Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2025/PN Spt 1.RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
2.ANDEP SETIAWAN, S.H.
3.Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
1.DICKSON MARELLU anak dari YOSEPH MARELLU
2.MUH AKBAR ANSHARI alias AKBAR bin DARWIS
3.MARULI PARDOMUAN HUTAHAEAN anak dari JAIDIN HUTAHAEAN
4.RIZAL bin IHSAM
5.KRIST DENY LUDRIK anak dari JUSTEIN KAHIKING
6.MUHTAR bin AMIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Pelayaran
Nomor Perkara 63/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-62/O.2.11/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
2ANDEP SETIAWAN, S.H.
3Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKSON MARELLU anak dari YOSEPH MARELLU[Penahanan]
2MUH AKBAR ANSHARI alias AKBAR bin DARWIS[Penahanan]
3MARULI PARDOMUAN HUTAHAEAN anak dari JAIDIN HUTAHAEAN[Penahanan]
4RIZAL bin IHSAM[Penahanan]
5KRIST DENY LUDRIK anak dari JUSTEIN KAHIKING[Penahanan]
6MUHTAR bin AMIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKDICKSON MARELLU anak dari YOSEPH MARELLU
2ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKMUH AKBAR ANSHARI alias AKBAR bin DARWIS
3ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKMARULI PARDOMUAN HUTAHAEAN anak dari JAIDIN HUTAHAEAN
4ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKRIZAL bin IHSAM
5ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKKRIST DENY LUDRIK anak dari JUSTEIN KAHIKING
6ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKMUHTAR bin AMIR
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------- Bahwa Terdakwa I DICKSON MARELLU anak dari YOSEPH MARELLU, Terdakwa II MUH AKBAR ANSHARI alias AKBAR bin DARWIS, Terdakwa III MARULI PARDOMUAN HUTAHAEAN anak ------------- dari JAIDIN HUTAHAEAN, Terdakwa IV RIZAL bin IHSAM, Terdakwa V KRIST DENY LUDRIK anak dari JUSTEIN KAHIKING, dan Terdakwa VI MUHTAR bin AMIR pada waktu di hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Laut Jawa pada Koordinat 04° 12’138 “LS-113° 49’371 “BT Wilayah Perairan Laut Republik Indonesia, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “barang siapa dengan menggunakan kapal, diancam karena melakukan pembajakan di tepi laut, melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal atau terhadap orang atau barang di atas di perairan Indonesia yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

    • Bahwa berawal dari perkenalan saksi CAPT ADE dengan Terdakwa DICKSON MARELLU Pada bulan April 2024, yang dimana pada saat itu Terdakwa DICKSON MARELLUA bekerja di Kapal MT. Blue Ocean 168 sebagai Chief Officer di bawah pimpinan Sdr. MIKE. Kemudian Kapal MT. Blue Ocean status sewa beli oleh PT. Cakrawala Sejahtera, dan pada kesempatan itu Terdakwa DICKSON MARELLU ditawari oleh saksi CAPT ADE bekerja di PT. Cakrawala Sejahtera terhitung dari bulan April 2024 hingga sekarang.
    • Bahwa Crew Kapal ada MT. BLUE OCEAN ada 6 (enam) orang, sebagai berikut:
    • Terdakwa I DICKSON MARELLU anak dari YOSEPH MARELLU jabatan Nahkoda;
    • Terdakwa II MUH AKBAR ANSHARI alias AKBAR bin DARWIS jabatan Oiler;
    • Terdakwa III MARULI PARDOMUAN HUTAHAEAN anak dari JAIDIN HUTAHAEAN jabatan AB Juru Mudi;
    • Terdakwa IV RIZAL bin IHSAM AB Juru Mudi;
    • Terdakwa V KRIST DENY LUDRIK anak dari JUSTEIN KAHIKING jabatan Chief Engineer;.
    • Terdakwa VI MUHTAR bin AMIR jabatan Masinis II.
    • Yang tidak ada di atas kapal ada 6 (enam) orang Crew Kapal MT. BLUE OCEAN, sebagai berikut:
    • Sdr. HASAN jabatan Chief officer sedang Off/Cuti;
    • Sdr. RIZKI jabatan Second officer sedang Off/Cuti;
    • Sdr. HASWANTO jabatan Masinis III sedang Off/Cuti;
    • Sdr. JENLY KALIGIS jabatan Bosun sedang Off/Cuti;
    • Sdr. HOKER NOLI PITER jabatan AB Juru Mudi sedang Off/Cuti;
    • Sdr. HENDRO jabatan Koki sedang izin pulang ke Bawean-Jawa Timur karena istri sedang sakit dikampung.
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 kapal MT Blue Ocean 168 berangkat dari Jetty Jagat Batam dengan tujuan Jakarta, dan tiba di Pelabuhan Marunda pada hari Sabtu tanggal 21 April 2024, selama 4 bulan kapal stand by di Marunda.
    • Sebelum bulan Agustus 2024 kapal MT. Blue Ocean 168 berlabuh di Pelabuhan Marunda-Jakarata, Terdakwa I DICKSON MARELLU dihubungi oleh saksi CAPT ADE memerintahkan Terdakwa I DICKSON MARELLU dan Terdakwa V KRIST DENY LUDRIK datang ke Mall Artha Gading, lalu sesampainya di Mall Artha Gading disusul oleh Sdr. BONAR, setelah itu, saksi CAPT ADE memberitahukan kepada Terdakwa I DICKSON MARELLU bahwa nanti ada coleg, untuk tujuan akan di informasikan kembali oleh saksi CAPT ADE pada saat kapal sudah berlayar dan untuk semua Crew kapal mendapat bonur sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). setelah pertemuan tersebut Terdakwa I DICKSON MARELLU dan Terdakwa V KRIST DENY LUDRIK kembali ke Kapal dan sesampainya di kapal tepatnya di ruang mess room Terdakwa I DICKSON MARELLU bertemu dengan Sdr. RIZKI, lalu Terdakwa I DICKSON MARELLU menyampaikan rencana ada coleg untuk Crew, namun Crew yang lain belum diberitahu oleh Terdakwa I DICKSON MARELLU terkait adanya coleg, karena pesan dari Sdr. BONAR jangan dulu diberitahu ke Crew yang ada dikapal karena untuk kegiatan coleg belum pasti.
    • Kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Agutus 2024 sekira pukul 13.24 WIB dengan muatan kosong kapal MT. Blue Ocean 168 Cash Off dari pelabuhan Marunda-Jakarta tujuan Morowali sesuai dengan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan Syahbandar.
    • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 04.30 WIB kapal MT. Blue Ocean 168 berlabuh di Masalembo karena mesin sedang ada kendala dan cuaca pada saat itu  sedang buruk, lalu Terdakwa I DICKSON MARELLU memutuskan untuk pindah berlabuh ke pulau Keramaian. Atas kejadian tersebut Terdakwa I DICKSON MARELLU melaporkan kepada saksi CAPT ADE.
    • bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 19.20 WIB kapal MT. Blue Ocean 168 berlabuh di pulau Keramaian untuk perbaikan mesin, mulai tanggal 28 Agustus 2024 s.d. 20 September 2024 Terdakwa I DICKSON MARELLU tidak ingat pastinya bahwa ada komunikasi dengan saksi CAPT ADE yang mengatakan bahwa kapal akan coleg di antara Tanjung Selatan dan Keramian serta memerintahkan Terdakwa DICKSON MARELLU untuk standby di Radio VHF Chanel 6973, panggil kapal itu dengan sandi “Gudang Garam Samsoe.
    • Pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 saksi CAPT ADE menghubungi menyampaikan bahwa tanggal 20 September 2024 akan melakukan coleg (mengambil minyak).
    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 Sekira Pukul 04.00 WIB di Wilayah Pulau Keramaian Laut Jawa Terdakwa IV RIZAL mendapatkan perintah untuk melakukan pembajakan/perompakan terhadap kapal TB. Royal 17 dan OB. Royal 17, dengan menggunakan kapal MT.  Blue Ocean 168 di buritan kapal.
    • Kemudian sekira pukul 05.00 WIB kapal menuju ke arah yang sudah di tentukan oleh saksi CAPT ADE yang memberikan perintah kepada Terdakwa I DICKSON MARELLU menuju tongkang yang akan diambil BBM jenis FAME. Sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa VI MUHTAR bersama Crew ABK kapal MT. Blue Ocean bertemu tongkang yang dimaksud dan langsung merapat di tongkang tersebut.
    • Selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB kapal MT. Blue Ocean 168 berangkat dari pulau keramaian menuju lokasi coleg di perairan antara Tanjung Selatan dan Keramaian, lalu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I DICKSON MARELLU komunikasi melalui Radio VHF channel 69 channel 73 untuk memanggil kapal Tugboad yang menggandeng tongkang muatan FAME dengan kode panggilan “Gudang Garam Samsoe”, setelah sekian kali Terdakwa I DICKSON MARELLU memanggil di radio ada yang menyahut “Masuk Gudang Garam Samsoe”, kemudian Terdakwa I DICKSON MARELLU meminta signal, setelah itu Capt Tugboat memberikan sinyal dengan cara lampu kelap kelip dari kejauhan, lalu Terdakwa I DICKSON MARELLU mengejar kapal Tugboad tersebut dengan kecepatan 5 (lima) knot kurang lebih 3 (tiga) jam kapal MT. Blue Ocean 168 baru bisa mendekat, lalu Capt kapal Tugboad melalui Radio VHF channel 69 73 mengatakan “kapal untuk sandar disebelah kiri tongkang” dan terlihat nama tongkang Royal 17 setelah kapal MT. BLUE OCEAN 168 sandar di tongkang Royal 17, lalu melalui Radio VHF channel 69 channel 73 Capt kapal Tugboad mengatakan “kapal dipindah kesebelah kanan tongkang”, dan Terdakwa I DICKSON MARELLU menjawab “tidak usah, di sini saja”. Selanjutnya sekira pukul 24.00 WIB  posisi kapal MT. Blue Ocean 168 aman dan terikat di tongkang Royal 17, lalu Crew kapal MT. Blue Ocean 168 sebanyak 6 orang diantaranya Sdr. HASAN jabatan Chief officer, Sdr. RIZKY jabatan Second officer, Sdr. JENLY KALIGIS jabatan Bosun, Terdakwa IV RIZAL jabatan AB Juru Mudi, Sdr. HOKER NOLI PITER jabatan AB Juru Mudi, dan Terdakwa III MARULI PARDOMUAN HUTAHAEAN jabatan AB Juru Mudi yang melakukan proses bongkar minyak dari tongkang Royal 17 muat ke kapal MT. Blue Ocean 168 dengan menggunakan hose / selang yang ada sudah disiapkan di kapal MT. Blue Ocean 168;
    • Pada saat itu pembongkaran minyak FAME yang ada di kapal Tongkang Royal 17 yang akan dipindahkan ke Kapal  MT Blue Ocean 168 bersama dengan seluruh ABK (Anak Buah Kapal) MT Blue Ocean 168 yaitu Sdr. PITER, Terdakwa III MARULI PARDOMUAN HUTAHAEAN, Sdr JENLI, Sdr HASANUDIN tugasnya sebagai pengatur kran muatan manhole, Terdakwa I DICKSON MARELLU di ruangan anjungan tugasnya mengatur kecepatan kapal, dan komunikasi dengan Capt TB. Royal TB. 17, kemudian Sdr RIZKI tugasnya bertanya dan mengawasi tentang muatan disetiap tangki, Terdakwa V KRIST DENY LUDRIK, Terdakwa VI MUHTAR, Sdr ANTO, dan Terdakwa II AKBAR bertugas untuk membantu Mualim I melakukan kontrol muatan, menjaga pompa cargo, menjaga mesin kompresor agar tekanan  cargo bekerja dengan baik, mengatur mesin agar pemuatan minyak FAME ke ruang manhole stabil.
    • Kemudian setelah para ABK tongkang telah diamankan, selanjutnya kapal MT. Blue Ocean 168 sudah merapat di tongkang sebelah kiri tongkang dan kapal MT. Blue Ocean 168  sebelah kanan langsung di konekan hose, kemudian pasang selang hose tersebut diangkat ke sebalah kanan tongkang dengan proses penyedotan atau transfer cargo muatan FAME tersebut kurang lebih 4 (empat) jam sampai dengan selesainya penyedotan. Dan untuk pompa cargo yang berada di tongkang sudah standby atau hidup sehingga Terdakwa VI MUHTAR bersama Crew ABK kapal MT. Blue Ocean hanya menyambungkan Hose ke Reduser kran / semacam plan kran yang ada pada tongkang, setelah semua sudah terkonek semua mencari untuk membuka kran reduser cargo yang berada di bagian sebelah kanan tongkang dan barulah minyak tersebut bisa di salurkan dengan kencang. Konek hose dan selang yang digunakan untuk menyalurkan minyak FAME tersebut milik kapal tongkang OB. Royal 17 dan milik kapal MT. Blue Ocean 168.
    • Setelah selesai proses tersebut kapal MT. Blue Ocean 168 langsung bergerak kearah Kalimantan tepatnya di Pulai Kunyit - Kota baru. Selama perjalanan ada beberapa SPOB yang mendekat kearah kapal MT. Blue Ocean untuk transfer barang minyak jenis FAME tersebut.
    • Bahwa minyak FAME hasil perompakan dari kapak Tongkang Royal 17 di jual di Pulau Tanjung Kunyit di laut  Wilayah Kalimantan Selatan. Minyak FAME yang ada di dalam Kapal MT Blue Ocean 168  di jual dengan cara Kapal SPOB merapat ke kapal MT. Blue Ocean 168  dan muatan FAME dipindahkan ke kapal SPOB.
    • Bahwa SPOB yang sudah berhasil merapat ada sekitar 4 (empat) SPOB karena pada saat itu Terdakwa VI MUHTAR bin AMIR tidak melihat jelas karena Terdakwa VI MUHTAR bin AMIR sifatnya mobile kearah kamar mesin sesuai tugas tanggung jawab Terdakwa VI MUHTAR bin AMIR, dan nama-nama SPOB tersebut Terdakwa VI MUHTAR bin AMIR tidak melihat sama sekali karena situasi pada saat itu malam hari.
    • Setelah kapal berlabuh di Pulau Kunyit - Kota Baru, kapal akan menuju ke makasar yang sudah diarahkan oleh saksi CAPT ADE, namun setelah mendapatkan jaringan kapal langsung berubah haluan ke Morowali - Kendari dan sebelum sampai di Morowali disekitar pulau Wawoni - Kendari ada 1 (satu) unit SPOB yang mendekat yang Bernama SPOB KERA dan langsung merapat ke kapal MT. Blue Ocean 168 dan langsung melakukan kegiatan pemindahan minyak BBM jenis Fame dengan banyaknya muatan yang dipindahkan sekitar ±200KL yang diinfokan dari Crew kapal SPOB KERA dengan rincian sebagai berikut :
    • Tangki belakang kanan kiri sebanyak masing-masing 25 (dua puluh lima) KL,
    • Tangki tengah kanan kiri isi penuh masing-masing 50 (lima puluh) KL,
    • Tangki depan kanan kiri dengan volume 50 (lima puluh) KL dan diambil Kesimpulan hanya terisi masing-masing 25 (dua puluh lima) KL,
    • Total minyak Fame yang keluar  ±200 (dua ratus) KL.

Setelah proses pemindahan selesai dilakukan, kapal MT. Blue Ocean 168 berpindah haluan menuju Bitung - Sulut, dan sekira pukul 05.00 WITA Terdakwa VI MUHTAR menghubungi Sdr. YUSUF yang berada di Marosi untuk menawarkan Minyak B35 (FAME campur).

    • Cara Terdakwa VI MUHTAR menawarkan Minyak B35 (FAME campur) kepada Sdr. YUSUF yaitu dengan cara menghubungi Sdr. YUSUF  dengan menggunakan komunikasi handphone dengan percakapan sebagai berikut :
    • Terdakwa VI MUHTAR : “Bang kami ada Biosolar dan B35”,
    • Sdr. YUSUF : “Boleh, saya minta sampel”,
    • Terdakwa VI MUHTAR : “ya, akan saya kirimkan lewat foto”,
    • Sdr. YUSUF : “ya, saya kasih harga Rp. 9.500,- per liter”,
    • Terdakwa VI MUHTAR : “Oke, setuju”,

setelah itu, crew ABK kapal MT. Blue Ocean 168 langsung mengerjakan selama ±1 jam.

    • Bahwa banyak minyak  B35 (FAME campur) yang telah Terdakwa VI MUHTAR jual kepada Sdr. YUSUF sebanyak ± 60 (enam puluh) KL dengan harga perliter Rp. 9.500,- (sembilan ribu rupiah) perliter yang berada di Marosi dengan total uang yang diperoleh sebesar Rp. 570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh juta rupiah).
    • Kemudian uang tersebut dikirimkan oleh Sdr. YUSUF ke rekening Terdakwa II AKBAR sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ditransfer ke rekening Bank mandiri atas nama Terdakwa VI MUHTAR.
    • Lalu dari hasil penjual awal tersebut Terdakwa VI MUHTAR mendapat bagian sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
    • Kemudian yang bertanggung jawab terhadap muatan FAME dan penjualan minyak FAME yang ada di atas kapal MT. Blue Ocean 168  adalah Terdakwa I DICKSON MARELLU dan MUALIM I Sdr. HASANUDIN.
    • Selanjutnya sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) KL yang berada di Bitung - Sulawesi Utara ke pembeli atas nama saudara PAIS dengan harga Rp. 7000,- (tujuh ribu rupiah) perliter dan total penjualan seluruhnya sebesar Rp. 273.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dan hasil tersebut Terdakwa VI MUHTAR bagikan kepada ABK sebanyak 12 orang dengan pembagian 1 (satu) orangnya sekitar  ± Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dengan cara ditransfer melalui bangking Bank Mandiri. Setelah penjualan yang Terdakwa VI MUHTAR lakukan di daerah Bitung - Sulawesi Utara sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) KL tersebut ada lagi yang Terdakwa VI MUHTAR jual kepada Sdr. CAPT DOMINGUS sebanyak 30 (tiga puluh) KL di daerah Bitung - Sulawesi Utara dengan harga perliter Rp. 7500,- (tujuh ribu lima ratus) perliter dan total penjualan seluruhnya sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dan hasil tersebut Terdakwa VI MUHTAR bin AMIR bagikan kepada ABK sebanyak 12 orang dengan pembagian 1 (satu) orangnya sekitar ± Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dengan cara ditransfer melalui bangking Bank Mandiri.
    • Bahwa berdasarkan laporan Sdr. HASAN untuk muatan minyak FAME yang berhasil diambil dan di pindahkan dari kapal tongkang OB. Royal 17 ke kapal MT. Blue Ocean 168  kurang lebih sebanyak 840 (delapan ratus empat puluh) KL.
    • Minyak FAME sebanyak kurang lebih 840 (delapan ratus empat puluh) KL yang diambil dari tongkang OB. Royal 17, dijual selama perjalanan dari daerah Bunati sampai ke Kunyit, Tanah Laut, Kalimantan Selatan dan di daerah dekat Morosi Sulawesi Tenggara, dengan rincian :
    • Pada tanggal 22 September 2024, dalam perjalanan di sekitar Bunati ada 3 (tiga) kapal SPOB termasuk kapal yang mengisi BBM kapal (Bungker), untuk nama kapal yang Terdakwa V KRIST DENY LUDRIK ketahui yaitu kapal SPOB JAYADI 08, Terdakwa V KRIST DENY LUDRIK mengetahui nama kapal tersebut karena kapal tersebut yang kasi bungker BBM MT. Blue Ocean 168, untuk yang lain Terdakwa V KRIST DENY LUDRIK tidak tau nama kapalnya.
    • Pada tanggal 23 September 2024, saat kapal MT. Blue Ocean 168 labuh jangkar di Pulau Kunyit, saat itu langsung ada 1 (satu) kapal SPOB yang merapat dan langsung di bongkar muatan minyak FAME, kemudian sekira pukul 10.00 WITA ada 1 (satu) SPOB lagi yang bungker BBM tapi juga membongkar minyak FAME untuk nama kapalnya SPOB SASANGGA 01, kemudian  sekira pukul 13.00 WIB saat melakukan bungker air tawar ada 1 (satu) lagi kapal SPOB yang merapat  dan Kembali di bongkar muatan minyak FAME dan selesai bongkar sekira pukul 15.00 WIB.
    • Kemudian pada tanggal 26 September 2024 dalam perjalanan berlayar menuju Morowali sekira pukul 01.00 WIB, di daerah Morosi, ada 1 (satu) kapal SPOB lagi dan muatan minyak FAME dibongkar sekitar kurang lebih 200 (dua ratus) KL, kemudian sekira pukul 05.00 WITA di daerah Morosi juga kami ada menjual sisa muatan FAME dan BBM kapal sebanyak 60 (enam puluh) Ton.

Jadi total minyak FAME dijual ke 8 (delapan) kapal untuk nama kapalnya yang Terdakwa V KRIST DENY LUDRIK ketahui yakni kapal SPOB JAYADI 08 dan kapal SPOB SASANGGA 01, untuk siapa pembelinya Terdakwa V KRIST DENY LUDRIK tidak mengetahui, untuk harga jualnya Terdakwa V KRIST DENY LUDRIK tidak mengetahui kecuali penjualan yang 60 (enam puluh) Ton di dekat Morosi, karena merupakan kelebihan muatan FAME yang di campur dengan BBM kapal dan di jual dengan harga Rp. 9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

    • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 03.30 WIB melalui Radio VHF chanel 6973 Capt kapal Tugboad memerintahkan untuk berhenti karena sudah pagi, lalu Terdakwa I DICKSON MARELLU memerintahkan Capt kapal tugboat memberitahu Crew tongkang untuk melepas hose, lalu hose yang terpasang di tongkang Royal 17 dilepas oleh crew tongkang ditarik ke kapal MT. Blue Ocean 168, lalu Crew tongkang melepas ikatan tali tambat dan kapal MT. Blue Ocean 168 berlayar meninggalkan tongkang Royal 17 sampai setibanya ada sinyal di daerah Bunati saksi CAPT ADE menghubungi Terdakwa I DICKSON MARELLU mengatakan sebelum kapal berlayar sampai ke tujuan Pulau Tanjung Kunyit, Kota Baru Kalimanta Selatan, akan ada kapal SPOB yang merapat untuk melakukan bunker.
    • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 20.00 WITA s.d. 24.00 WITA kapal MT. Blue Ocean 168 berlayar di Bunati, pada saat itu Terdakwa I DICKSON MARELLU sedang beristirahat di kamar, namun Terdakwa I DICKSON MARELLU mengetahui adanya aktivitas proses Bunker / muat dan bongkar ke 1 (satu) buah Tugboad dan 2 (dua) buah SPOB dan untuk berapa banyak bunker BBM solar dan bongkar FAME Terdakwa I DICKSON MARELLU tidak mengetahui, hanya Sdr. HASAN jababatan Chief Officer yang mengetahui.
    • Kemudian hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 01.00 WITA kapal MT. Blue Ocean 168 berlabuh di Pulau Tanjung Kunyit, Kota Baru-Kalimantan Selatan dan melakukan proses Bunker / muat BBM Solar dari SPOB ke kapal MT. Blue Ocean 168 sebanyak 10 (sepuluh) Ton atau 10.000 (sepuluh ribu) Liter dan bongkar FAME dari kapal MT. Blue Ocean 168 ke SPOB selesai sekira pukul 04.00 WITA, lalu sekira pukul 10.00 WITA melakukan proses bongkar FAME dari kapal MT. Blue Ocean 168 ke SPOB Terdakwa I DICKSON MARELLU tidak mengetahui berapa banyak, lalu sekira pukul 12.00 WITA melakukan pengisian air tawar dari kapal kayu ke kapal MT. Blue Ocean 168, lalu sekira pukul 13.00 WITA melakukan proses bongkar FAME dari kapal MT. Blue Ocean 168 ke SPOB, lalu sekira pukul 15.00 WITA kapal MT. Blue Ocean 168 berlayar tujuan Makassar.
    • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 02.00 WITA kapal MT. Blue Ocean 168 pada saat kapal berlayar tujuan Makassar Terdakwa I DICKSON MARELLU dihubungi oleh saksi CAPT ADE yang memerintahkan untuk merubah tujuan kapal ke Morowali untuk bongkar sisa FAME yang ada di kapal.
    • Lalu pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 16.00 WITA kapal MT. Blue Ocean 168 pada saat kapal berlayar tujuan Morowali, kemudian saksi CAPT ADE menghubungi Terdakwa I DICKSON MARELLU mangatakan bahwa kapan dirubah tujuan ke Bitung.
    • Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 01.00 WITA kapal MT. Blue Ocean 168 pada saat kapal berlayar sebelum tujuan Bitung melintas di daerah Morosi kapal MT. Blue Ocean 168 melakukan proses bongkar FAME ke kapal SPOB, lalu sekira pukul 08.00 WITA kapal selesai bongkar dan melanjutkan perjalanan ke Bitung.
    • Bahwa untuk isi muatan FAME yang ada pada TB. Royal 17 dan OB. Royal 17 dipindahkan atau disalin pada kapal MT Blue Ocean 168 dengan warna lambung hitam merah, dinding warna putih dan lantai dek warna hijau, cerobong warna kuning.
    • Bahwa untuk FAME sebanyak  840 (delapan ratus empat puluh) KL terpecah dijual ke kapal-kapal, sebagai berikut:
      • 1 (satu) buah kapal Tug Boad dan 2 (dua) buah kapal SPOB di Bunati;
      • 3 (tiga) buah kapal SPOB di Pulau Tanjung Kunyit, Kota Baru - Kalimantan Selatan;
      • 1 (satu) buah kapal SPOB di Morosi - Sulawesi Tenggara.

Bahwa untuk pihak pembeli Terdakwa I DICKSON MARELLU tidak mengetahui, karena yang berhubungan langsung adalah saksi CAPT ADE.

    • Bahwa untuk pengisian tidak menggunakan alat ukur, namun diperkirakan ada yang muatan 40-90 Ton dan ada juga 100-200 Ton.
    • Bahwa Terdakwa I DICKSON MARELLU mendapatkan uang sebanyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari saksi CAPT ADE untuk semua Crew sebanyak 12 (dua belas) orang, uang tersebut adalah bonus dari kegiatan melakukan proses bongkar FAME dari tongkang Royal 17, lalu Terdakwa I DICKSON MARELLU membagi dengan masing-masing orang mendapatkan uang sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
    • Bahwa Terdakwa I DICKSON MARELLU ada menerima uang total sebesar Rp 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) dengan rincian yang Pertama Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta) dan yang Kedua Rp Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) di transfer melalui Banking dari Rekning Sdr. RIZKY ke rekening tabungan Terdakwa I DICKSON MARELLU, lalu yang Ketiga sebanyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) diberikan secara cash oleh Sdr. RIZKI.
    • Bahwa Terdakwa I DICKSON MARELLU berkomunikasi dengan saksi CAPT ADE menggunakan 1 (satu) buah Handphone Xiaomi Redmi 1 A warna biru dengan nomor IMEI 1: 866681063623607, IMEI 2: 866681063623615 dengan nomor sim card Telkomsel 081291525608, dan untuk nomor handphone saksi CAPT ADE 081213312202.
    • Bahwa Tahap penjualan FAME yang sudah diblending atau dicampur denagan BBM adalah sebagai berikut  :
      • Membuang/bongkar sebanyak 60 (enam puluh) Kl dengan hasil Rp. 570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh juta rupiah), uang tersebut terbagi menjadi 2 yaitu masuk ke atm BNI Oiler a.n. AKBAR sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan 2 kali transaksi yaitu oleh rekening Mandiri a.n. MUHAMMAD NUR sebanyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal dan waktu 26 September 2024, 05:44:51 dan rekening Mandiri a.n. YUSUF BAWAN sebanyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal dan waktu 26 September 2024, 05:43:33 dan RP. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) masuk ke ATM BASS Terdakwa VI MUHTAR.
      • Membuang sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Kl dan Terdakwa II AKBAR tidak tahu harga jualnya dan Terdakwa II AKBAR mendapat bagian atau jatah dari BASS Terdakwa VI MUHTAR sebesar Rp. 22.500.000,- (dua pupuh dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal dan waktu 28 September 2024, 22:55:19.
      • Membuang sebanyak 30 (tiga puluh) Kl dan Terdakwa II AKBAR tidak tahu harga jualnya tetapi Terdakwa II AKBAR mendapat bagian atau jatah dari SEKEN Officer a.n. FAKHRIAN RIEZKY sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
      • Uang yang masuk di rekening Terdakwa II AKBAR yang totalnya Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dipecah kembali dengan 2 kali tahap pengiriman ke satu rekening a.n. FAKHRIAN RIEZKY yang pertama Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal dan waktu 27 September 2024, 03:30:03 dan yang kedua Rp. 204.170.000,- (dua ratus empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) pada tanggal dan waktu 28 September 2024, 08:22:15.
    • Bahwa Pembajakan/perompakan terhadap TB. Royal TB 17 dan tongkang OB. ROYAL 17 Crew belum menerima imbalan apapun Crew hanya mendapat uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dibagikan dianjungan dengan masing - masing mendapat sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yaitu Terdakwa II AKBAR, Terdakwa I DICKSON MARELLU, KKM Sdr. KRISNEDI, Koki Sdr. BABE, Terdakwa IV RIZAL, MAUALIM II Sdr. RIZKY.
    • Bahwa tidak ada FAME dan BBM yang tersisa dikarenakan habis dicleaning semua. Pada saat pemindahan FAME dari OB. Royal 17 KE MT. Blue Ocean Terdakwa II AKBAR melihat ada sampan/perahu berwarna biru putih yang bergantung berikat di bonder dibelakang tongkang sebelah kanan OB. Royal 17. Ciri-ciri perahu yang Terdakwa II AKBAR lihat yaitu seperti perahu nelayan berwarna putih beratap setengah dan terpasang antena.
    • Terdakwa II AKBAR mengetahui ada 3 (tiga)dari perahu yang sudah stand by di tongkang OB. Royal 17 yakni, orang pertama memiliki perawakan kurus dan menggunakan sabo, orang kedua memiliki perawakan gemuk dan menggunakan sweater, serta orang ketiga memiliki perawakan kurus dan menggunakan masker.
    • Bahwa yang memindahkan muatan FAME yang ada pada OB. Royal 17 ke MT. Blue Ocean 168 adalah ABK OB. Royal 17 itu sendiri sementara Terdakwa III MARULI PARDOMUAN HUTAHAEAN, MUALIM 1  Sdr. HASANUDIN, MUALIM 2 Sdr. RIZKI, BOSUN Sdr. JENLY KALIGIS, Terdakwa IV RIZAL dan Juru Mudi Sdr. PITER HOLY berperan menerima transferan minyak dari ABK OB. Royal 17.
    • Bahwa pada saat melakukan pembajakan / perompakan terhadap TB. Royal 17 dan OB. Royal 17 Terdakwa III MARULI PARDOMUAN HUTAHAEAN di perintah oleh chip offiser standby di kran tangki 3 (tiga) di MT. Blue Ocean 168 untuk buka kran pengisian setelah minyak sudah masuk dan waktu sudah memasuki sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa III MARULI PARDOMUAN HUTAHAEAN menghentikan kran tersebut selanjutnya menarik kembali selang lalu melepaskan tali yang teriukat pada OB Royal 17.
    • Bahwa FAME hasil perompakan/pembajakan terhadap kapal TB. Royal 17 dan OB. Royal 17 tersebut yang Terdakwa III MARULI PARDOMUAN HUTAHAEAN ketahui kapal SPOB yang kecil yang berada dipulau kunyit dan kapal datang sendiri kekapal MT. Blue Ocean 168 melalui komunikasi yang dilakukan oleh Perwira yang berada dianjungan dan mengatakan bahwa ini diperintah saksi CAPT ADE mengambil fame ke MT BLUE OCEAN 168 dan pengisian yang dilakukan tanpa plumeter/alat penghitung jumlah yang keluar sampai full, selanjutnya datang bergantian sekitar kurang lebih 5 kapal melakukan komunikasi dan mengambil FAME tersebut dan juga diperintah saksi CAPT ADE.
    • Bahwa penjualan BBM tersebut dilakukan melalui Pulau Kunyit dan di Pulau Bitung, yang mana hasil dari penjualan BBM yang dicampur FAME tersebut Terdakwa III MARULI PARDOMUAN HUTAHAEAN menerima uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) Terdakwa III MARULI PARDOMUAN HUTAHAEAN memerima cash sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Sdr RIZKY jabatan Mualim II, dan sisanya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh jutra rupiah) yang ditransfer ke Istri Terdakwa III MARULI PARDOMUAN HUTAHAEAN.
    • Bahwa minyak FAME yang ada di dalam Kapal MT Blue Ocean 168  di jual dengan cara Kapal SPOB merapat ke kapal MT. Blue Ocean 168  dan muatan FAME dipindahkan ke kapal SPOB. Pada saat itu SPOB yang merapat ke kapal MT Blue Ocean 168 Sebanyak 6 SPOB.
    • Bahwa uang bonus yang Terdakwa IV RIZAL terima dari saksi CAPT ADE melalui Terdakwa I DICKSON MARELLU sebesar RP.4.000.000,- (empat juta rupiah) secara Cash, dan dari Sdr. RIZKI (jabatan Mualim II ) sebesar RP 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan cara di transfer ke rekening Terdakwa IV RIZAL, 4 (empat) kali Transfer, yang pertama di transfer sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), yang kedua Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) , yang ketiga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), yang ke empat Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
    • Bahwa uang hasil pembajakan/perompakan minyak FAME di kapal TB. Royal TB. 17 menggandeng kapal Tongkang OB. Royal 17 sudah Terdakwa IV RIZAL pergunakan untuk membayar hutang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk kebutuhan istri, Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk membantu orang tua,  dan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk kebutuhan sehari hari di kapal, beli rokok, sabun.
    • Setelah kapal MT. Blue Ocean 168 berhasil sandar langsung mempersiapkan selang dan konek hose, pada saat itu kapal MT. Blue Ocean 168 sandar di sebelah kiri, sedangkan konek hose posisinya di seblah kanan, kemudian ABK kapal MT. Blue Ocean 168 turun ke tongkang untuk membantu menarik selang dan memasang konek hose di tongkang OB. Royal 17 yang kemudian di hubungkan menggunakan selang ke konek hose yang berada di kapal MT. Blue Ocean 168, setelah selesai memasang konek hose, langsung mulai memompa menggunakan 1 mesin pompa tongkang untuk memindahkan muatan minyak FAME dari tongkang OB. Royal 17 ke kapal MT. Blue Ocean 168, namun pada saat itu keluarnya kecil, kemudian ditambah lagi menggunakan pompa celup namun gagal, kemudian di coba ditambah dengan pompa striping kapal MT. Blue Ocean 168  yang langsung di celupkan ke manehole tongkang namun tidak maksimal jadi dihentikan, kemudian di coba menggunakan 2 (dua) mesin kargo milik tongkang OB. Royal 17 dan berhasil keluar lancar sampai selesai sekira pukul 04.30 WIB.
    • Bahwa pada saat kejadian yang membantu memasang konek hose menyusun selang, memasang pompa celup, memasang mesin striping adalah semua ABK kapal MT. Blue Ocean 168 kecuali Terdakwa I DICKSON MARELLU, Terdakwa V KRIST DENY LUDRIK dan koki Sdr. HENDRO, karena Terdakwa I DICKSON MARELLU dan  Terdakwa V KRIST DENY LUDRIK berada di anjungan mengawasi, sedangkan koki dari awal sampai akhir tidak ada ikut membantu tugasnya hanya masak saja.
    • Bahwa Terdakwa V KRIST DENY LUDRIK, tidak ada mendapatkan bagian apapun, Terdakwa V KRIST DENY LUDRIK hanya mendapatkan bagian dari hasil penjualan yang 60 (enam puluh) Ton di dekat Morosi karena merupakan sisa dari muatan FAME sebanyak 50 (lima puluh) Ton di oplos dengan BBM solar kapal MT. BLUE OCEAN 168, jadi tidak termasuk penjualan yang dari Bos kantor, untuk total uang yang diperoleh yaitu sebesar Rp. 570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh juta rupiah) dan yang di bagi Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) di bagi rata kepada seluruh Crew kapal sebanyak 12 orang dan satu orang ABK mendapat Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), dan sisa yang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) digunakan untuk uang kas kapal.
    • Berdasarkan Sounding Report pada tanggal 23 September 2024 diketahui bahwa muatan Cargo berupa FAME (Fatty Acid Methyl Ester) yang berkurang dari OB. Royal 17 sebanyak 996,062 KL (sembilan ratus sembilan puluh enam koma nol enam puluh dua) kilo meter. Selain itu, barang-barang kapal yang hilang berupa 1 (satu) unit radar, 4 (empat) unit radio HT, 1 (satu) buah telepon anjungan, 2 (dua) buah pisau dapur, 2 (dua) pasang safety shoes 1 (satu) buah teropong, 1 (satu) kapak besar. Serta barang-barang pribadi milik Crew Kapal dan Crew Tongkang berupa 14 (empat belas) unit handphone dan uang tunai Rp.16.100.000,- (enam belas juta seratus rupiah). Dan merusak alat-alat komunikasi dan navigasi kapal diantaranya 1 (satu) unit AIS (Automatic Identification System) 2 (dua) buah unit radio VHF, 1 (satu) pengeras suara merk TOA, 1 (satu) unit Cable Antena / FMS Engine Kit, 1 (satu) unit radio SSB dan 1 (satu) unit track GPS (Global Positioning System).
    • Bahwa berdasarkan data Bill Of Lading (dokumen resmi terkait informasi barang yang dikirim) pemilik dari FAME (Fatty Acid Methyl Ester) sebanyak 996,062 KL (sembilan ratus sembilan puluh enam koma nol enam puluh dua) kilo liter yang diangkut menggunakan Tugboat Royal TB 17 menarik OB. Royal 17 tersebut PT. Sukajadi Sawit Mekar yang dikirimkan kepada pihak PT. AKR Corporindo, sedangkan PT. Pancaran Maritim Transportindo bertindak selaku Transportir.
    • Sehingga dalam hal ini kerugian yang dialami akibat hilang minyak FAME (Fatty Acid Methyl Ester) adalah sebesar Rp.11.952.744.000,- (sebelas miliyar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat rupiah), di mana memperoleh angka tersebut jika dirincikan yakni (jumlah hilang barang x harga fame per liter sesuai index dari ESDM) bahwa 996,062 KL = 996.062 Liter, maka dapat dihitung yakni 996,062 liter x Rp.12.000,- = Rp.11.952.744.000,- (sebelas miliyar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat rupiah).

            Perbuatan Terdakwa I DICKSON MARELLU anak dari YOSEPH MARELLU, Terdakwa II MUH AKBAR ANSHARI alias AKBAR bin DARWIS, Terdakwa III MARULI PARDOMUAN HUTAHAEAN anak             dari JAIDIN HUTAHAEAN, Terdakwa IV RIZAL bin IHSAM, Terdakwa V KRIST DENY LUDRIK anak dari JUSTEIN KAHIKING, dan Terdakwa VI MUHTAR bin AMIR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 439 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

------------- Bahwa Bahwa Terdakwa I DICKSON MARELLU anak dari YOSEPH MARELLU, Terdakwa II MUH AKBAR ANSHARI alias AKBAR bin DARWIS, Terdakwa III MARULI PARDOMUAN HUTAHAEAN anak ------ dari JAIDIN HUTAHAEAN, Terdakwa IV RIZAL bin IHSAM, Terdakwa V KRIST DENY LUDRIK anak dari JUSTEIN KAHIKING, dan Terdakwa VI MUHTAR bin AMIR, pada waktu di hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Laut Jawa pada Koordinat 04° 12’138 “LS-113° 49’371 “BT Wilayah Perairan Laut Republik Indonesia, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lain atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------

    • Bahwa berawal dari perkenalan saksi CAPT ADE dengan Terdakwa DICKSON MARELLU Pada bulan April 2024, yang dimana pada saat itu Terdakwa DICKSON MARELLUA bekerja di Kapal MT. Blue Ocean 168 sebagai Chief Officer di bawah pimpinan Sdr. MIKE. Kemudian Kapal MT. Blue Ocean status sewa beli oleh PT. Cakrawala Sejahtera, dan pada kesempatan itu Terdakwa DICKSON MARELLU ditawari oleh saksi CAPT ADE bekerja di PT. Cakrawala Sejahtera terhitung dari bulan April 2024 hingga sekarang.
    • Bahwa Crew Kapal ada MT. BLUE OCEAN ada 6 (enam) orang, sebagai berikut:
    • Terdakwa I DICKSON MARELLU anak dari YOSEPH MARELLU jabatan Nahkoda;
    • Terdakwa II MUH AKBAR ANSHARI alias AKBAR bin DARWIS jabatan Oiler;
    • Terdakwa III MARULI PARDOMUAN HUTAHAEAN anak dari JAIDIN HUTAHAEAN jabatan AB Juru Mudi;
    • Terdakwa IV RIZAL bin IHSAM AB Juru Mudi;
    • Terdakwa V KRIST DENY LUDRIK anak dari JUSTEIN KAHIKING jabatan Chief Engineer;.
    • Terdakwa VI MUHTAR bin AMIR jabatan Masinis II.
    • Yang tidak ada di atas kapal ada 6 (enam) orang Crew Kapal MT. BLUE OCEAN, sebagai berikut:
    • Sdr. HASAN jabatan Chief officer sedang Off/Cuti;
    • Sdr. RIZKI jabatan Second officer sedang Off/Cuti;
    • Sdr. HASWANTO jabatan Masinis III sedang Off/Cuti;
    • Sdr. JENLY KALIGIS jabatan Bosun sedang Off/Cuti;
    • Sdr. HOKER NOLI PITER jabatan AB Juru Mudi sedang Off/Cuti;
    • Sdr. HENDRO jabatan Koki sedang izin pulang ke Bawean-Jawa Timur karena istri sedang sakit dikampung.
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 kapal MT Blue Ocean 168 berangkat dari Jetty Jagat Batam dengan tujuan Jakarta, dan tiba di Pelabuhan Marunda pada hari Sabtu tanggal 21 April 2024, selama 4 bulan kapal stand by di Marunda.
    • Sebelum bulan Agustus 2024 kapal MT. Blue Ocean 168 berlabuh di Pelabuhan Marunda-Jakarata, Terdakwa I DICKSON MARELLU dihubungi oleh saksi CAPT ADE memerintahkan Terdakwa I DICKSON MARELLU dan Terdakwa V KRIST DENY LUDRIK datang ke Mall Artha Gading, lalu sesampainya di Mall Artha Gading disusul oleh Sdr. BONAR, setelah itu, saksi CAPT ADE memberitahukan kepada Terdakwa I DICKSON MARELLU bahwa nanti ada coleg, untuk tujuan akan di informasikan kembali oleh saksi CAPT ADE pada saat kapal sudah berlayar dan untuk semua Crew kapal mendapat bonur sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). setelah pertemuan tersebut Terdakwa I DICKSON MARELLU dan Terdakwa V KRIST DENY LUDRIK kembali ke Kapal dan sesampainya di kapal tepatnya di ruang mess room Terdakwa I DICKSON MARELLU bertemu dengan Sdr. RIZKI, lalu Terdakwa I DICKSON MARELLU menyampaikan rencana ada coleg untuk Crew, namun Crew yang lain belum diberitahu oleh Terdakwa I DICKSON MARELLU terkait adanya coleg, karena pesan dari Sdr. BONAR jangan dulu diberitahu ke Crew yang ada dikapal karena untuk kegiatan coleg belum pasti.
    • Kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Agutus 2024 sekira pukul 13.24 WIB dengan muatan kosong kapal MT. Blue Ocean 168 Cash Off dari pelabuhan Marunda-Jakarta tujuan Morowali sesuai dengan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan Syahbandar.
    • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 04.30 WIB kapal MT. Blue Ocean 168 berlabuh di Masalembo karena mesin sedang ada kendala dan cuaca pada saat itu  sedang buruk, lalu Terdakwa I DICKSON MARELLU memutuskan untuk pindah berlabuh ke pulau Keramaian. Atas kejadian tersebut Terdakwa I DICKSON MARELLU melaporkan kepada saksi CAPT ADE.
    • bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 19.20 WIB kapal MT. Blue Ocean 168 berlabuh di pulau Keramaian untuk perbaikan mesin, mulai tanggal 28 Agustus 2024 s.d. 20 September 2024 Terdakwa I DICKSON MARELLU tidak ingat pastinya bahwa ada komunikasi dengan saksi CAPT ADE yang mengatakan bahwa kapal akan coleg di antara Tanjung Selatan dan Keramian serta memerintahkan Terdakwa DICKSON MARELLU untuk standby di Radio VHF Chanel 6973, panggil kapal itu dengan sandi “Gudang Garam Samsoe.
    • Pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 saksi CAPT ADE menghubungi menyampaikan bahwa tanggal 20 September 2024 akan melakukan coleg (mengambil minyak).
    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 Sekira Pukul 04.00 WIB di Wilayah Pulau Keramaian Laut Jawa Terdakwa IV RIZAL mendapatkan perintah untuk melakukan pembajakan/perompakan terhadap kapal TB. Royal 17 dan OB. Royal 17, dengan menggunakan kapal MT.  Blue Ocean 168 di buritan kapal.
    • Kemudian sekira pukul 05.00 WIB kapal menuju ke arah yang sudah di tentukan oleh saksi CAPT ADE yang memberikan perintah kepada Terdakwa I DICKSON MARELLU menuju tongkang yang akan diambil BBM jenis FAME. Sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa VI MUHTAR bersama Crew ABK kapal MT. Blue Ocean bertemu tongkang yang dimaksud dan langsung merapat di tongkang tersebut.
    • Selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB kapal MT. Blue Ocean 168 berangkat dari pulau keramaian menuju lokasi coleg di perairan antara Tanjung Selatan dan Keramaian, lalu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I DICKSON MARELLU komunikasi melalui Radio VHF channel 69 channel 73 untuk memanggil kapal Tugboad yang menggandeng tongkang muatan FAME dengan kode panggilan “Gudang Garam Samsoe”, setelah sekian kali Terdakwa I DICKSON MARELLU memanggil di radio ada yang menyahut “Masuk Gudang Garam Samsoe”, kemudian Terdakwa I DICKSON MARELLU meminta signal, setelah itu Capt Tugboat memberikan sinyal dengan cara lampu kelap kelip dari kejauhan, lalu Terdakwa I DICKSON MARELLU mengejar kapal Tugboad tersebut dengan kecepatan 5 (lima) knot kurang lebih 3 (tiga) jam kapal MT. Blue Ocean 168 baru bisa mendekat, lalu Capt kapal Tugboad melalui Radio VHF channel 69 73 mengatakan “kapal untuk sandar disebelah kiri tongkang” dan terlihat nama tongkang Royal 17 setelah kapal MT. BLUE OCEAN 168 sandar di tongkang Royal 17, lalu melalui Radio VHF channel 69 channel 73 Capt kapal Tugboad mengatakan “kapal dipindah kesebelah kanan tongkang”, dan Terdakwa I DICKSON MARELLU menjawab “tidak usah, di sini saja”. Selanjutnya sekira pukul 24.00 WIB  posisi kapal MT. Blue Ocean 168 aman dan terikat di tongkang Royal 17, lalu Crew kapal MT. Blue Ocean 168 sebanyak 6 orang diantaranya Sdr. HASAN jabatan Chief officer, Sdr. RIZKY jabatan Second officer, Sdr. JENLY KALIGIS jabatan Bosun, Terdakwa IV RIZAL jabatan AB Juru Mudi, Sdr. HOKER NOLI PITER jabatan AB Juru Mudi, dan Terdakwa III MARULI PARDOMUAN HUTAHAEAN jabatan AB Juru Mudi yang melakukan proses bongkar minyak dari tongkang Royal 17 muat ke kapal MT. Blue Ocean 168 dengan menggunakan hose / selang yang ada sudah disiapkan di kapal MT. Blue Ocean 168;
    • Pada saat itu pembongkaran minyak FAME yang ada di kapal Tongkang Royal 17 yang akan dipindahkan ke Kapal  MT Blue Ocean 168 bersama dengan seluruh ABK (Anak Buah Kapal) MT Blue Ocean 168 yaitu Sdr. PITER, Terdakwa III MARULI PARDOMUAN HUTAHAEAN, Sdr JENLI, Sdr HASANUDIN tugasnya sebagai pengatur kran muatan manhole, Terdakwa I DICKSON MARELLU di ruangan anjungan tugasnya mengatur kecepatan kapal, dan komunikasi dengan Capt TB. Royal TB. 17, kemudian Sdr RIZKI tugasnya bertanya dan mengawasi tentang muatan disetiap tangki, Terdakwa V KRIST DENY LUDRIK, Terdakwa VI MUHTAR, Sdr ANTO, dan Terdakwa II AKBAR bertugas untuk membantu Mualim I melakukan kontrol muatan, menjaga pompa cargo, menjaga mesin kompresor agar tekanan  cargo bekerja dengan baik, mengatur mesin agar pemuatan minyak FAME ke ruang manhole stabil.
    • Kemudian setelah para ABK tongkang telah diamankan, selanjutnya kapal MT. Blue Ocean 168 sudah merapat di tongkang sebelah kiri tongkang dan kapal MT. Blue Ocean 168  sebelah kanan langsung di konekan hose, kemudian pasang selang hose tersebut diangkat ke sebalah kanan tongkang dengan proses penyedotan atau transfer cargo muatan FAME tersebut kurang lebih 4 (empat) jam sampai dengan selesainya penyedotan. Dan untuk pompa cargo yang berada di tongkang sudah standby atau hidup sehingga Terdakwa VI MUHTAR bersama Crew ABK kapal MT. Blue Ocean hanya menyambungkan Hose ke Reduser kran / semacam plan kran yang ada pada tongkang, setelah semua sudah terkonek semua mencari untuk membuka kran reduser cargo yang berada di bagian sebelah kanan tongkang dan barulah minyak tersebut bisa di salurkan dengan kencang. Konek hose dan selang yang digunakan untuk menyalurkan minyak FAME tersebut milik kapal tongkang OB. Royal 17 dan milik kapal MT. Blue Ocean 168.
    • Setelah selesai proses tersebut kapal MT. Blue Ocean 168 langsung bergerak kearah Kalimantan tepatnya di Pulai Kunyit - Kota baru. Selama perjalanan ada beberapa SPOB yang mendekat kearah kapal MT. Blue Ocean untuk transfer barang minyak jenis FAME tersebut.
    • Bahwa minyak FAME hasil perompakan dari kapak Tongkang Royal 17 di jual di Pulau Tanjung Kunyit di laut  Wilayah Kalimantan Selatan. Minyak FAME yang ada di dalam Kapal MT Blue Ocean 168  di jual dengan cara Kapal SPOB merapat ke kapal MT. Blue Ocean 168  dan muatan FAME dipindahkan ke kapal SPOB.
    • Bahwa SPOB yang sudah berhasil merapat ada sekitar 4 (empat) SPOB karena pada saat itu Terdakwa VI MUHTAR bin AMIR tidak melihat jelas karena Terdakwa VI MUHTAR bin AMIR sifatnya mobile kearah kamar mesin sesuai tugas tanggung jawab Terdakwa VI MUHTAR bin AMIR, dan nama-nama SPOB tersebut Terdakwa VI MUHTAR bin AMIR tidak melihat sama sekali karena situasi pada saat itu malam hari.
    • Setelah kapal berlabuh di Pulau Kunyit - Kota Baru, kapal akan menuju ke makasar yang sudah diarahkan oleh saksi CAPT ADE, namun setelah mendapatkan jaringan kapal langsung berubah haluan ke Morowali - Kendari dan sebelum sampai di Morowali disekitar pulau Wawoni - Kendari ada 1 (satu) unit SPOB yang mendekat yang Bernama SPOB KERA dan langsung merapat ke kapal MT. Blue Ocean 168 dan langsung melakukan kegiatan pemindahan minyak BBM jenis Fame dengan banyaknya muatan yang dipindahkan sekitar ±200KL yang diinfokan dari Crew kapal SPOB KERA dengan rincian sebagai berikut :
    • Tangki belakang kanan kiri sebanyak masing-masing 25 (dua puluh lima) KL,
    • Tangki tengah kanan kiri isi penuh masing-masing 50 (lima puluh) KL,
    • Tangki depan kanan kiri dengan volume 50 (lima puluh) KL dan diambil Kesimpulan hanya terisi masing-masing 25 (dua puluh lima) KL,
    • Total minyak Fame yang keluar  ±200 (dua ratus) KL.

Setelah proses pemindahan selesai dilakukan, kapal MT. Blue Ocean 168 berpindah haluan menuju Bitung - Sulut, dan sekira pukul 05.00 WITA Terdakwa VI MUHTAR menghubungi Sdr. YUSUF yang berada di Marosi untuk menawarkan Minyak B35 (FAME campur).

    • Cara Terdakwa VI MUHTAR menawarkan Minyak B35 (FAME campur) kepada Sdr. YUSUF yaitu dengan cara menghubungi Sdr. YUSUF  dengan menggunakan komunikasi handphone dengan percakapan sebagai berikut :
    • Terdakwa VI MUHTAR : “Bang kami ada Biosolar dan B35”,
    • Sdr. YUSUF : “Boleh, saya minta sampel”,
    • Terdakwa VI MUHTAR : “ya, akan saya kirimkan lewat foto”,
    • Sdr. YUSUF : “ya, saya kasih harga Rp. 9.500,- per liter”,
    • Terdakwa VI MUHTAR : “Oke, setuju”,

setelah itu, crew ABK kapal MT. Blue Ocean 168 langsung mengerjakan selama ±1 jam.

    • Bahwa banyak minyak  B35 (FAME campur) yang telah Terdakwa VI MUHTAR jual kepada Sdr. YUSUF sebanyak ± 60 (enam puluh) KL dengan harga perliter Rp. 9.500,- (sembilan ribu rupiah) perliter yang berada di Marosi dengan total uang yang diperoleh sebesar Rp. 570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh juta rupiah).
    • Kemudian uang tersebut dikirimkan oleh Sdr. YUSUF ke rekening Terdakwa II AKBAR sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ditransfer ke rekening Bank mandiri atas nama Terdakwa VI MUHTAR.
    • Lalu dari hasil penjual awal tersebut Terdakwa VI MUHTAR mendapat bagian sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
    • Kemudian yang bertanggung jawab terhadap muatan FAME dan penjualan minyak FAME yang ada di atas kapal MT. Blue Ocean 168  adalah Terdakwa I DICKSON MARELLU dan MUALIM I Sdr. HASANUDIN.
    • Selanjutnya sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) KL yang berada di Bitung - Sulawesi Utara ke pembeli atas nama saudara PAIS dengan harga Rp. 7000,- (tujuh ribu rupiah) perliter dan total penjualan seluruhnya sebesar Rp. 273.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dan hasil tersebut Terdakwa VI MUHTAR bagikan kepada ABK sebanyak 12 orang dengan pembagian 1 (satu) orangnya sekitar  ± Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dengan cara ditransfer melalui bangking Bank Mandiri. Setelah penjualan yang Terdakwa VI MUHTAR lakukan di daerah Bitung - Sulawesi Utara sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) KL tersebut ada lagi yang Terdakwa VI MUHTAR jual kepada Sdr. CAPT DOMINGUS sebanyak 30 (tiga puluh) KL di daerah Bitung - Sulawesi Utara dengan harga perliter Rp. 7500,- (tujuh ribu lima ratus) perliter dan total penjualan seluruhnya sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dan hasil tersebut Terdakwa VI MUHTAR bin AMIR bagikan kepada ABK sebanyak 12 orang dengan pembagian 1 (satu) orangnya sekitar ± Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dengan cara ditransfer melalui bangking Bank Mandiri.
    • Bahwa berdasarkan laporan Sdr. HASAN untuk muatan minyak FAME yang berhasil diambil dan di pindahkan dari kapal tongkang OB. Royal 17 ke kapal MT. Blue Ocean 168  kurang lebih sebanyak 840 (delapan ratus empat puluh) KL.
    • Minyak FAME sebanyak kurang lebih 840 (delapan ratus empat puluh) KL yang diambil dari tongkang OB. Royal 17, dijual selama perjalanan dari daerah Bunati sampai ke Kunyit, Tanah Laut, Kalimantan Selatan dan di daerah dekat Morosi Sulawesi Tenggara, dengan rincian :
    • Pada tanggal 22 September 2024, dalam perjalanan di sekitar Bunati ada 3 (tiga) kapal SPOB termasuk kapal yang mengisi BBM kapal (Bungker), untuk nama kapal yang Terdakwa V KRIST DENY LUDRIK ketahui yaitu kapal SPOB JAYADI 08, Terdakwa V KRIST DENY LUDRIK mengetahui nama kapal tersebut karena kapal tersebut yang kasi bungker BBM MT. Blue Ocean 168, untuk yang lain Terdakwa V KRIST DENY LUDRIK tidak tau nama kapalnya.
    • Pada tanggal 23 September 2024, saat kapal MT. Blue Ocean 168 labuh jangkar di Pulau Kunyit, saat itu langsung ada 1 (satu) kapal SPOB yang merapat dan langsung di bongkar muatan minyak FAME, kemudian sekira pukul 10.00 WITA ada 1 (satu) SPOB lagi yang bungker BBM tapi juga membongkar minyak FAME untuk nama kapalnya SPOB SASANGGA 01, kemudian  sekira pukul 13.00 WIB saat melakukan bungker air tawar ada 1 (satu) lagi kapal SPOB yang merapat  dan Kembali di bongkar muatan minyak FAME dan selesai bongkar sekira pukul 15.00 WIB.
    • Kemudian pada tanggal 26 September 2024 dalam perjalanan berlayar menuju Morowali sekira pukul 01.00 WIB, di daerah Morosi, ada 1 (satu) kapal SPOB lagi dan muatan minyak FAME dibongkar sekitar kurang lebih 200 (dua ratus) KL, kemudian sekira pukul 05.00 WITA di daerah Morosi juga kami ada menjual sisa muatan FAME dan BBM kapal sebanyak 60 (enam puluh) Ton.

Jadi total minyak FAME dijual ke 8 (delapan) kapal untuk nama kapalnya yang Terdakwa V KRIST DENY LUDRIK ketahui yakni kapal SPOB JAYADI 08 dan kapal SPOB SASANGGA 01, untuk siapa pembelinya Terdakwa V KRIST DENY LUDRIK tidak mengetahui, untuk harga jualnya Terdakwa V KRIST DENY LUDRIK tidak mengetahui kecuali penjualan yang 60 (enam puluh) Ton di dekat Morosi, karena merupakan kelebihan muatan FAME yang di campur dengan BBM kapal dan di jual dengan harga Rp. 9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

    • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 03.30 WIB melalui Radio VHF chanel 6973 Capt kapal Tugboad memerintahkan untuk berhenti karena sudah pagi, lalu Terdakwa I DICKSON MARELLU memerintahkan Capt kapal tugboat memberitahu Crew tongkang untuk melepas hose, lalu hose yang terpasang di tongkang Royal 17 dilepas oleh crew tongkang ditarik ke kapal MT. Blue Ocean 168, lalu Crew tongkang melepas ikatan tali tambat dan kapal MT. Blue Ocean 168 berlayar meninggalkan tongkang Royal 17 sampai setibanya ada sinyal di daerah Bunati saksi CAPT ADE menghubungi Terdakwa I DICKSON MARELLU mengatakan sebelum kapal berlayar sampai ke tujuan Pulau Tanjung Kunyit, Kota Baru Kalimanta Selatan, akan ada kapal SPOB yang merapat untuk melakukan bunker.
    • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 20.00 WITA s.d. 24.00 WITA kapal MT. Blue Ocean 168 berlayar di Bunati, pada saat itu Terdakwa I DICKSON MARELLU sedang beristirahat di kamar, namun Terdakwa I DICKSON MARELLU mengetahui adanya aktivitas proses Bunker / muat dan bongkar ke 1 (satu) buah Tugboad dan 2 (dua) buah SPOB dan untuk berapa banyak bunker BBM solar dan bongkar FAME Terdakwa I DICKSON MARELLU tidak mengetahui, hanya Sdr. HASAN jababatan Chief Officer yang mengetahui.
    • Kemudian hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 01.00 WITA kapal MT. Blue Ocean 168 berlabuh di Pulau Tanjung Kunyit, Kota Baru-Kalimantan Selatan dan melakukan proses Bunker / muat BBM Solar dari SPOB ke kapal MT. Blue Ocean 168 sebanyak 10 (sepuluh) Ton atau 10.000 (sepuluh ribu) Liter dan bongkar FAME dari kapal MT. Blue Ocean 168 ke SPOB selesai sekira pukul 04.00 WITA, lalu sekira pukul 10.00 WITA melakukan proses bongkar FAME dari kapal MT. Blue Ocean 168 ke SPOB Terdakwa I DICKSON MARELLU tidak mengetahui berapa banyak, lalu sekira pukul 12.00 WITA melakukan pengisian air tawar dari kapal kayu ke kapal MT. Blue Ocean 168, lalu sekira pukul 13.00 WITA melakukan proses bongkar FAME dari kapal MT. Blue Ocean 168 ke SPOB, lalu sekira pukul 15.00 WITA kapal MT. Blue Ocean 168 berlayar tujuan Makassar.
    • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 02.00 WITA kapal MT. Blue Ocean 168 pada saat kapal berlayar tujuan Makassar Terdakwa I DICKSON MARELLU dihubungi oleh saksi CAPT ADE yang memerintahkan untuk merubah tujuan kapal ke Morowali untuk bongkar sisa FAME yang ada di kapal.
    • Lalu pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 16.00 WITA kapal MT. Blue Ocean 168 pada saat kapal berlayar tujuan Morowali, kemudian saksi CAPT ADE menghubungi Terdakwa I DICKSON MARELLU mangatakan bahwa kapan dirubah tujuan ke Bitung.
    • Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 01.00 WITA kapal MT. Blue Ocean 168 pada saat kapal berlayar sebelum tujuan Bitung melintas di daerah Morosi kapal MT. Blue Ocean 168 melakukan proses bongkar FAME ke kapal SPOB, lalu sekira pukul 08.00 WITA kapal selesai bongkar dan melanjutkan perjalanan ke Bitung.
    • Bahwa untuk isi muatan FAME yang ada pada TB. Royal 17 dan OB. Royal 17 dipindahkan atau disalin pada kapal MT Blue Ocean 168 dengan warna lambung hitam merah, dinding warna putih dan lantai dek warna hijau, cerobong warna kuning.
    • Bahwa untuk FAME sebanyak  840 (delapan ratus empat puluh) KL terpecah dijual ke kapal-kapal, sebagai berikut:
      • 1 (satu) buah kapal Tug Boad dan 2 (dua) buah kapal SPOB di Bunati;
      • 3 (tiga) buah kapal SPOB di Pulau Tanjung Kunyit, Kota Baru - Kalimantan Selatan;
      • 1 (satu) buah kapal SPOB di Morosi - Sulawesi Tenggara.

Bahwa untuk pihak pembeli Terdakwa I DICKSON MARELLU tidak mengetahui, karena yang berhubungan langsung adalah saksi CAPT ADE.

    • Bahwa untuk pengisian tidak menggunakan alat ukur, namun diperkirakan ada yang muatan 40-90 Ton dan ada juga 100-200 Ton.
    • Bahwa Terdakwa I DICKSON MARELLU mendapatkan uang sebanyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari saksi CAPT ADE untuk semua Crew sebanyak 12 (dua belas) orang, uang tersebut adalah bonus dari kegiatan melakukan proses bongkar FAME dari tongkang Royal 17, lalu Terdakwa I DICKSON MARELLU membagi dengan masing-masing orang mendapatkan uang sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
    • Bahwa Terdakwa I DICKSON MARELLU ada menerima uang total sebesar Rp 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) dengan rincian yang Pertama Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta) dan yang Kedua Rp Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) di transfer melalui Banking dari Rekning Sdr. RIZKY ke rekening tabungan Terdakwa I DICKSON MARELLU, lalu yang Ketiga sebanyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) diberikan secara cash oleh Sdr. RIZKI.
    • Bahwa Terdakwa I DICKSON MARELLU berkomunikasi dengan saksi CAPT ADE menggunakan 1 (satu) buah Handphone Xiaomi Redmi 1 A warna biru dengan nomor IMEI 1: 866681063623607, IMEI 2: 866681063623615 dengan nomor sim card Telkomsel 081291525608, dan untuk nomor handphone saksi CAPT ADE 081213312202.
    • Bahwa Tahap penjualan FAME yang sudah diblending atau dicampur denagan BBM adalah sebagai berikut  :
      • Membuang/bongkar sebanyak 60 (enam puluh) Kl dengan hasil Rp. 570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh juta rupiah), uang tersebut terbagi menjadi 2 yaitu masuk ke atm BNI Oiler a.n. AKBAR sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan 2 kali transaksi yaitu oleh rekening Mandiri a.n. MUHAMMAD NUR sebanyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal dan waktu 26 September 2024, 05:44:51 dan rekening Mandiri a.n. YUSUF BAWAN sebanyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal dan waktu 26 September 2024, 05:43:33 dan RP. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) masuk ke ATM BASS Terdakwa VI MUHTAR.
      • Membuang sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Kl dan Terdakwa II AKBAR tidak tahu harga jualnya dan Terdakwa II AKBAR mendapat bagian atau jatah dari BASS Terdakwa VI MUHTAR sebesar Rp. 22.500.000,- (dua pupuh dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal dan waktu 28 September 2024, 22:55:19.
      • Membuang sebanyak 30 (tiga puluh) Kl dan Terdakwa II AKBAR tidak tahu harga jualnya tetapi Terdakwa II AKBAR mendapat bagian atau jatah dari SEKEN Officer a.n. FAKHRIAN RIEZKY sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
      • Uang yang masuk di rekening Terdakwa II AKBAR yang totalnya Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dipecah kembali dengan 2 kali tahap pengiriman ke satu rekening a.n. FAKHRIAN RIEZKY yang pertama Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal dan waktu 27 September 2024, 03:30:03 dan yang kedua Rp. 204.170.000,- (dua ratus empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) pada tanggal dan waktu 28 September 2024, 08:22:15.
    • Bahwa Pembajakan/perompakan terhadap TB. Royal TB 17 dan tongkang OB. ROYAL 17 Crew belum menerima imbalan apapun Crew hanya mendapat uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dibagikan dianjungan dengan masing - masing mendapat sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yaitu Terdakwa II AKBAR, Terdakwa I DICKSON MARELLU, KKM Sdr. KRISNEDI, Koki Sdr. BABE, Terdakwa IV RIZAL, MAUALIM II Sdr. RIZKY.
    • Bahwa tidak ada FAME dan BBM yang tersisa dikarenakan habis dicleaning semua. Pada saat pemindahan FAME dari OB. Royal 17 KE MT. Blue Ocean Terdakwa II AKBAR melihat ada sampan/perahu berwarna biru putih yang bergantung berikat di bonder dibelakang tongkang sebelah kanan OB. Royal 17. Ciri-ciri perahu yang Terdakwa II AKBAR lihat yaitu seperti perahu nelayan berwarna putih beratap setengah dan terpasang antena.
    • Terdakwa II AKBAR mengetahui ada 3 (tiga)dari perahu yang sudah stand by di tongkang OB. Royal 17 yakni, orang pertama memiliki perawakan kurus dan menggunakan sabo, orang kedua memiliki perawakan gemuk dan menggunakan sweater, serta orang ketiga memiliki perawakan kurus dan menggunakan masker.
    • Bahwa yang memindahkan muatan FAME yang ada pada OB. Royal 17 ke MT. Blue Ocean 168 adalah ABK OB. Royal 17 itu sendiri sementara Terdakwa III MARULI PARDOMUAN HUTAHAEAN, MUALIM 1  Sdr. HASANUDIN, MUALIM 2 Sdr. RIZKI, BOSUN Sdr. JENLY KALIGIS, Terdakwa IV RIZAL dan Juru Mudi Sdr. PITER HOLY berperan menerima transferan minyak dari ABK OB. Royal 17.
    • Bahwa pada saat melakukan pembajakan / perompakan terhadap TB. Royal 17 dan OB. Royal 17 Terdakwa III MARULI PARDOMUAN HUTAHAEAN di perintah oleh chip offiser standby di kran tangki 3 (tiga) di MT. Blue Ocean 168 untuk buka kran pengisian setelah minyak sudah masuk dan waktu sudah memasuki sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa III MARULI PARDOMUAN HUTAHAEAN menghentikan kran tersebut selanjutnya menarik kembali selang lalu melepaskan tali yang teriukat pada OB Royal 17.
    • Bahwa FAME hasil perompakan/pembajakan terhadap kapal TB. Royal 17 dan OB. Royal 17 tersebut yang Terdakwa III MARULI PARDOMUAN HUTAHAEAN ketahui kapal SPOB yang kecil yang berada dipulau kunyit dan kapal datang sendiri kekapal MT. Blue Ocean 168 melalui komunikasi yang dilakukan oleh Perwira yang berada dianjungan dan mengatakan bahwa ini diperintah saksi CAPT ADE mengambil fame ke MT BLUE OCEAN 168 dan pengisian yang dilakukan tanpa plumeter/alat penghitung jumlah yang keluar sampai full, selanjutnya datang bergantian sekitar kurang lebih 5 kapal melakukan komunikasi dan mengambil FAME tersebut dan juga diperintah saksi CAPT ADE.
    • Bahwa penjualan BBM tersebut dilakukan melalui Pulau Kunyit dan di Pulau Bitung, yang mana hasil dari penjualan BBM yang dicampur FAME tersebut Terdakwa III MARULI PARDOMUAN HUTAHAEAN menerima uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) Terdakwa III MARULI PARDOMUAN HUTAHAEAN memerima cash sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Sdr RIZKY jabatan Mualim II, dan sisanya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh jutra rupiah) yang ditransfer ke Istri Terdakwa III MARULI PARDOMUAN HUTAHAEAN.
    • Bahwa minyak FAME yang ada di dalam Kapal MT Blue Ocean 168  di jual dengan cara Kapal SPOB merapat ke kapal MT. Blue Ocean 168  dan muatan FAME dipindahkan ke kapal SPOB. Pada saat itu SPOB yang merapat ke kapal MT Blue Ocean 168 Sebanyak 6 SPOB.
    • Bahwa uang bonus yang Terdakwa IV RIZAL terima dari saksi CAPT ADE melalui Terdakwa I DICKSON MARELLU sebesar RP.4.000.000,- (empat juta rupiah) secara Cash, dan dari Sdr. RIZKI (jabatan Mualim II ) sebesar RP 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan cara di transfer ke rekening Terdakwa IV RIZAL, 4 (empat) kali Transfer, yang pertama di transfer sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), yang kedua Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) , yang ketiga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), yang ke empat Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
    • Bahwa uang hasil pembajakan/perompakan minyak FAME di kapal TB. Royal TB. 17 menggandeng kapal Tongkang OB. Royal 17 sudah Terdakwa IV RIZAL pergunakan untuk membayar hutang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk kebutuhan istri, Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk membantu orang tua,  dan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk kebutuhan sehari hari di kapal, beli rokok, sabun.
    • Setelah kapal MT. Blue Ocean 168 berhasil sandar langsung mempersiapkan selang dan konek hose, pada saat itu kapal MT. Blue Ocean 168 sandar di sebelah kiri, sedangkan konek hose posisinya di seblah kanan, kemudian ABK kapal MT. Blue Ocean 168 turun ke tongkang untuk membantu menarik selang dan memasang konek hose di tongkang OB. Royal 17 yang kemudian di hubungkan menggunakan selang ke konek hose yang berada di kapal MT. Blue Ocean 168, setelah selesai memasang konek hose, langsung mulai memompa menggunakan 1 mesin pompa tongkang untuk memindahkan muatan minyak FAME dari tongkang OB. Royal 17 ke kapal MT. Blue Ocean 168, namun pada saat itu keluarnya kecil, kemudian ditambah lagi menggunakan pompa celup namun gagal, kemudian di coba ditambah dengan pompa striping kapal MT. Blue Ocean 168  yang langsung di celupkan ke manehole tongkang namun tidak maksimal jadi dihentikan, kemudian di coba menggunakan 2 (dua) mesin kargo milik tongkang OB. Royal 17 dan berhasil keluar lancar sampai selesai sekira pukul 04.30 WIB.
    • Bahwa pada saat kejadian yang membantu memasang konek hose menyusun selang, memasang pompa celup, memasang mesin striping adalah semua ABK kapal MT. Blue Ocean 168 kecuali Terdakwa I DICKSON MARELLU, Terdakwa V KRIST DENY LUDRIK dan koki Sdr. HENDRO, karena Terdakwa I DICKSON MARELLU dan  Terdakwa V KRIST DENY LUDRIK berada di anjungan mengawasi, sedangkan koki dari awal sampai akhir tidak ada ikut membantu tugasnya hanya masak saja.
    • Bahwa Terdakwa V KRIST DENY LUDRIK, tidak ada mendapatkan bagian apapun, Terdakwa V KRIST DENY LUDRIK hanya mendapatkan bagian dari hasil penjualan yang 60 (enam puluh) Ton di dekat Morosi karena merupakan sisa dari muatan FAME sebanyak 50 (lima puluh) Ton di oplos dengan BBM solar kapal MT. BLUE OCEAN 168, jadi tidak termasuk penjualan yang dari Bos kantor, untuk total uang yang diperoleh yaitu sebesar Rp. 570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh juta rupiah) dan yang di bagi Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) di bagi rata kepada seluruh Crew kapal sebanyak 12 orang dan satu orang ABK mendapat Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), dan sisa yang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) digunakan untuk uang kas kapal.
    • Berdasarkan Sounding Report pada tanggal 23 September 2024 diketahui bahwa muatan Cargo berupa FAME (Fatty Acid Methyl Ester) yang berkurang dari OB. Royal 17 sebanyak 996,062 KL (sembilan ratus sembilan puluh enam koma nol enam puluh dua) kilo meter. Selain itu, barang-
Pihak Dipublikasikan Ya