Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
69/Pdt.G/2024/PN Spt | 1.HJ.MARDIYAH 2.Drs.H.SANGGUL MARULI TUA LUMBAN GAOL,MT |
SUGIANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Okt. 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 69/Pdt.G/2024/PN Spt | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Okt. 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | P E T I T U M 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pihak PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga Nomor Surat : 593.21/38/URPEM Tanggal 15-05-1989 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Ketapang dan Nomor Surat : 593.21/104/URPEM Tanggal 15-05-1989 yang dikeluarkan oleh Camat Mentawa Baru Ketapang milik PENGGUGAT I; 3. Menyatakan sah dan berharga Nomor Surat : 593.21/SPT/115/Pem/2020 tertanggal 08-05-2020 yang dikeluarkan oleh Camat Mentawa Baru Ketapang Serta Nomor Surat : 593.21/SPT/08/Pem/2020 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Ketapang milik PENGGUGAT lI; 4. Menyatakan secara hukum sebidang tanah dengan luas ± 7.000 m?2; (tujuh ribu) meter persegi di Jalan HM. Arsyad Gg. Simpong KM 3,5 Kel. Ketapang Kec. Mentawa Baru Ketapang dengan batas-batas sebagai berikut :
adalah sah milik PENGGUGAT l; 5. Menyatakan secara hukum sebidang tanah dengan luas ± 10.000 m?2; (sepuluh ribu) meter persegi yang beralamat di jalan Metro TV masuk Jalan Bumi Daya III dengan batas-batas sebagai berikut :
adalah sah milik PENGGUGAT Il; 6. Menyatakan bahwa Surat Register Kelurahan Ketapang Nomor 142/KHMT/1983 dan Surat Register Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Nomor 418/MBK/1983 dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 7. Menyatakan bahwa Surat Register Kelurahan Ketapang Nomor 157/KHMI/1983 dan Surat Register Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Nomor 442/MBK/1983 dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 8. Memerintahkan kepada Turut TERGUGAT I dan Turut TERGUGAT lI untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan dari Kelurahan Ketapang dan Camat Mentawa Baru Ketapang atas nama TERGUGAT di atas objek perkara; 9. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT atas objek sengketa adalah tidak sah dan ilegal serta merupakan penguasaan dan perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige daad) yang berakibat merugikan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II; 10. Memerintahkan Sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT (Conservatoir beslag) sebagai berikut : 1. Surat keterangan pengakuan tanah yang dikeluarkan oleh Kelurahan Ketapang dengan Nomor: 142/KHMT/1983 serta di Register Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan Nomor : 418/MBK/1983 tertanggal 10 Mei 1983; 2. Surat Keterangan Pengakuan Tanah nomor : 157/KHMI/1983 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Ketapang dan telah diregisterkan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan nomor : 442/MBK/1983 tertanggal 14 Juni 1983;
11. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil senilai Rp 2.082.000.000,- ( Dua Milyar Delapan puluh dua Juta Rupiah ); 12. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil senilai Rp 1.000.000.000,- ( satu milyar Rupiah ); 13. Memerintahkan Para TERGUGAT untuk taat dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini; 14. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00. (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai/terlambat melaksanakan isi putusan ini; 15. Memberikan hukuman kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |