Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.PRINT-06/Q.2.11/Fd.1/12/2018, tanggal 11 Desember 2018, dan Surat Penetapan yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
- Menyatakan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri BASUKI PURWADONO (Pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.PRINT-01/O.2.11/Fd.1/05/2019, tertanggal 22 Mei 2019, adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum yang berlaku ;
- Memerintahkan agar BASUKI PURWADONO (Pemohon) segera dikeluarkan dan dibebaskan dari status Tahanan Termohon dan sekaligus merehabilitasinya ;
- Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan seluruh berkas perkara dan seluruh Laporan Penilaian terkait dengan Pemohon ;
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum ;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon ;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
|