Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa Terdakwa KAMARUDIN bin LA MASUDINI, pada waktu di hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Laut Jawa pada Koordinat 04° 12’138 “LS-113° 49’371 “BT Wilayah Perairan Laut Republik Indonesia, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan pembajakan di pantai dengan memakai sebuah kapal (perahu), melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal (perahu) yang berada di daerah laut Negara Indonesia, yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, orang yang dengan pemberian, perjanjian, pengaruh, membujak untuk melakukan perbuatan ” yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----
-
- Bahwa berawal dari pertemuan Terdakwa KAMARUDIN dengan Sdr. ASMADI UMAR alias CAPT ADI di Sampit pada bulan Oktober 2023 yang kemudian Terdakwa KAMARUDIN diperkenalkan dengan saksi ALIFIN yang telah merencakan pembajakan/perompakan terhadap Kapal TB. Royal 17 pada bulan Mei 2024 dimana kapal tersebut yakni tempat saksi ALIFIN bekerja sebagai KKM (Kepala Kamar Mesin) yang menjadi bagian dari karyawan PT. Pancaran Maritim Transportindo, namun pembajakan/perompakan tidak jadi dilakukan karena pada saat itu dana tidak ada, oleh karena itu Terdakwa KAMARUDIN kembali ke Bangka Belitung.
- Pada bulan Juli 2024 Terdakwa KAMARUDIN dihubungi oleh saksi CAPT ADE untuk melanjutkan kembali rencana pembajakan/perompakan yang sebelumnya sudah dibicarakan bersama Sdr. HATTA. Namun saksi ALIFIN tidak mau melibatkan Sdr. HATTA dalam melakukan pembajakan/perompakan Kapal. Kemudian pada kesempatan Itu Terdakwa KAMARUDIN dan saksi ALIFIN sepakat untuk mulai merencanakan pembajakan/perompakan jika sudah ada Buyer (Pembeli) yang bertugas dan ikut berlayar di Kapal yang membawa muata FAME (Fatty Acid Methyl Ester).
- Kemudian Terdakwa KAMARUDIN menghubungi saksi JUFRI dan saksi WADI sebagai tim eksekusi untuk meminta dicarikan tambahan pekerja. Dan pada saat itu saksi JUFRI dan saksi WADI sudah menyiapkan tambahan pekerja yakni saksi BAS YAN dan Sdr. UDIN. Pada kesempatan itu Terdakwa KAMARUDIN menghubungi Sdr. ABDUL pemilik Kapal Nelayan yang dimana Kapalnya akan digunakan oleh tim eksekusi sebagai alat transportasi pada saat melakukan pembajakan/ perompakan Kapal ketika cuaca membaik.
- Pada bulan Juli 2024 Terdakwa KAMARUDIN menghubungi saksi CAPT ADE untuk meminta dana operasional sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), namun saksi CAPT ADE hanya memberikan sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupaih) yang kemudian dikirimkan oleh saksi CAPT ADE ke rekening BCA KCP Tanjung Uban No. Rek. 8080502177 a.n KAMARUDIN. Selain itu, saksi KAMARUDIN meminta untuk disiapkan Kapal Tanker kapasitas cargo cair antara 2000 (dua ribu) KL atau 3000 (tiga ribu) KL, namun saksi CAPT ADE hanya mampu menyiapkan Kapal Tanker kapasitas cargo cair 1000 (seribu) KL dan Kapal tersebut masih dalam perbaikan. Lalu sistem pembayaran dari saksi CAPT ADE dilakukan setelah tali Kapal Tanker pengangkut dilepas dari tongkang yang dibajak/dirompak.
- Selanjutnya Terdakwa KAMARUDIN menghubungi orang-orang yang berperan sebagai tim eksekusi pembajakan/perompakan yakni saksi JUFRI, saksi WADI, Sdr. ABDUL, Sdr. LADUNGA (adik tiri Terdakwa KAMARUDIN), dan Sdr. ARNOL untuk memerintahkan tim eksekusi tetap standby.
- Pada bulan Agustus 2024 Terdakwa KAMARUDIN mempersiapkan tiket kapal Pelni untuk 4 (empat) orang tim eksekusi yakni saksi BAS YAN, Sdr. UDIN, saksi JUFRI , dan saksi WADI untuk keberangkatan tanggal 02 September 2024 dari Batam menuju Makassar daerah Gowa, yang ditempat tersebut sudah ada Sdr. ARNOL yang menunggu dan menyiapkan penginapan. Kemudian Sdr. LADUNGA berangkat dari Samarinda menuju makassar tanggal 03 September 2024 untuk berkumpul bersama tim eksekusi.
- Pada tanggal yang sama 02 September Terdakwa KAMARUDIN mengirimkan uang sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) Kepada Sdr. ABDUL untuk kebutuhan operasional Kapal selama pelaksanaan pekerjaan membajak/merompak Kapal.
- Bahwa pada tanggal 05 September 2024 Terdakwa KAMARUDIN berangkat dari Depok Jakarta menuju Makassar di daerah Gowa untuk menyusun rencana bersama tim eksekusi. Kemudian Terdakwa KAMARUDIN menyewa satu buah rumah untuk tempat tinggal selama kurang lebih 1 (satu) minggu untuk sementara menunggu informasi dari saksi ALIFIN.
- Kemudian pada tanggal 07 september Terdakwa KAMARUDIN membeli korek api berbentuk pistol di pasar yang saksi KAMARUDIN berikan kepada saksi WADI untuk menakut-nakuti pada saat membajak/merompak Kapal. Serta tanggal 08 September 2024 Sdr. LADUNGA membeli pisau dapur stanlies sebanyak 5 (lima) buah untuk persiapak membajak/merompak Kapal.
- Pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 Sdr. ABDUL merapat menuju makassar untuk menjemput tim eksekusi di Pelabuhan Pasar Ikan Makassar, sesampainya di Makassar pada hari Jumat tanggal 13 September 2024, Terdakwa KAMARUDIN langsung memerintahkan mereka untuk berangkat ke Sampit, namun ternyata Kapal tidak jadi berangkat karena cuaca buruk dan keesokan harinya baru berangkat ke Sampit.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 September 2024 Sdr. ABDUL menghubungi Terdakwa KAMARUDIN memberitahukan bahwa kapal pengangkut tim eksekusi mampir ke Pulau Keramaian di Masalembu Jawa Timur untuk berteduh dan mengisi air minum. Kemudian Kapal tim eksekusi berangkat dari ke Pulau Keramaian di Masalembu Jawa Timur sekira pukul 20.00 WIB menuju Sampit.
- Kemudian pada hari yang sama, Senin tanggal 16 September 2024 saksi ALIFIN memberitahukan kepada Terdakwa KAMARUDIN bahwa mereka sedang memuat Cargo FAME, dan kemungkinan tanggal 18 atau 19 September 2024 sudah berangkat menuju Kalimantan Selatan.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB saksi KAMARUDIN menghubungin Terdakwa CAPT ADE mengatakan bahwa ingin bertemu, namun pada saat itu Terdakwa CAPT ADE sedang berada di Banjarmasin. Selanjutnya saksi KAMARUDIN dan Terdakwa CAPT ADE bertemu di Banjarmasin tepatnya di Hotel Tree Park untuk membicarakan kepastian rencana eksekusi serta Terdakwa CAPT ADE diberitahukan bahwa sasaran minyak FAME diangkut menggunakan Oil Barge (OB) Royal (belum tahu Royal 17) kemudian saksi KAMARUDIN meminta pembayaran menggunakan Dollar (US.Dollar) Saat itu saksi KAMARUDIN dan saksi CAPT ADE saling setuju. selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 saksi KAMARUDIN berangkat ke Jakarta
- Selanjutnya Terdakwa KAMARUDIN memberitahu bahwa sasaran pembajakan/perompakan yakni Tugboat bernama lambung Royal 17 menarik Tongkang bermuatan Cargo Minyak FAME dari Sampit menuju Kota Baru Kalimantan selatan, proses pelaksanaan pembajakan/perompakan yakni pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 pada malam hari di laut yang sudah tidak ada Signal handphone. Selanjutnya yang dapat berkomunikasi dengan Terdakwa KAMARUDIN hanya Sdr. ABDUL, dan untuk anggota lainnya diperintahkan agar sudah mematikan handphone masing-masing, selain itu Terdakwa KAMARUDIN memberitahukan bahwa radio kapal yang dilakukan pembajakan/perompakan agar diStandbykan dan radio komunikasinya pada Channel 69 atau Channel 73 dengan sandi panggilan komunikasi dari Kapal Tanker adalah dengan sebutan “GUDANG GARAM” jika setelah dijawab sudah bisa diberitahukan posisi koordinat terakhir Kapal untuk bisa bertemu, selanjutnya besok hari sudah bisa mulai berangkat langsung dengan tujuan Muara Laut Sampit.
kemudian pada tanggal 18 September 2024 Terdakwa KAMARUDIN mendapat kabar dari saksi ALIFIN bahwa kapal Royal 17 akan berangkat subuh tanggal 19 September 2024.
-
- Kemudian pembayaran minyak FAME yang berhasil diambil dihargai Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) perliter. Saat itu Terdakwa KAMARUDIN dan saksi CAPT ADE saling setuju. Maka selanjutnya Terdakwa KAMARUDIN sudah memastikan bahwa tim eksekusi yang disiapkan sudah bisa melanjutkan kegiatan lagi. Dalam kesempatan tersebut Terdakwa KAMARUDIN bersepakat dengan saksi ALIFIN bahwa harga FAME dari pembeli Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) perliter tersebut agar dipisah terlebih dahulu Rp.1.000,- (seribu rupiah) perliter tanpa sepengetahuan anggota yang lain, untuk dibagi antara Terdakwa KAMARUDIN dengan saksi ALIFIN, selanjutnya sisa Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) perliter dibagi untuk semua yang terlibat.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 04.00 WIB saksi ALIFIN menghubungi Terdakwa KAMARUDIN untuk memberitahukan bahwa Kapal Royal 17 sudah mulai berangkat keluar. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB saksi KAMARUDIN menghubungi saksi CAPT ADE minta untuk Standbykan Kapal Tanker Penjemputnya diposisi Lintang Bujur 04°08’. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB rombongan tim sudah sampai di Muara Laut Sampit, dan Terdakwa KAMARUDIN memerintahkan untuk Standby menunggu sasaran kelihatan. Dan sekira pukul 17.00 WIB Sdr. ABDUL memberi kabar bahwa sasaran Tugboat/Tongkang Royal 17 sudah terlihat, selanjutnya Terdakwa KAMARUDIN perintahkan agar segera diikuti dari belakang, jaga jarak aman jangan sampai kelihatan dan jangan sampai kehilangan jejak.
- pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 saksi CAPT ADE menghubungi Terdakwa KAMARUDIN menanyakan terkait perkembangan informasi, namun Terdakwa KAMARUDIN tidak bisa menjawab karena belum mendapat laporan dari Sdr. ABDUL.
- Kemudiana pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa KAMARUDIN baru mendapat kabar dari Sdr. ABDUL yang memberitahukan bahwa mereka telah selesai bekerja tanggal 20 September 2024 di malam hari dan langsung pulang ke Makassarr. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB Sdr. ABDUL memberi kabar kembali untuk memberitahukan bahwa mereka tidak jadi pulang ke Makassar karena gelombang terlalu kuat, maka akhirnya mereka pindah haluan menuju kearah Maumere (NTT) dan akan segera Sampai malam hari di Maumere.
- Bahwa yang memberikan dana operasional dan persiapan untuk melakukan pembajakan/perompakan yakni saksi CAPT ADE, lalu Terdakwa KAMARUDIN hanya menyiapkan crew pelaku perompak, sarana, sasaran sambil Terdakwa KAMARUDIN kendalikan jalannya dari daratan.
- Setelah selesai melakukan pembajakan/perompakan sekitar tanggal 26 September 2024, Terdakwa KAMARUDIN meminta pembayaran kepada saksi CAPT ADE, karena harus memberikan uang kepada anggota tim eksekusi yang sudah lari ke Maumere (NTT), dimana Terdakwa KAMARUDIN langsung meminta sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah). Namun yang diberikan hanya sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) karena FAME baru laku sebanyak 140 (seratus empat puluh ) Ton.
-
- Saksi WADI bersama-sama dengan saksi JUFRI dan Sdr. UDIN naik ke atas tongkang OB Royal 17, yang dimana Terdakwa I membawa pistol korek api dan langsung mengancam dan berhasil melumpuhkan 4 (empat) orang ABK kemudian mengikatnya dan dikurung di dalam kamar mandi. Selanjutnya saksi WADI ikut naik ke Tugboat bersama-sama dengan saksi BAS YAN dan Sdr. ARNOL melumpuhkan dan mengikat seluruh Crew Tugboat dan mengumpulkan serta menjaganya didalam ruang Mess Room sebelum saksi BAS YAN tinggal menuju kembali ke Tongkang.
- Saksi JUFRI bersama dengan Sdr. UDIN yakni menjaga di depan pintu kamar mandi tongkang, selama proses pembajakan/perompakan, selanjutnya bertugas menutup semua pintu keluar ruang Mess Room Tongkang Royal 17 saat selesai pembajakan/perompakan dan pergi menjauh.
- Sdr. UDIN pada saat itu mengikat tangan masing-masing ABK tongkang sebelum dimaksukan ke dalam kamar mandi dan berikutnya Sdr. UDIN juga yang menutup mata semua ABK tongkang, setelah berhasil melumpuhkan dan mengurung ABK tongkang, Sdr. UDIN bersama-sama dengan saksi JUFRI waktu itu bertugas menjaga para Sandra selama kegiatan pembajakan tersebut waktu itu.
- Saksi BAS YAN kembali ke tongkang setelah semua Crew baik yang di tongkang OB Royal 17 maupun yang di Tugboat Royal TB 17 berhasil dikuasai dan disandera, kemudian mengambil 1 (satu) orang ABK tongkang dan membawanya kesana kemari untuk mengoperasikan mesin-mesin pompa yang ada di OB Royal 17, untuk membantu proses pembongkaran FAME untuk dimuat kedalam Kapal Tanker yang datang mengambil waktu itu, sementara 3 (tiga) ABK yang lain saksi JUFRI jaga bersama dengan Sdr. UDIN.
- Sdr. LADUNGA waktu itu tidak ikut naik ke tongkang, namun ikut melakukan kegiatan pembajakan/perompakan untuk menguasai Tugboat Royal TB 17, dan sesuai pembagian tugas waktu itu bahwa Sdr. LADUNGA berperan mengambil alih kendali kapal tugboat, menghubungi / berkomunikasi dengan kapal tanker melalui radio VHF channel 69 atau channel 70, serta mengirim koordinat posisi untuk titik pertemuan antara kapal yang di bajak dengan kapl tanker pengangkut
- Sdr. ARNOL bersama-sama dengan saksi BAS YAN, Sdr. LADUNGA, dan saksi WADI naik ke atas tugboat Royal 17 kemudian melumpuhkan, mengikat, serta menjaga 10 (sepuluh) orang Crew selama proses pembajakan/perompakan muatan cargo FAME.
-
- Berdasarkan Sounding Report pada tanggal 23 September 2024 diketahui bahwa muatan Cargo berupa FAME (Fatty Acid Methyl Ester) yang berkurang dari OB. Royal 17 sebanyak 996,062 KL (sembilan ratus sembilan puluh enam koma nol enam puluh dua) kilo meter. Selain itu, barang-barang kapal yang hilang berupa 1 (satu) unit radar, 4 (empat) unit radio HT, 1 (satu) buah telepon anjungan, 2 (dua) buah pisau dapur, 2 (dua) pasang safety shoes 1 (satu) buah teropong, 1 (satu) kapak besar. Serta barang-barang pribadi milik Crew Kapal dan Crew Tongkang berupa 14 (empat belas) unit handphone dan uang tunai Rp.16.100.000,- (enam belas juta seratus rupiah). Dan merusak alat-alat komunikasi dan navigasi kapal diantaranya 1 (satu) unit AIS (Automatic Identification System) 2 (dua) buah unit radio VHF, 1 (satu) pengeras suara merk TOA, 1 (satu) unit Cable Antena / FMS Engine Kit, 1 (satu) unit radio SSB dan 1 (satu) unit track GPS (Global Positioning System).
- Bahwa berdasarkan data Bill Of Lading (dokumen resmi terkait informasi barang yang dikirim) pemilik dari FAME (Fatty Acid Methyl Ester) sebanyak 996,062 KL (sembilan ratus sembilan puluh enam koma nol enam puluh dua) kilo liter yang diangkut menggunakan Tugboat Royal TB 17 menarik OB. Royal 17 tersebut PT. Sukajadi Sawit Mekar yang dikirimkan kepada pihak PT. AKR Corporindo, sedangkan PT. Pancaran Maritim Transportindo bertindak selaku Transportir.
- Sehingga dalam hal ini kerugian yang dialami akibat hilang minyak FAME (Fatty Acid Methyl Ester) adalah sebesar Rp.11.952.744.000,- (sebelas miliyar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat rupiah), di mana memperoleh angka tersebut jika dirincikan yakni (jumlah hilang barang x harga fame per liter sesuai index dari ESDM) bahwa 996,062 KL = 996.062 Liter, maka dapat dihitung yakni 996,062 liter x Rp.12.000,- = Rp.11.952.744.000,- (sebelas miliyar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat rupiah).
Perbuatan Terdakwa KAMARUDIN bin LA MASUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 439 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa terdakwa KAMARUDIN bin LA MASUDINI, pada waktu di hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Laut Jawa pada Koordinat 04° 12’138 “LS-113° 49’371 “BT Wilayah Perairan Laut Republik Indonesia, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “pencurian disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud menyiapkan atau memudahkan pencurian itu.” yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------
-
- Bahwa berawal dari pertemuan Terdakwa KAMARUDIN dengan Sdr. ASMADI UMAR alias CAPT ADI di Sampit pada bulan Oktober 2023 yang kemudian Terdakwa KAMARUDIN diperkenalkan dengan saksi ALIFIN yang telah merencakan pembajakan/perompakan terhadap Kapal TB. Royal 17 pada bulan Mei 2024 dimana kapal tersebut yakni tempat saksi ALIFIN bekerja sebagai KKM (Kepala Kamar Mesin) yang menjadi bagian dari karyawan PT. Pancaran Maritim Transportindo, namun pembajakan/perompakan tidak jadi dilakukan karena pada saat itu dana tidak ada, oleh karena itu Terdakwa KAMARUDIN kembali ke Bangka Belitung.
- Pada bulan Juli 2024 Terdakwa KAMARUDIN dihubungi oleh saksi CAPT ADE untuk melanjutkan kembali rencana pembajakan/perompakan yang sebelumnya sudah dibicarakan bersama Sdr. HATTA. Namun saksi ALIFIN tidak mau melibatkan Sdr. HATTA dalam melakukan pembajakan/perompakan Kapal. Kemudian pada kesempatan Itu Terdakwa KAMARUDIN dan saksi ALIFIN sepakat untuk mulai merencanakan pembajakan/perompakan jika sudah ada Buyer (Pembeli) yang bertugas dan ikut berlayar di Kapal yang membawa muata FAME (Fatty Acid Methyl Ester).
- Kemudian Terdakwa KAMARUDIN menghubungi saksi JUFRI dan saksi WADI sebagai tim eksekusi untuk meminta dicarikan tambahan pekerja. Dan pada saat itu saksi JUFRI dan saksi WADI sudah menyiapkan tambahan pekerja yakni saksi BAS YAN dan Sdr. UDIN. Pada kesempatan itu Terdakwa KAMARUDIN menghubungi Sdr. ABDUL pemilik Kapal Nelayan yang dimana Kapalnya akan digunakan oleh tim eksekusi sebagai alat transportasi pada saat melakukan pembajakan/ perompakan Kapal ketika cuaca membaik.
- Pada bulan Juli 2024 Terdakwa KAMARUDIN menghubungi saksi CAPT ADE untuk meminta dana operasional sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), namun saksi CAPT ADE hanya memberikan sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupaih) yang kemudian dikirimkan oleh saksi CAPT ADE ke rekening BCA KCP Tanjung Uban No. Rek. 8080502177 a.n KAMARUDIN. Selain itu, saksi KAMARUDIN meminta untuk disiapkan Kapal Tanker kapasitas cargo cair antara 2000 (dua ribu) KL atau 3000 (tiga ribu) KL, namun saksi CAPT ADE hanya mampu menyiapkan Kapal Tanker kapasitas cargo cair 1000 (seribu) KL dan Kapal tersebut masih dalam perbaikan. Lalu sistem pembayaran dari saksi CAPT ADE dilakukan setelah tali Kapal Tanker pengangkut dilepas dari tongkang yang dibajak/dirompak.
- Selanjutnya Terdakwa KAMARUDIN menghubungi orang-orang yang berperan sebagai tim eksekusi pembajakan/perompakan yakni saksi JUFRI, saksi WADI, Sdr. ABDUL, Sdr. LADUNGA (adik tiri Terdakwa KAMARUDIN), dan Sdr. ARNOL untuk memerintahkan tim eksekusi tetap standby.
- Pada bulan Agustus 2024 Terdakwa KAMARUDIN mempersiapkan tiket kapal Pelni untuk 4 (empat) orang tim eksekusi yakni saksi BAS YAN, Sdr. UDIN, saksi JUFRI , dan saksi WADI untuk keberangkatan tanggal 02 September 2024 dari Batam menuju Makassar daerah Gowa, yang ditempat tersebut sudah ada Sdr. ARNOL yang menunggu dan menyiapkan penginapan. Kemudian Sdr. LADUNGA berangkat dari Samarinda menuju makassar tanggal 03 September 2024 untuk berkumpul bersama tim eksekusi.
- Pada tanggal yang sama 02 September Terdakwa KAMARUDIN mengirimkan uang sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) Kepada Sdr. ABDUL untuk kebutuhan operasional Kapal selama pelaksanaan pekerjaan membajak/merompak Kapal.
- Bahwa pada tanggal 05 September 2024 Terdakwa KAMARUDIN berangkat dari Depok Jakarta menuju Makassar di daerah Gowa untuk menyusun rencana bersama tim eksekusi. Kemudian Terdakwa KAMARUDIN menyewa satu buah rumah untuk tempat tinggal selama kurang lebih 1 (satu) minggu untuk sementara menunggu informasi dari saksi ALIFIN.
- Kemudian pada tanggal 07 september Terdakwa KAMARUDIN membeli korek api berbentuk pistol di pasar yang saksi KAMARUDIN berikan kepada saksi WADI untuk menakut-nakuti pada saat membajak/merompak Kapal. Serta tanggal 08 September 2024 Sdr. LADUNGA membeli pisau dapur stanlies sebanyak 5 (lima) buah untuk persiapak membajak/merompak Kapal.
- Pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 Sdr. ABDUL merapat menuju makassar untuk menjemput tim eksekusi di Pelabuhan Pasar Ikan Makassar, sesampainya di Makassar pada hari Jumat tanggal 13 September 2024, Terdakwa KAMARUDIN langsung memerintahkan mereka untuk berangkat ke Sampit, namun ternyata Kapal tidak jadi berangkat karena cuaca buruk dan keesokan harinya baru berangkat ke Sampit.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 September 2024 Sdr. ABDUL menghubungi Terdakwa KAMARUDIN memberitahukan bahwa kapal pengangkut tim eksekusi mampir ke Pulau Keramaian di Masalembu Jawa Timur untuk berteduh dan mengisi air minum. Kemudian Kapal tim eksekusi berangkat dari ke Pulau Keramaian di Masalembu Jawa Timur sekira pukul 20.00 WIB menuju Sampit.
- Kemudian pada hari yang sama, Senin tanggal 16 September 2024 saksi ALIFIN memberitahukan kepada Terdakwa KAMARUDIN bahwa mereka sedang memuat Cargo FAME, dan kemungkinan tanggal 18 atau 19 September 2024 sudah berangkat menuju Kalimantan Selatan.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB saksi KAMARUDIN menghubungin Terdakwa CAPT ADE mengatakan bahwa ingin bertemu, namun pada saat itu Terdakwa CAPT ADE sedang berada di Banjarmasin. Selanjutnya saksi KAMARUDIN dan Terdakwa CAPT ADE bertemu di Banjarmasin tepatnya di Hotel Tree Park untuk membicarakan kepastian rencana eksekusi serta Terdakwa CAPT ADE diberitahukan bahwa sasaran minyak FAME diangkut menggunakan Oil Barge (OB) Royal (belum tahu Royal 17) kemudian saksi KAMARUDIN meminta pembayaran menggunakan Dollar (US.Dollar) Saat itu saksi KAMARUDIN dan saksi CAPT ADE saling setuju. selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 saksi KAMARUDIN berangkat ke Jakarta
- Selanjutnya Terdakwa KAMARUDIN memberitahu bahwa sasaran pembajakan/perompakan yakni Tugboat bernama lambung Royal 17 menarik Tongkang bermuatan Cargo Minyak FAME dari Sampit menuju Kota Baru Kalimantan selatan, proses pelaksanaan pembajakan/perompakan yakni pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 pada malam hari di laut yang sudah tidak ada Signal handphone. Selanjutnya yang dapat berkomunikasi dengan Terdakwa KAMARUDIN hanya Sdr. ABDUL, dan untuk anggota lainnya diperintahkan agar sudah mematikan handphone masing-masing, selain itu Terdakwa KAMARUDIN memberitahukan bahwa radio kapal yang dilakukan pembajakan/perompakan agar diStandbykan dan radio komunikasinya pada Channel 69 atau Channel 73 dengan sandi panggilan komunikasi dari Kapal Tanker adalah dengan sebutan “GUDANG GARAM” jika setelah dijawab sudah bisa diberitahukan posisi koordinat terakhir Kapal untuk bisa bertemu, selanjutnya besok hari sudah bisa mulai berangkat langsung dengan tujuan Muara Laut Sampit.
kemudian pada tanggal 18 September 2024 Terdakwa KAMARUDIN mendapat kabar dari saksi ALIFIN bahwa kapal Royal 17 akan berangkat subuh tanggal 19 September 2024.
-
- Kemudian pembayaran minyak FAME yang berhasil diambil dihargai Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) perliter. Saat itu Terdakwa KAMARUDIN dan saksi CAPT ADE saling setuju. Maka selanjutnya Terdakwa KAMARUDIN sudah memastikan bahwa tim eksekusi yang disiapkan sudah bisa melanjutkan kegiatan lagi. Dalam kesempatan tersebut Terdakwa KAMARUDIN bersepakat dengan saksi ALIFIN bahwa harga FAME dari pembeli Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) perliter tersebut agar dipisah terlebih dahulu Rp.1.000,- (seribu rupiah) perliter tanpa sepengetahuan anggota yang lain, untuk dibagi antara Terdakwa KAMARUDIN dengan saksi ALIFIN, selanjutnya sisa Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) perliter dibagi untuk semua yang terlibat.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 04.00 WIB saksi ALIFIN menghubungi Terdakwa KAMARUDIN untuk memberitahukan bahwa Kapal Royal 17 sudah mulai berangkat keluar. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB saksi KAMARUDIN menghubungi saksi CAPT ADE minta untuk Standbykan Kapal Tanker Penjemputnya diposisi Lintang Bujur 04°08’. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB rombongan tim sudah sampai di Muara Laut Sampit, dan Terdakwa KAMARUDIN memerintahkan untuk Standby menunggu sasaran kelihatan. Dan sekira pukul 17.00 WIB Sdr. ABDUL memberi kabar bahwa sasaran Tugboat/Tongkang Royal 17 sudah terlihat, selanjutnya Terdakwa KAMARUDIN perintahkan agar segera diikuti dari belakang, jaga jarak aman jangan sampai kelihatan dan jangan sampai kehilangan jejak.
- pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 saksi CAPT ADE menghubungi Terdakwa KAMARUDIN menanyakan terkait perkembangan informasi, namun Terdakwa KAMARUDIN tidak bisa menjawab karena belum mendapat laporan dari Sdr. ABDUL.
- Kemudiana pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa KAMARUDIN baru mendapat kabar dari Sdr. ABDUL yang memberitahukan bahwa mereka telah selesai bekerja tanggal 20 September 2024 di malam hari dan langsung pulang ke Makassarr. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB Sdr. ABDUL memberi kabar kembali untuk memberitahukan bahwa mereka tidak jadi pulang ke Makassar karena gelombang terlalu kuat, maka akhirnya mereka pindah haluan menuju kearah Maumere (NTT) dan akan segera Sampai malam hari di Maumere.
- Bahwa yang memberikan dana operasional dan persiapan untuk melakukan pembajakan/perompakan yakni saksi CAPT ADE, lalu Terdakwa KAMARUDIN hanya menyiapkan crew pelaku perompak, sarana, sasaran sambil Terdakwa KAMARUDIN kendalikan jalannya dari daratan.
- Setelah selesai melakukan pembajakan/perompakan sekitar tanggal 26 September 2024, Terdakwa KAMARUDIN meminta pembayaran kepada saksi CAPT ADE, karena harus memberikan uang kepada anggota tim eksekusi yang sudah lari ke Maumere (NTT), dimana Terdakwa KAMARUDIN langsung meminta sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah). Namun yang diberikan hanya sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) karena FAME baru laku sebanyak 140 (seratus empat puluh ) Ton.
-
- Saksi WADI bersama-sama dengan saksi JUFRI dan Sdr. UDIN naik ke atas tongkang OB Royal 17, yang dimana Terdakwa I membawa pistol korek api dan langsung mengancam dan berhasil melumpuhkan 4 (empat) orang ABK kemudian mengikatnya dan dikurung di dalam kamar mandi. Selanjutnya saksi WADI ikut naik ke Tugboat bersama-sama dengan saksi BAS YAN dan Sdr. ARNOL melumpuhkan dan mengikat seluruh Crew Tugboat dan mengumpulkan serta menjaganya didalam ruang Mess Room sebelum saksi BAS YAN tinggal menuju kembali ke Tongkang.
- Saksi JUFRI bersama dengan Sdr. UDIN yakni menjaga di depan pintu kamar mandi tongkang, selama proses pembajakan/perompakan, selanjutnya bertugas menutup semua pintu keluar ruang Mess Room Tongkang Royal 17 saat selesai pembajakan/perompakan dan pergi menjauh.
- Sdr. UDIN pada saat itu mengikat tangan masing-masing ABK tongkang sebelum dimaksukan ke dalam kamar mandi dan berikutnya Sdr. UDIN juga yang menutup mata semua ABK tongkang, setelah berhasil melumpuhkan dan mengurung ABK tongkang, Sdr. UDIN bersama-sama dengan saksi JUFRI waktu itu bertugas menjaga para Sandra selama kegiatan pembajakan tersebut waktu itu.
- Saksi BAS YAN kembali ke tongkang setelah semua Crew baik yang di tongkang OB Royal 17 maupun yang di Tugboat Royal TB 17 berhasil dikuasai dan disandera, kemudian mengambil 1 (satu) orang ABK tongkang dan membawanya kesana kemari untuk mengoperasikan mesin-mesin pompa yang ada di OB Royal 17, untuk membantu proses pembongkaran FAME untuk dimuat kedalam Kapal Tanker yang datang mengambil waktu itu, sementara 3 (tiga) ABK yang lain saksi JUFRI jaga bersama dengan Sdr. UDIN.
- Sdr. LADUNGA waktu itu tidak ikut naik ke tongkang, namun ikut melakukan kegiatan pembajakan/perompakan untuk menguasai Tugboat Royal TB 17, dan sesuai pembagian tugas waktu itu bahwa Sdr. LADUNGA berperan mengambil alih kendali kapal tugboat, menghubungi / berkomunikasi dengan kapal tanker melalui radio VHF channel 69 atau channel 70, serta mengirim koordinat posisi untuk titik pertemuan antara kapal yang di bajak dengan kapl tanker pengangkut
- Sdr. ARNOL bersama-sama dengan saksi BAS YAN, Sdr. LADUNGA, dan saksi WADI naik ke atas tugboat Royal 17 kemudian melumpuhkan, mengikat, serta menjaga 10 (sepuluh) orang Crew selama proses pembajakan/perompakan muatan cargo FAME.
-
- Berdasarkan Sounding Report pada tanggal 23 September 2024 diketahui bahwa muatan Cargo berupa FAME (Fatty Acid Methyl Ester) yang berkurang dari OB. Royal 17 sebanyak 996,062 KL (sembilan ratus sembilan puluh enam koma nol enam puluh dua) kilo meter. Selain itu, barang-barang kapal yang hilang berupa 1 (satu) unit radar, 4 (empat) unit radio HT, 1 (satu) buah telepon anjungan, 2 (dua) buah pisau dapur, 2 (dua) pasang safety shoes 1 (satu) buah teropong, 1 (satu) kapak besar. Serta barang-barang pribadi milik Crew Kapal dan Crew Tongkang berupa 14 (empat belas) unit handphone dan uang tunai Rp.16.100.000,- (enam belas juta seratus rupiah). Dan merusak alat-alat komunikasi dan navigasi kapal diantaranya 1 (satu) unit AIS (Automatic Identification System) 2 (dua) buah unit radio VHF, 1 (satu) pengeras suara merk TOA, 1 (satu) unit Cable Antena / FMS Engine Kit, 1 (satu) unit radio SSB dan 1 (satu) unit track GPS (Global Positioning System).
- Bahwa berdasarkan data Bill Of Lading (dokumen resmi terkait informasi barang yang dikirim) pemilik dari FAME (Fatty Acid Methyl Ester) sebanyak 996,062 KL (sembilan ratus sembilan puluh enam koma nol enam puluh dua) kilo liter yang diangkut menggunakan Tugboat Royal TB 17 menarik OB. Royal 17 tersebut PT. Sukajadi Sawit Mekar yang dikirimkan kepada pihak PT. AKR Corporindo, sedangkan PT. Pancaran Maritim Transportindo bertindak selaku Transportir.
- Sehingga dalam hal ini kerugian yang dialami akibat hilang minyak FAME (Fatty Acid Methyl Ester) adalah sebesar Rp.11.952.744.000,- (sebelas miliyar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat rupiah), di mana memperoleh angka tersebut jika dirincikan yakni (jumlah hilang barang x harga fame per liter sesuai index dari ESDM) bahwa 996,062 KL = 996.062 Liter, maka dapat dihitung yakni 996,062 liter x Rp.12.000,- = Rp.11.952.744.000,- (sebelas miliyar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat rupiah).
Perbuatan terdakwa KAMARUDIN bin LA MASUDINI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP |