Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2022/PN Spt PT. Bank Perkreditan Rakyat UKABIMA PRIMA 1.IDA
2.JOHANSYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2022/PN Spt
Tanggal Surat Selasa, 19 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat UKABIMA PRIMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARTONO,SH,MHPT. Bank Perkreditan Rakyat UKABIMA PRIMA
2Mochammad Iman. SHPT. Bank Perkreditan Rakyat UKABIMA PRIMA
3SOPIAN SAURI, S.H.PT. Bank Perkreditan Rakyat UKABIMA PRIMA
Tergugat
NoNama
1IDA
2JOHANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.659.458,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit No PK/0401/2019/12/0037 tertanggal 23 Desember 2019 antara Penggugat dan Tergugat, yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah menurut hukum. dan harus dilaksanakan oleh para pihak sebagai undang-undang.
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji (wanprestasi),
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan cicilan pokok sebesar Rp. 17.000.000,00 + bunga sebesar Rp. 3.468.000,00 + denda sebesar Rp. 7.288.885 selama 20 bulan dimulai sejak bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 sebesar Rp.27.659.458,00 (Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) paling lama 7 tujuh hari sejak di putus dan berkekuatan hukum tetap.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas aset milik Para Tergugat yang menjadi agunan dalam pernjajian kredit berupa: Satu Bidang tanah yang surat menyuratnya adalah; Surat Pernyataan Tanah  tertanggal 16 Januari 2017  atas nama Johansyah (Tergugat I) dan SPT diregister oleh Kepala Desa Natai Baru pada Tanggal 16 Januari 2017 Nomor register: 593.21/01/Urpem  dan di register oleh Camat Mentaya Hulu pada tanggal 09 Februari 2017 No. Register: 593.21/006/Tapem;
  6. Letak Tanah: di RT. 001/ RW.001, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
  7. Ukuran tanah Panjang ±100,2/99,94 meter, lebar ± 15,15/15,08 meter, Luas = ± 1.512,70  M(seribu lima ratus dua belas koma tujuh puluh meter persegi),
  8. Batas-batasnya yaitu: Utara berbatasan dengan Daniyanur, sebelah Timur berbatasan dengan Jalan, Selatan berbatas dengan Jumrianur, Barat berbatas dengan Aliansyah.
  9. Menghukum Tergugat menyerahkan Agunan yang berupa Satu Bidang tanah yang surat menyuratnya adalah; Surat Pernyataan Tanah  tertanggal 16 Januari 2017  atas nama Johansyah (Tergugat I) dan SPT diregister oleh Kepala Desa Natai Baru pada Tanggal 16 Januari 2017 Nomor register: 593.21/01/Urpem  dan di register oleh Camat Mentaya Hulu pada tanggal 09 Februari 2017 No. Register: 593.21/006/Tapem; kepada Penggugat untuk dijual kepada pihak lain sebagai pembayaran dengan perhitungan dipotong sejumlah hutang sebabesar Rp.27.659.458,00 (Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah).
  10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sehari, bila Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, dan kasasi (uitvoerbaard bij vooraad);
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini  berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak