| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian IDNSP240708 dan Perjanjian IDNSP241035 sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP240708 dan Perjanjian IDNSP241035 berupa kerugian materiil sebesar Rp 486.219.368,- (Empat ratus delapan puluh enam juta dua ratus sembilan belas ribu tiga ratus enam puluh delapan) dan ditambah dengan kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian Perjanjian IDNSP240708 dan Perjanjian IDNSP241035 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan dengan perhitungan 0,05% X 588 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo TERGUGAT wajib melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT pada tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan akhir bulan Februari 2026 X Sisa Hutang Jatuh Tempo = 0,05% X 588 hari X Rp 486.219.368,- (Empat ratus delapan puluh enam juta dua ratus sembilan belas ribu tiga ratus enam puluh delapan) = Rp 142.948.499,- (Seratus empat puluh dua juta Sembilan ratus empat puluh delapan ribu empat ratus Sembilan puluh Sembilan Rupiah)
- Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 2 tahun terhitung dari tahun 2024 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2026 dengan perhitungan 6 % X 2 tahun X Rp 486.219.368,- = Rp 58.346.325,- (Lima puluh delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus dua puluh lima Rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya penarikan unit (Recall Cost) yang timbul terhitung dari hari terjadinya penarikan unit di tempat penguasaan atau wilayah kerja TERGUGAT menuju gudang (warehouse) milik PENGGUGAT adalah sebesar Rp 204.455.452,- (Dua ratus empat juta empat ratus lima puluh lima ribu empat ratus lima puluh dua Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |