Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2025/PN Spt ANTENG MALAE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2025/PN Spt
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANTENG MALAE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Penulisan Nama, Tanggal dan Tahun Lahir Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor . 6202-LT-17012025-0024 yang semula tertulis Nama ANTENG MALAE diperbaiki menjadi ANTENG, tanggal dan tahun Lahir yang semula tertulis 5 APRIL 1996 diperbaiki menjadi 15 APRIL 1994;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Nama, Tanggal dan Tahun Lahir Pemohon Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlakuĀ  ;
  4. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak