| Dakwaan |
KESATU
-----------Bahwa Terdakwa JEKLIN Als JEKI Anak dari MAUNG pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 Sekira jam 14.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Tumbang Langkai RT.003 RW.000, Kecamatan Suling Tambun, Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, Perbuatan tersebut terdakwa sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025, sekira jam 08.00 WIB Terdakwa berangkat dari Desa Tumbang Langkai menuju ke pesta tiwah yang berada di Desa Tumbang Langkai RT.003 RW.000, Kecamatan Suling Tambun, Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa sekira jam 08.15 terdakwa tiba diacara pestwa tiwah yang berada di RT.003 RW.000, Kecamatan Suling Tambun, Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah bergabung dengan teman-temannya untuk menari sambil meminum baram menggunakan gelas yang terbuat dari tanduk kerbau, selanjutnya sekira jam 13.00 WIB terdakwa jalan-jalan menuju hilir kampung dalam keadaan mabuk dan Kembali ke tempat tiwah sekira jam 14.00 WIB.
- Bahwa terdakwa melihat saksi MAYISA RANI bersama dengan Saksi ELSI DWI CAHYATI dan saksi MARLINA yang sedang duduk di warung, selanjutnya terdakwa menghampiri dan menegur sambil memukul meja dan mengatakan “RAN KAMU JANGAN IKUT CAMPUR URUSAN PRIBADI AKU”
- Bahwa terdakwa mengeluarkan keris yang berada di pinggang sebelah kanan dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan menghunuskan keris tersebut, selanjutnya terdakwa menancapkan keris tersebut di atas meja dan mengatakan “BISA KU TUSUK KAMU PAKE KERIS INI”.
- Bahwa Saksi MAYISA RANI bersama dengan Saksi ELSI DWI CAHYATI dan saksi MARLINA ketakutan dan tidak berbicara sepatah katapun, sehingga tidak dapat bergerak selama kurang lebih setengah jam, selanjutnya terdakwa memasukkan keris tersebut ke sarungnya sambil berjalan pulang ke rumah terdakwa.
- Bahwa saksi MAYISA RANI pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada Saksi YUSDI HARSINO Anak dari TITAN, selanjutnya Saksi YUSDI HARSINO Anak dari TITAN terkejut dan emosi lalu melaporkan kejadian tersebut ke Pospol Suling Tambun bersama Saksi MAYISA RANI.
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------
D A N
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa JEKLIN Als JEKI Anak dari MAUNG pada hari Minggu tanggal 10 10 Agustus 2025 Sekira jam 14.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Tumbang Langkai RT.003 RW.000, Kecamatan Suling Tambun, Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, Perbuatan tersebut terdakwa sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025, sekira jam 08.00 WIB Terdakwa berangkat dari Desa Tumbang Langkai menuju ke pesta tiwah yang berada di Desa Tumbang Langkai RT.003 RW.000, Kecamatan Suling Tambun, Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa sekira jam 08.15 terdakwa tiba diacara pestwa tiwah yang berada di RT.003 RW.000, Kecamatan Suling Tambun, Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah bergabung dengan teman-temannya untuk menari sambil meminum baram menggunakan gelas yang terbuat dari tanduk kerbau, selanjutnya sekira jam 13.00 WIB terdakwa jalan-jalan menuju hilir kampung dalam keadaan mabuk dan Kembali ke tempat tiwah sekira jam 14.00 WIB.
- Bahwa terdakwa melihat saksi MAYISA RANI bersama dengan Saksi ELSI DWI CAHYATI dan saksi MARLINA yang sedang duduk di warung, selanjutnya terdakwa menghampiri dan menegur sambil memukul meja dan mengatakan “RAN KAMU JANGAN IKUT CAMPUR URUSAN PRIBADI AKU”
- Bahwa terdakwa mengeluarkan keris yang berada di pinggang sebelah kanan dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan menghunuskan keris tersebut, selanjutnya terdakwa menancapkan keris tersebut di atas meja dan mengatakan “BISA KU TUSUK KAMU PAKE KERIS INI”.
- Bahwa Saksi MAYISA RANI bersama dengan Saksi ELSI DWI CAHYATI dan saksi MARLINA ketakutan dan tidak berbicara sepatah katapun, sehingga tidak dapat bergerak selama kurang lebih setengah jam, selanjutnya terdakwa memasukkan keris tersebut ke sarungnya sambil berjalan pulang ke rumah terdakwa.
- Bahwa saksi MAYISA RANI pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada Saksi YUSDI HARSINO Anak dari TITAN, selanjutnya Saksi YUSDI HARSINO Anak dari TITAN terkejut dan emosi lalu melaporkan kejadian tersebut ke Pospol Suling Tambun bersama Saksi MAYISA RANI.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnatie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948. ------------------------------------------------------------------------ |