Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Spt SURIYADI Bin KASMI P.T WINDU NABATINDO LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Spt
Tanggal Surat Jumat, 26 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURIYADI Bin KASMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG ADYSETIONO, SHSURIYADI Bin KASMI
Tergugat
NoNama
1P.T WINDU NABATINDO LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PIERRE ALFREDO SOUKOTTA, S.H.P.T WINDU NABATINDO LESTARI
2REGINA R.R TALLOGA, S.H.P.T WINDU NABATINDO LESTARI
3BIMO ATIDHIRO PAMBUDI, S.H.P.T WINDU NABATINDO LESTARI
4RATNO PRASETIO, S.H.P.T WINDU NABATINDO LESTARI
5NOUVALIZA AISY AKMALIA, S.H.P.T WINDU NABATINDO LESTARI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Mengabulkan Seluruh Gugatan Provisi Penggugat;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan penguasaan, menempati dan mempergunakan secara tidak sah menurut hukum terhadap sebidang tanah dengan ukuran Panjang 200 meter dan Lebar 110 meter luasan  ± 22.000 M2 yang berlokasi di Jalan Gahuk Sei Bengkuang RT. 017 RW. IX Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sekarang terletak dilokasi Perusahaan milik Tergugat yang dikenal dengan blok i, Yang hingga saat ini dikuasai oleh Tergugat yang terletak di di Jalan Gahuk Sei Bengkuang RT. 017 RW. IX Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah tersebut meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga yaitu;
    SPT (Surat Pernyataan Tanah)
    Nomor :  593.2/SPT/381/Ur.Pem/2023.
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan ukuran Panjang 200 meter dan Lebar 110 meter luasan  ± 22.000 M2 yang berlokasi di Jalan Gahuk Sei Bengkuang RT. 017 RW. IX Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan alas hak kepemilikan  Surat Pernyataan Tanah (SPT) Nomor :  593.2/SPT/381/Ur.Pem/2023. Atas nama SURIYADI;
  4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah sebagaimana yang terletak di Jalan Gahuk Sei Bengkuang RT. 017 RW. IX Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang dikenal dengan blok i, Yang dengan ukuran Panjang 200 meter dan Lebar 110 meter luasan ± 22.000 M2 dengan alas hak kepemilikan berupa Surat  Pernyataan Tanah (SPT) Nomor :  593.2/SPT/381/Ur.Pem/2023. Atas nama SURIYADI;
  5. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melakukan penguasaan, menempati dan mempergunakan secara tidak sah menurut hukum terhadap sebidang tanah dengan ukuran Panjang 200 meter dan Lebar 110 meter luasan  ± 22.000 M2 yang berlokasi di Jalan Gahuk Sei Bengkuang RT. 017 RW. IX Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang dikenal dengan blok i, dengan tanpa hak dan tanpa sepengetahuan atau seijin Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigdaad) sebagaimana diatur dalam ketentuan  Pasal 1365 KUHPerdata;
  6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah dengan ukuran Panjang 200 meter dan Lebar 110 meter luasan  ± 22.000 M2 yang berlokasi di Jalan Gahuk Sei Bengkuang RT. 017 RW. IX Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang dikenal dengan blok i, kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat, untuk membayar ganti kerugian Materil sejumlah Rp 330.000.000,- (Tiga ratus tiga puluh juta rupiah)  kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus;
  8. Menghukum Tergugat, untuk membayar ganti kerugian Immateriil sejumlah Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus;
  9. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir beslag) atas atas sebidang tanah dengan ukuran Panjang 200 meter dan Lebar 110 meter luasan  ± 22.000 M2 yang berlokasi di Jalan Gahuk Sei Bengkuang RT. 017 RW. IX Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang dikenal dengan blok i,
    Dengan batas - batas sebagai berikut ;
    - Batas Tanah Utara      :   Supian Andan.
    - Batas Tanah Timur     :   Usup.
    - Batas Tanah Selatan   :   Rudiyansyah.
    - Batas Tanah Barat      :   Hatimah.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah) per hari kepada Penggugat sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan;
  11. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan maupun upaya hukum banding dan / atau kasasi;
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya - biaya  yang timbul akibat perkara ini;

Dan Atau :

Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak