian Orang) berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat menuju Blok C 10/ C 11 Divisi 1 Keruing Raya Estate (KRYE) PT. Windu Nabatindo Lestari (PT.WNL) yang bermitra dengan Koperasi Keruing Citra Lestari berdasarkan perjanjian Kerjasama pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan seluas ± 11.017 Ha Nomor: 01/SPK/KSU-HA/X/2014 dan Nomor: 01/SPK/PKS-WNL/X/2014 Antara peserta kemitraan diantaranya Koperasi Keruing Citra Lestari yang diwakili oleh Koperasi Harapan Abadi sebagai koperasi Induk dengan PT. Windu Nabatindo Lesatari dan Nota Kesepahaman antara PT. Windu Nabatindo Lestari dengan Koperasi Keruing Citra Lestari tentang Pembangunan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan, pada saat itu Terdakwa dan Sdr. EKO (DPO) berangkat sambil membawa 2 (dua) buah dodos. Kemudian sekira jam 14.00 WIB saat Terdakwa dan Sdr. EKO (DPO) telah sampai di Blok C 10/ C 11 Divisi 1 Keruing Raya Estate (KRYE) PT. WNL, Terdakwa dan Sdr. EKO (DPO) langsung memanen menggunakan 2 (dua) buah dodos dengan gagang dari kayu bulat dengan cara Terdakwa dan Sdr. EKO (DPO) memotong buah kelapa sawit dari tandannya lalu menurunkan dan mengumpulkan buah kelapa sawit hasil panen tersebut menjadi 2 (dua) tumpukan dan setelah itu hasil panen tersebut Terdakwa tutupi dengan pelepah sawit kering dengan tujuan agar tidak terlihat orang lain, kemudian Terdakwa dan Sdr. EKO (DPO) pulang ke Desa Sungai Ubar Mandiri. Selanjutnya keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira jam 10.00 WIB, Sdr. EKO (DPO) menyuruh Terdakwa untuk berangkat terlebih dahulu menuju Blok C 10/ C 11 Divisi 1 Keruing Raya Estate (KRYE) PT. WNL dan Terdakwa berangkat menuju Blok C 10/ C 11 Divisi 1 Keruing Raya Estate (KRYE) PT. WNL menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat sambil membawa 1 (satu) buah obrok atau keranjang untuk mengangkut buah kelapa sawit. Setibanya Terdakwa di Blok C 10/ C 11 Divisi 1 Keruing Raya Estate (KRYE) PT. WNL, kemudian Terdakwa mengangkut sebagian buah kelapa sawit yang telah ditumpuk Terdakwa dan Sdr. EKO (DPO) sebelumnya lalu pada saat Terdakwa sedang mengangkat buah kelapa sawit tersebut petugas keamanan kebun yaitu Saksi YUHEN Bin NORMAN bersama Saksi YOSEF KARFASO TAJU Bin ANDREAS JURMAN langsung melakukan pengejaran terhadap Terdakwa dan Terdakwa berhasil diamankan di ujung blok B11/B12 PT.WNL selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 10 (sepuluh) janjang yang terdapat didalam obrok di motor yang Terdakwa gunakan dan Terdakwa mengakui telah memanen buah kelapa sawit tersebut bersama-sama dengan Sdr.EKO (DPO).----------------------------------------------
- Bahwa total buah kelapa sawit yang diambil Terdakwa dan Sdr. EKO (DPO) adalah sebanyak 103 (seratus tiga) jajang yang telah dilakukan penimbangan berdasarkan nota timbang tanggal 31 Juli 2025 dengan hasil penimbangan seberat 1.160 (seribu seratus enam puluh) kilogram.--------------------------------------------------------------
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit PT. WNL adalah untuk dimiliki dan akan dijual kepada orang lain agar memperoleh keuntungan dari penjualan buah kelapa sawit tersebut kemudian dibagi dengan Sdr. EKO (DPO).------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tanpa izin PT.WNL sebanyak 103 (seratus tiga) jajang buah kelapa sawit dengan berat 1.160 (seribu seratus enam puluh) kilogram, PT.WNL mengalami kerugian sebesar 1.160 (seribu seratus enam puluh) dikalikan dengan harga yang berlaku dari Dinas Perkebunan Provinsi tanggal 17 Juli 2025 yaitu Rp. 3.166,20,- (tiga ribu seratus enam puluh enam koma dua puluh) per kilogram sehingga diperoleh nilai sebesar Rp3.672.792,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin yang berhak yakni PT. Windu Nabatindo Lestari (PT. WNL). -----------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |