Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2024/PN Spt NENG EVI FIKRIA, S.H. 1.NURMAN bin (alm) AMAQ RUMAN
2.ANANG AJIB FAHRIJAL alias ANANG bin SUMARDI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-112/O.2.11/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NENG EVI FIKRIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURMAN bin (alm) AMAQ RUMAN[Penahanan]
2ANANG AJIB FAHRIJAL alias ANANG bin SUMARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa I NURMAN Bin (Alm) AMAQ RUMAN bersama-sama dengan Terdakwa II ANANG AJIB FAHRIJAL Alias ANANG Bin SUMARDI pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 Sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di areal Perkebunan kelapa sawit PT. Sapta Karya Damai (SKD) Divisi VI Blok 18 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” yang mana perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB saksi Gregor Arie Nugroho Alias Gege (selaku Asisten Lapangan PT. Sapta Karya Damai) sedang melaksanakan pengecekkan di areal HGU PT. Sapta Karya Damai Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya sesampainya di areal Perkebunan kelapa sawit PT. Sapta Karya Damai (SKD) Divisi VI Blok 18 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah saksi Gregor Arie Nugroho Alias Gege melihat ada 2 (dua) orang yakni Terdakwa I NURMAN bersama-sama dengan Terdakwa II ANANG AJIB FAHRIJAL Alias ANANG Bin SUMARDI sedang memanen buah sawit tanpa ijin milik PT. Sapta Karya Damai dengan menggunakan alat panen berupa 1 (satu) buah angkong, 1 (satu) buah egrek serta 1 (satu) buah tojok kemudian para terdakwa mengumpulkan buah sawit milik PT. Sapta Karya Damai di dalam blok dan saat itu buah sawit yang telah di panen oleh para terdakwa belum sempat diangkut kemudian saksi Gregor Arie Nugroho Alias Gege menginformasikan kejadian tersebut kepada saksi Budi Handoko (selaku Humas PT. Sapta Karya Damai) dan Tim Patroli Keamanan perusahaan yakni saksi Eko Wahyudi serta petugas kepolisian selanjutnya saksi Budi Handoko, Tim Patroli keamanan perusahaan dan petugas kepolisian datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan para terdakwa dan barang bukti dibawa ke pos satpam selanjutnya diserahkan ke kantor Polsek Telawang untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa para terdakwa melakukan pemanenan buah sawit di areal Perkebunan kelapa sawit PT. Sapta Karya Damai (SKD) Divisi VI Blok 18 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dilakukan dengan cara berawal pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan juga istri sedang berkumpul diteras rumah tinggal para terdakwa milik Saksi M JONI alias JOJON kemudian Saksi M JONI alias JOJON menyuruh para terdakwa untuk memanen di lahan milik Saksi M JONI alias JOJON yang dijanjikan akan diberikan upah sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk para terdakwa lalu para terdakwa menyetujui melakukan pemanenan buah sawit tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB Saksi M JONI alias JOJON datang kerumah para terdakwa yang dimana saat itu para terdakwa sudah mempersiapkan alat untuk memanen buah sawit diantaranya terdakwa I membawa 1 (satu) buah egrek dan terdakwa II membawa 1 (satu) buah angkong warna merah serta 1 (satu) buah tojok kemudian Saksi M JONI alias JOJON mengajak para terdakwa berjalan kaki menunjukkan lokasi panen buah sawit selanjutnya ketika para terdakwa dan Saksi M JONI alias JOJON sampai di lokasi yang berada di areal Perkebunan kelapa sawit PT. Sapta Karya Damai (SKD) Divisi VI Blok 18 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah saat itu Saksi M JONI alias JOJON memberitahu kepada para terdakwa untuk memanen buah sawit di lahan tersebut setelah itu Saksi M JONI alias JOJON pergi meninggalkan para terdakwa kemudian sekira pukul 09.00 WIB para terdakwa memiliki pemikiran bahwa lahan tersebut milik perusahaan namun karena para terdakwa dijanjikan akan diberikan upah oleh Saksi M JONI alias JOJON maka para terdakwa tetap melakukan pemanenan buah sawit tanpa ijin perusahaan dengan pembagian tugas terdakwa I melakukan pemanenan buah sawit menggunakan 1 (satu) buah egrek sedangkan terdakwa II mengumpulkan buah sawit yang telah di panen dengan menggunakan 1 (satu) buah angkong warna merah dan 1 (satu) buah tojok selanjutnya pada saat para terdakwa sedang melakukan pemanenan buah sawit para terdakwa didatangi dan dilakukan pengamanan oleh pihak perusahaan selaku petugas keamanan perusahaan PT. Sapta Karya Damai serta petugas kepolisian Polsek Telawang kemudian atas kejadian tersebut para terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Telawang untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari perusahaan untuk memanen buah sawit di areal Perkebunan kelapa sawit PT. Sapta Karya Damai (SKD) Divisi VI Blok 18 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 65 (enam puluh lima) janjang atau berdasarkan dari tiket timbang pada tanggal 25 Januari 2024 sama dengan 1180 (seribu seratus delapan puluh) kilogram dan akibat Perbuatan para terdakwa, PT. Sapta Karya Damai Mengalami Kerugian Kurang lebih sejumlah Rp. 2.832.000,- (dua juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

----Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Jo. pasal 55 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------

ATAU

KEDUA

----Bahwa Terdakwa I NURMAN Bin (Alm) AMAQ RUMAN bersama-sama dengan Terdakwa II ANANG AJIB FAHRIJAL Alias ANANG Bin SUMARDI pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 Sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di areal Perkebunan kelapa sawit PT. Sapta Karya Damai (SKD) Divisi VI Blok 18 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB saksi Gregor Arie Nugroho Alias Gege (selaku Asisten Lapangan PT. Sapta Karya Damai) sedang melaksanakan pengecekkan di areal HGU PT. Sapta Karya Damai Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya sesampainya di areal Perkebunan kelapa sawit PT. Sapta Karya Damai (SKD) Divisi VI Blok 18 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah saksi Gregor Arie Nugroho Alias Gege melihat ada 2 (dua) orang yakni Terdakwa I NURMAN bersama-sama dengan Terdakwa II ANANG AJIB FAHRIJAL Alias ANANG Bin SUMARDI sedang memanen buah sawit tanpa ijin milik PT. Sapta Karya Damai dengan menggunakan alat panen berupa 1 (satu) buah angkong, 1 (satu) buah egrek serta 1 (satu) buah tojok kemudian para terdakwa mengumpulkan buah sawit milik PT. Sapta Karya Damai di dalam blok dan saat itu buah sawit yang telah di panen oleh para terdakwa belum sempat diangkut kemudian saksi Gregor Arie Nugroho Alias Gege menginformasikan kejadian tersebut kepada saksi Budi Handoko (selaku Humas PT. Sapta Karya Damai) dan Tim Patroli Keamanan perusahaan yakni saksi Eko Wahyudi serta petugas kepolisian selanjutnya saksi Budi Handoko, Tim Patroli keamanan perusahaan dan petugas kepolisian datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan para terdakwa dan barang bukti dibawa ke pos satpam selanjutnya diserahkan ke kantor Polsek Telawang untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa para terdakwa melakukan pemanenan buah sawit di areal Perkebunan kelapa sawit PT. Sapta Karya Damai (SKD) Divisi VI Blok 18 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dilakukan dengan cara berawal pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan juga istri sedang berkumpul diteras rumah tinggal para terdakwa milik Saksi M JONI alias JOJON kemudian Saksi M JONI alias JOJON menyuruh para terdakwa untuk memanen di lahan milik Saksi M JONI alias JOJON yang dijanjikan akan diberikan upah sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk para terdakwa lalu para terdakwa menyetujui melakukan pemanenan buah sawit tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB Saksi M JONI alias JOJON datang kerumah para terdakwa yang dimana saat itu para terdakwa sudah mempersiapkan alat untuk memanen buah sawit diantaranya terdakwa I membawa 1 (satu) buah egrek dan terdakwa II membawa 1 (satu) buah angkong warna merah serta 1 (satu) buah tojok kemudian Saksi M JONI alias JOJON mengajak para terdakwa berjalan kaki menunjukkan lokasi panen buah sawit selanjutnya ketika para terdakwa dan Saksi M JONI alias JOJON sampai di lokasi yang berada di areal Perkebunan kelapa sawit PT. Sapta Karya Damai (SKD) Divisi VI Blok 18 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah saat itu Saksi M JONI alias JOJON memberitahu kepada para terdakwa untuk memanen buah sawit di lahan tersebut setelah itu Saksi M JONI alias JOJON pergi meninggalkan para terdakwa kemudian sekira pukul 09.00 WIB para terdakwa memiliki pemikiran bahwa lahan tersebut milik perusahaan namun karena para terdakwa dijanjikan akan diberikan upah oleh Saksi M JONI alias JOJON maka para terdakwa tetap melakukan pemanenan buah sawit tanpa ijin perusahaan dengan pembagian tugas terdakwa I melakukan pemanenan buah sawit menggunakan 1 (satu) buah egrek sedangkan terdakwa II mengumpulkan buah sawit yang telah di panen dengan menggunakan 1 (satu) buah angkong warna merah dan 1 (satu) buah tojok selanjutnya pada saat para terdakwa sedang melakukan pemanenan buah sawit para terdakwa didatangi dan dilakukan pengamanan oleh pihak perusahaan selaku petugas keamanan perusahaan PT. Sapta Karya Damai serta petugas kepolisian Polsek Telawang kemudian atas kejadian tersebut para terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Telawang untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari perusahaan untuk memanen buah sawit di areal Perkebunan kelapa sawit PT. Sapta Karya Damai (SKD) Divisi VI Blok 18 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 65 (enam puluh lima) janjang atau berdasarkan dari tiket timbang pada tanggal 25 Januari 2024 sama dengan 1180 (seribu seratus delapan puluh) kilogram dan akibat Perbuatan para terdakwa, PT. Sapta Karya Damai Mengalami Kerugian Kurang lebih sejumlah Rp. 2.832.000,- (dua juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

----Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4  KUHP.---------

Pihak Dipublikasikan Ya