Dakwaan |
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana di maksud dalam pasal 364 KUHPidana yang terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, Skj. 11.00 wib bertempat di Toko DILA Jalan AIS. Nasution Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, bahwa kedua orang tersebut telah mengambil barang berupa 3 ( tiga ) buah bucket yang berisi Uang kertas pecahan Rp. 20.000 ( Dua Puluh Ribu Rupiah ) sebanyak 20 ( Dua puluh ) lembar, Uang kertas pecahan Rp. 5.000 ( Lima Ribu Rupiah ) sebanyak 22 ( Dua puluh dua ) lembar, Kue Kering sebanyak 2 ( dua ) toples, yang berada di dalam toko yang kemudian tersangka langsung keluar dari toko dan langsung pergi yang kemudian aksi tersangka dapat di ketahui oleh salah satu dari saksi yang kemidian melakukan cek cctv dan benar bahwa kedua tersangka tersebut telah mengambil barang milik dari Toko DILA , atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.300.000 ( satu juta tiga ratus ribu rupiah ) dan melaporkan kepada Pihak yang berwenang untuk ditindak lanjuti. |