Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Spt SANTOSO HAJI RACHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANTOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Budhi Setiawan SH, MHSANTOSO
Tergugat
NoNama
1HAJI RACHMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat (SANTOSO) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat (SANTOSO)  adalah pembeli sah dari tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl. Cristopel Mihing, RT/RW: 032/008, Kelurahan: Baamang Tengah, Kecamatan: Baamang, Kabupaten: Kotawaringin Timur, Provinsi: Kalimantan Tengah, dengan luas tanah 543 M?2;, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 15-05-05-02-1-02932. berdasarkan transaksi jual beli yang sah;
  3. Menyatakan jual beli antara Penggugat (SANTOSO) dan Tergugat (HAJI RACHMAD) sebidang tanah bangunan rumah yang letaknya di Jalan Cristopel Mihing,  RT. 032, RW. 008, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan ukuran luas tanah 543 M?2; (lima ratus empat puluh tiga meter persegi), telah memiliki bukti kepemilikan berupa : Sertifikat Hak Milik Nomor  : 15-05-05-02-1-02932 dan Surat ukur nomor : 5340 pada tanggal 03-08-1999 di Jalan Cristopel Mihing,  RT. 032, RW. 008, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atas nama HAJI RACHMAD (Tergugat) dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalmas M. Yosep;----------------------
    • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jumbrin Asmi;-----------------------
    • Sebelah Barat berbatasan dengan Basri Busran;---------------------------
    • Sebelah Timur berbatasan dengan Parit;------------------------------------

sebagaimana tertuang dalam kuitansi tanda penerimaan uang secara lunas pada tanggal 11 Januari 2012 yang dibuat dan telah ditandatangani oleh HAJI RACHMAD dengan harga yang disepakati sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) adalah sah dan berkekuatan hukum;

4. Menyatakan Penggugat (SANTOSO) adalah sebagai pemilik yang sah atas  sebidang tanah 543 M?2; (lima ratus empat puluh tiga meter persegi), telah memiliki bukti kepemilikan berupa : Sertifikat Hak Milik Nomor  : 15-05-05-02-1-02932 dan Surat ukur nomor : 5340 pada tanggal 03-08-1999 di Jalan Cristopel Mihing,  RT. 032, RW. 008, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atas nama HAJI RACHMAD (Tergugat) dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalmas M. Yosep;----------------------
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jumbrin Asmi;-----------------------
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Basri Busran;---------------------------
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Parit;------------------------------------

5. Menyatakan Penggugat (SANTOSO) berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor : 15-05-05-02-1-02932 Surat ukur nomor : 5340 pada tanggal 03-08-1999, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atas nama HAJI RACHMAD (Tergugat) menjadi atas nama Penggugat (SANTOSO);

6. Memerintahkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) atas tanah dan bangunan rumah tersebut tanpa kehadiran Tergugat (HAJI RACHMAD);

7. Memerintahkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur (Turut Tergugat) untuk memproses peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor : 15-05-05-02-1-02932 Surat ukur nomor : 5340 pada tanggal 03-08-1999, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Tergugat (HAJI RACHMAD) menjadi atas nama Penggugat (SANTOSO);

8. Menghukum Tergugat dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur (Turut Tergugat) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

9. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak