Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
483/Pid.Sus/2024/PN Spt RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. RUSNADI alias MONYONG bin ANANG RIDWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 483/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-468/O.2.11/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSNADI alias MONYONG bin ANANG RIDWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

-------- Bahwa ia Terdakwa RUSNADI Alias MONYONG Bin ANANG RIDWAN, pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Langsat 3 No. 06 RT. 016 RW. 004, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-----------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi bahwa Terdakwa merupakan pengedar Narkotika jenis sabu di daerah Jalan Langsat 3, lalu dilakukan penyelidikan dan Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi M. Wahyudi Irawan dan Saksi Risma Aris Muhnandar di rumahnya yang berada di Jalan Langsat 3 No. 06 RT. 016 RW. 004, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh warga setempat dan Saksi Rihans selaku Ketua RT, dari penggeledahan tersebut ditemukan 29 (dua puluh sembilan) paket Narkotika jenis sabu di dalam dompet yang berada di dinding rumah, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) pak plastik klip, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih dan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 1.850.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) di saku celana bagian belakang kanan yang Terdakwa gunakan. Dan saat ditanyakan mengenai izin atas kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya Terdakwa beserta barang yang ditemukan dibawa ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan diperoleh Terdakwa dari Anto (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 09.00 Wib dengan cara Anto (DPO) datang ke rumah Terdakwa menawarkan ada Narkotika jenis sabu 4 (empat) bungkus seharga Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bungkusnya, kemudian Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dan membayar sejumlah Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah). Setelah itu Terdakwa membagi 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 41 (empat puluh satu) paket seharga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) paket, Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) paket, 11 (sebelas) paket seharga Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) bungkus lainnya masih utuh. Kemudian sudah laku terjual di hari yang sama sekira pukul 20.00 Wib sebanyak 5 (lima) paket harga Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu) dan 10 (sepuluh paket) harga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu) dengan cara pembeli langsung datang ke rumah Terdakwa.----------------------------

-------- Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 17,12 (tujuh belas koma satu dua) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan sisanya dengan berat bersih 17,04 (tujuh belas koma nol empat) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika Nomor: B- 387/O.2.11/Enz.1/09/2024 tanggal 17 September 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.----------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0475 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 07 September 2024 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus dengan berat bersih 0,2815 gram adalah positif Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

-------- Bahwa Terdakwa mengetahui apabila secara tanpa hak atau melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa tetap melakukannya.-----------------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua:

-------- Bahwa ia Terdakwa RUSNADI Alias MONYONG Bin ANANG RIDWAN, pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Langsat 3 No. 06 RT. 016 RW. 004, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi bahwa Terdakwa merupakan pengedar Narkotika jenis sabu di daerah Jalan Langsat 3, lalu dilakukan penyelidikan dan Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi M. Wahyudi Irawan dan Saksi Risma Aris Muhnandar di rumahnya yang berada di Jalan Langsat 3 No. 06 RT. 016 RW. 004, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh warga setempat dan Saksi Rihans selaku Ketua RT, dari penggeledahan tersebut ditemukan 29 (dua puluh sembilan) paket Narkotika jenis sabu di dalam dompet yang berada di dinding rumah, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) pak plastik klip, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih dan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 1.850.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) di saku celana bagian belakang kanan yang Terdakwa gunakan. Dan saat ditanyakan mengenai izin atas kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya Terdakwa beserta barang yang ditemukan dibawa ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 17,12 (tujuh belas koma satu dua) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan sisanya dengan berat bersih 17,04 (tujuh belas koma nol empat) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika Nomor: B- 387/O.2.11/Enz.1/09/2024 tanggal 17 September 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.----------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0475 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 07 September 2024 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus dengan berat bersih 0,2815 gram adalah positif Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------Bahwa terdakwa mengetahui apabila secara tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi terdakwa tetap melakukannya.--------------------------------

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya