Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2024/PN Spt ROSIHAN ARGANATA, S.H. KIKI SAPUTRA bin BURHANUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 151/Pid.B/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-179/O.2.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROSIHAN ARGANATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KIKI SAPUTRA bin BURHANUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa KIKI SAPUTRA BIN BURHANUDIN pertama pada hari dan tanggal yang tidak Terdakwa ingat tahun 2023 sekira jam 20.00 wib bertempat di Jalan Muara Teweh, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Kedua pada hari dan tanggal yang tidak terdakwa ingat tahun 2023 sekira jam 18.30 wib bertempat di Jalan Sari Gading Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Ketiga pada hari kamis dan tanggal yang tidak Terdakwa ingat bulan Januari tahun 2023 sekira jam 18.30 wib bertempat di jalan Tidar, kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Keempat pada hari dan tanggal yang tidak Terdakwa ingat bulan Januari 2024 sekira jam 21.30 wib bertempat di Jalan Suka Bangsa, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai dengan 2024, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya punya orang lain, Dengan maksud akan dimiliki dengan melawan hak atau hukum, jika diantara beberapa perbuatan , meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -----------------------------

 

Bahwa berawal dari informasi dari saksi SUTIRMAN (dalam berkas terpisah) bahwa pipa kuningan yang terdapat pada meteran PDAM apabila dijual memiliki harga jual yang lumayan, muncul niat terdakwa untuk mengambil meteran PDAM di beberapa rumah. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat tahun 2023 di Jalan Muara Teweh, Kelurahan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah sekira jam 20.00 wib Terdakwa mengamati lokasi sekitar untuk mencari pipa PDAM yang tidak disemen (terpasang dengan kuat) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna merah dengan nomor registrasi KH 6983 QB, setelah lokasi dirasa aman Terdakwa langsung berhenti didekat pipa meteran PDAM tersebut dan langsung Terdakwa tarik menggunakan kedua tangan Terdakwa hingga terlepas dari pipa penyambungnya lalu pergi meninggalkan lokasi tersebut, pada hari itu Terdakwa berhasil mengambil sebanyak 2 (dua) buah pipa kuningan meteran PDAM. Kemudian setelah mengambil 2 (dua) pipa kuningan tersebut, Terdakwa menjualanya kepada saksi SUTIRMAN dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya pada  hari  dan tanggal yang tidak Terdakwa ingat tahun 2023 sekira jam 18.30 Wib di Jalan Sari Gading Kelurahan Baamang Tengah Kec.Baamang Kab.Kotim Prov.Kalteng Terdakwa ada mengambil 1 ( satu ) set meteran PDAM kemudian pada hari Sabtu tanggal lupa bulan Januari 2024 sekira jam 23.00 Wib di jalan cilik riwut showroom motor Kelurahan Sawahan Kec.MB Ketapang Kab.Kotim Prov.Kalteng Terdakwa ada mengambil 1 ( satu ) set meteran PDAM, selanjutnya  pada hari lupa tanggal lupa bulan Januari tahun 2024 sekira jam 18.30 Wib di Gg Adat Kelurahan Baamang Tengah Kec.Baamang Kab.Kotim.Prov.Kalteng Terdakwa mengambil 1 ( satu ) set meteran PDAM, hasil dari Terdakwa mengambil meteran PDAM tersebut sebanyak 3 ( tiga ) set Terdakwa simpan di rumah, kemudian Terdakwa bakar di rumah Terdakwa di jalan wengga metropolitan 18 sampit dengan maksud agar melepas plastiknya setelah itu Terdakwa menjual 3 ( tiga ) set meteran tersebut Terdakwa jual kepada seseorang yang tidak Terdakwa tahu namanya di daerah bundaran KB Jalan HM .Arsyad Sampit pada hari lupa tanggal lupa bulan Januari 2024 sekira jam 22.00 Wib dan Terdakwa mendapatkan hasil penjualan tersebut sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Kemudian pada hari Kamis dan tanggal yang tidak Terdakwa ingat lagi bulan Januari 2023 sekira jam 18.30 Wib di jalan Tidar Kelurahan Baamang Barat Kec.Baamang Kab.Kotim Prov.Kalteng Terdakwa ada mengambil 3 ( tiga ) set meteran PDAM pada saat Terdakwa mengambil meteran di jalan tidar tersebut Terdakwa menyuruh adik Terdakwa saudara AHMAD SAID FAHREZI untuk mengantarkan Terdakwa ke jalan tidar namun adik Terdakwa tidak mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa ke jalan tidar tersebut akan mengambil meteran PDAM kemudian Terdakwa mengantar adik Terdakwa pulang kemudian Terdakwa langsung menuju jalan G.Arjuno Kelurahan Baamang Tengah Kec.Baamang Kab.Kotim untuk Kembali mengambil 1 ( satu  ) set meteran PDAM selanjutnya setelah berhasil mengambil 4 ( empat ) meteran tersebut selanjutnya pada hari itu juga sekira jam 21.30 Wib Terdakwa sendiri  langsung menuju ke daerah bundaran KB jalan HM.Arsyad untuk menjual meteran PDAM dan masih dalam keadaan utuh kepada pengepul yang sama dan Terdakwa mendapatkan hasil pencurian 4 ( empat ) set meteran PDAM tersebut sejumlah Rp.180.000 (seratus delapana puluh ribu rupiah).

Selanjutnya pada  hari  dan tanggal yang tidak Terdakwa ingat bulan Januari tahun 2024 sekira jam 21.30 Wib di Jalan Suka Bangsa Kelurahan Baamang hilir Kec.Baamang Kab.Kotim.Prov.Kalteng Terdakwa ada mengambil 2 (dua ) set meteran PDAM,kemudian pada hari lupa tanggal lupa bulan Januari tahun 2024 sekira jam 20.30 Wib di Gg Smp 3 Kelurahan Baamang tengah Kec.Baamang KAb.Kotim.Prov.Kalteng Terdakwa ada mengambil 1 (satu) set meteran PDAM selanjutnya 3 ( tiga ) set meteran hasil curian tersebut Terdakwa kumpulkan di rumah Terdakwa Jalan Wengga Metropolitan kemudian Terdakwa membakarnya dengan maksud untuk melepas plastiknya selanjutnya pada hari lupa tanggal lupa bulan Januari 2024 sekira jam 08.00 Wib dan Terdakwa mendapatkan hasil penjualan tersebut sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Perumda Tirta Mentaya (PDAM) Kabupaten Kotawaringin Timur mengalami kerugian materiil sebesar Rp.41.471.000,- (empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu rupiah).

Bahwa dalam mengambil pipa kuningan meterán air tersebut Terdakwa tidak ada ijin kepada Perumda Tirta Mentaya (PDAM) Kabupaten Kotawaringin Timur selaku pemilik.

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya