Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
58/Pdt.G/2024/PN Spt | TAN KOK KIANG alias SUETANTO | 1.SULASNI 2.RONI HIDAYAT 3.KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR / BPN) KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 58/Pdt.G/2024/PN Spt | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Sep. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PIHAK PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan Sah dan Berharga Surat Tanah milik PENGGUGAT dengan Nomor surat sebagai berikut : a. SHM Nomor : 694 tertanggal 10 May 2001 dengan luas 993 M2 b. SHM Nomor : 695 tertanggal 10 May 2001 dengan luas 993 M2 c. SHM Nomor : 696 tertanggal 10 May 2001 dengan luas 993 M2 d. SHM Nomor : 697 tertanggal 10 May 2001 dengan luas 993 M2 3. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas objek sengketa adalah tidak sah dan ilegal serta merupakan penguasaan dan perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige daad) yang berakibat merugikan PENGGUGAT; 4. Memerintahkan kepada TERGUGAT III untuk tidak menerbitkan sertifikat Hak Milik baru atas nama TERGUGAT I dan TERGUGAT II di atas objek perkara; 5. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No. 593.83/SKPT/118/Pem/2012 tertanggal 12 Oktober 2012 yang diterbitkan oleh Kelurahan Baamang Hulu dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. 6. Menyatakan bahwa agar gugatan ini tidak ilusioner kami meminta agar dilakukan sita jaminan kepada Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No. 593.83/SKPT/118/Pem/2012 tertanggal 12 Oktober 2012 yang diterbitkan oleh Kelurahan Baamang Hulu; 7. Menghukum dan menyatakan TERGUGAT I untuk pemindahan tanganan objek perkara tanpa sepengetahuan PENGGUGAT adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 8. Menghukum TERGUGAT II untuk membongkar 1 (satu) buah rumah permanen diatas objek perkara; 9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengosongkan seluruh objek perkara dan menyerahkan kembali seluruh objek perkara kepada PENGGUGAT; 10. Memutuskan uang dwangsom sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari secara tanggung renteng kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II walaupun ada upaya hukum selanjutnya; 11. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III agar tunduk dan patuh kepada isi putusan; 12. Memberikan hukuman kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam perkara ini, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |